2.5 KG kali pak bukan 3 KG ??
----- Original Message -----
*From:* Arka thea <mailto:ekapras...@gmail.com>
*To:* aga-madjid@googlegroups.com
<mailto:aga-madjid@googlegroups.com>
*Sent:* Tuesday, August 24, 2010 3:43 PM
*Subject:* Re: ~ aga ~ ttg ZAkat
dari sekian banyak bayar zakat, menurut saya hanya zakat fitrah yg
unik, karena siapapun dan berapa bnyk harta yg org itu punya bayar
zakat fitrah nya smua sama hanya sebesar 3Kg bahan makanan utama
yg kita makan dlm setahun. contoh: kita makan dlm setahun beras
dgn harga 7000/kg maka bayar lah zakat fitrah sebesar 3kg nya
beras itu.
kalo untuk itungan yg lain mgkin yg lain bisa membantu.. krn ada
zakat mal, zakat penghasilan yg setau saya 2,5% dari penghasilan
kita.
2010/8/24 Najib <na...@seid.sharp-world.com
<mailto:na...@seid.sharp-world.com>>
selain definisi terus realisasi bayar zakat gimana nih ??ada
solusi
----- Original Message -----
*From:* Arka thea <mailto:ekapras...@gmail.com>
*To:* aga-madjid@googlegroups.com
<mailto:aga-madjid@googlegroups.com>
*Sent:* Tuesday, August 24, 2010 3:31 PM
*Subject:* Re: ~ aga ~ ttg ZAkat
Definisi Zakat :
Menurut Bahasa :
tumbuh (numuww),Suci (thaharah) dan bersih Berkembang dan
bertambah (ziyadah) .
Menurut Istilah Fiqh :
Menyerahkan sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah
kepada orang-orang yang berhak menerimanya
Tujuan Zakat (1) :
Membersihkan :
1. Membersihkan jiwa orang yang memiliki kelebihan harta
dari kekikiran.
2. Membersihkan hati fakir miskin dari sifat iri dan dengki
3. Membersihkan masyarakat dari benih perpecahan
4. membersihkan harta dari hak orang lain
Tujuan Zakat (2) :
Mengembangkan :
1. Mengembangkan kepribadian orang yang memiliki kelebihan
harta dari eksistensi moralnya
2. Mengembangkan kepribadian fakir miskin
3. Mengembangkan dan melipatgandakan nilai harta
4. Sarana jaminan sosial dalam islam
5. Sarana mengurangi terjadinya kesenjangan social
Landasan Kewajiban Zakat
QS At-taubah ayat 103 :
"Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat
itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka."
Hadist :
"Islam dibangun atas lima rukun : syahadat la ilaha
illaLah muhammadar rosululLoh, menegakkan sholat, membayar
zakat, menunaikan ibadah haji dan shoum di bulan ramadhan."
Ijma : Para ulama salaf (ulama klasik) ataupun ulama
kholaf (kontemporer) sepakat akan wajibnya zakat.
*Perbedaan Zakat, Infaq, Shodaqoh
*Zakat : Kewajiban harta yang spesifik, memiliki syarat
tertentu, alokasi tertentu dan waktu tertentu.
infaq : Mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non
zakat, ada yang wajib dan ada pula yang sunnah.
Shodaqoh : Maknanya lebih luas, mencakup infaq, zakat,
atau kebaikan non materi lainnya.
Penjelasan
INFAQ arti menurut bahasa MEMBELANJAKAN.
Pengertian Menurut Syara' ;
Mengeluarkan harta karena taat (patuh) kepada Allah·
INFAQ terdiri dari:
1. INFAQ WAJIB; seperti zakat, nadzar
2. INFAQ SUNNAT' ; seperti memberikan pertolongan dengan
mem-berikan suatu barang.
FIRMAN ALLAH SWT : artinya
........ dan tetaplah kamu ber-INFAQ untuk agama Allah,
dan janganlah kamu menjerumuskan diri dengan tanganmu
sendiri kelem- bah kecelakaan (karena menghentikan INFAQ
itu)." (Q-S. Al Baqarah ayat 195)
Sabda Rasulullah SAW.
Dari Abu Musa Al-Asyary R.A. dari Nabi Muhammad SAW
bersabda, "Tiap-tiap Muslim haruslah bersedekah"; Sahabat
bertanya; "Bagaimana kalau dia tidak mampu Ya
Rasulullah?"; Nabi menjawab, "Dia harus berusaha dengan
kedua tangan (tenaga)nya hingga berhasil untuk dirinya dan
untuk bersedekah"; Sahabat bertanya, "bagaimana kalau dia
tidak mampu?"; Nabi menjawab; " menolong orang yang
mempunyai kebutuhan dan keluhan"; Sahabat bertanya,
"bagaimana kalau dia tidak mampu?"; Nabi menjawab, "Dia
melakukan sesuatu perbuatan baik atau menahan dirinya dari
perbuatan munkar (kejahatan) itupun merupakan shodaqoh
baginya".
»Ketentuan ber- INFAQ
INFAQ WAJIB ; bentuk dan jumlah pemberiannya telah
ditentukan.
INFAQ SUNNAT : Tidak ada ketentuan dalm bentuk dan jumlah
pemberiannya, terserah kepada pertimbangan dan keikhlasannya.
»Manfaat ber-INFAQ : mengharap ridho Allah dan melatih diri
S H A D A Q O H
Istilah umumnya Derma, penjelasan menurut kebiasaan
Memberi sesuatu kepada orang lain yang sangat
membutuhkannya dengan mengharap pahala dari Allah SWT.
Pengertian menurut syara': memberi sesuatu kepada orang
yang membutuhkan sekalipun ia tidak mengharapkan pahala,
atau memberi sesuatu kepada orang kaya karena mengharapkan
pahala di akherat; Pengertian menurut kebiasaan: memberi
sesuatu kepada orang lain yang sangat membutuhkannya,
dengan mengharapkan pahala dari Allah S.W.T.
FIRMAN ALLAH SWT - SURAH AL-BAQARAH 177 ;
artinya memberikan harta benda yang dikasihi kepada
keluarganya yang miskin dan kepada anak yatim dan orang
miskin, dan orang dalam perjalanan dan kepada orang-orang
yang meminta (karena tidak punya) dan untuk memerdekakan
hamba sahaya".
Kententuannya tidak disyaratkan ijab qobul (serah terima)
» Manfaat bershadaqoh :
Untuk dapat mencegah datangnya bala.
Untuk dapat memelihara harta dari hal-hal yang tidak
diinginkan.
Untuk mengharap keberkahan harta yang dimiliki.
Sebelum menjawab pertanyaan tentang apakah tabungan haji
wajib dikeluarkan zakatnya ? Perlu kami ulas sebalumnya
tentang Zakat terlebih dahulu. Sebagaimana kita ketahui,
zakat penghasilan seperti gaji, honor, upah dan jejenisnya
merupakan bentuk zakat yang di masa lalu belum ditetapkan.
Zakat
penghasilan baru ditetapkan di masa sekarang ini melalui
ijtihad para ulama besar di abad ini.
Sebagai sebuah ijtihad, tentu saja melahirkan pro dan
kontra. Yang tidak setuju dengan adanya zakat penghasilan
berprinsip bahwa zakat itu bagian dari ibadah ritual,
sehingga harus didasari dengan dalil-dalil yang qath'i dan
tegas. Dan kitab-kitab hadits atau pun fiqih klasik sama
sekali tidak pernah menyinggung tentang kewajiban zakat
penghasilan ini.
Pendapat lembaga zakat yang PERTAMA mengatakan tidak ada
lagi zakat untuk uang tabungan melandaskan ijtihadnya
dengan logika bahwa zakat tidak perlu dibayarkan dua kali
untuk harta yang sama. Karena pemilik uang sudah bayar
zakat penghasilan, maka uang itu tidak perlu lagi
dibayarkan zakatnya
sebagai zakat tabungan. ( tentunya kita sudah melaksanakan
Zakat terlebih dahulu sebelum menabung di Tabunga Haji )
Sedangkan pendapat lembaga amil yang KEDUA mewajibkan
zakat lagi, berprinsip bahwa semua jenis dan bentuk harta
ada zakatnya. Ketika menerima sebagai gaji, wajib
dikeluarkan zakatnya. Dan ketika disimpan menjadi tabungan
lalu terkumpul hinngga mencapai nishab dan haul, wajib
lagi dizakatkan.
Nah, seandainya tidak ada zakat penghasilan, tentu tidak
perlu ada perbedaan pendapat ini. Karena yang dizakatkan
tinggal satu saja, yaitu zakat uang tabungan.
Jadi Mana Yang Benar?
Dalam hal ini kita tidak bisa menyalahkan salah satu
pendapat. Keduanya berangkat dari ijtihad yang kuat.
Yang mengatakan harus ada zakat tabungan lagi di luar
zakat penghasilan berangkat dari logika bahwa tiap jenis
harta zakat ada ketentuan zakatnya. Misalnya seseorang
bertani dan mendapatkan panen yang melebihi nisab. Maka
dia harus berzakat sesuai dengan ketentuan. Lalu dari
hasil panen yang dijualnya itu, dia membeli beberapa ekor
sapi untuk diternakkan. Apabila telah memenuhi nishab dan
haulnya, petani yang kini punya profesi sampingan sebagai
peternak itu tetap wajib berzakat atas harta ternaknya.
Mengapa demikian?
Karena ternak miliknya itu telah memenuhi syarat baginya
untuk wajib mengeluarkan zakat. Meski sumber permodalannya
dari hasil panen yang sudah dikurangi untuk berzakat.
Kesimpulan:
Kedua pendapat di atas lagi-lagi adalah hadsil ijtihad
yang didapat dari berbagai dalil. Terkadang hasil ijtihad
bisa sama dengan sesama para ahli ijtihad yang lain,
tetapi tidak jarang hasilnya berbeda-beda.
Perbedaan pandangan itu biasanya lahir karena berbagai
sebab. Yang utama di antaranya karena perbedaan sudut
pandang, juga karena perbedaan metodologi pengambilan
kesimpulan hukum, bahkan tidak jarang perbedaan itu
terjadi karena perbedaan dalam menetapkan keshahihan suatu
hadits, juga ketika menetapkan kekhususan dan ke-umumannya.
Buat kita yang awam, hasil ijtihad yang mana saja boleh
kita pilih dan suatu ketika boleh saja kita tinggalkan.
Sebab boleh jadi ulama yang mengeluarkan hasil ijtihad itu
sendiri suatu ketika akan mengoreksi kembali pendapatnya.
Dan hal itu hukumnya sah-sah saja
On 24 August 2010 15:28, mahen edogawa
<faridian_maihen...@yahoo.co.uk
<mailto:faridian_maihen...@yahoo.co.uk>> wrote:
Brothers
wlw lebaran msh bbrp minggu lagi
kl bole gw minta di share dong artikel ttg zakat
--
you have this email because you join to "aga-madjid"
GoogleGroups.
to post emails, just send to :
aga-madjid@googlegroups.com
<mailto:aga-madjid@googlegroups.com>
to join this group, send blank email to :
aga-madjid-subscr...@googlegroups.com
<mailto:aga-madjid-subscr...@googlegroups.com>
to quit from this group, just send email to :
aga-madjid+unsubscr...@googlegroups.com
<mailto:aga-madjid%2bunsubscr...@googlegroups.com>
if you wanna know me, please visit to
www.facebook.com/aga.madjid
<http://www.facebook.com/aga.madjid>
or add me in Yahoo Messenger at aga.mad...@yahoo.com
<mailto:aga.mad...@yahoo.com> or
add my twitter @aga_madjid
thanks for joinning this group.
--
ketika hidup penuh dgn makna
Regards,
Eka Prasetia (Phecor)
--
you have this email because you join to "aga-madjid"
GoogleGroups.
to post emails, just send to :
aga-madjid@googlegroups.com
<mailto:aga-madjid@googlegroups.com>
to join this group, send blank email to :
aga-madjid-subscr...@googlegroups.com
<mailto:aga-madjid-subscr...@googlegroups.com>
to quit from this group, just send email to :
aga-madjid+unsubscr...@googlegroups.com
<mailto:aga-madjid%2bunsubscr...@googlegroups.com>
if you wanna know me, please visit to
www.facebook.com/aga.madjid
<http://www.facebook.com/aga.madjid>
or add me in Yahoo Messenger at aga.mad...@yahoo.com
<mailto:aga.mad...@yahoo.com> or
add my twitter @aga_madjid
thanks for joinning this group.
--
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
aga-madjid@googlegroups.com <mailto:aga-madjid@googlegroups.com>
to join this group, send blank email to :
aga-madjid-subscr...@googlegroups.com
<mailto:aga-madjid-subscr...@googlegroups.com>
to quit from this group, just send email to :
aga-madjid+unsubscr...@googlegroups.com
<mailto:aga-madjid%2bunsubscr...@googlegroups.com>
if you wanna know me, please visit to
www.facebook.com/aga.madjid <http://www.facebook.com/aga.madjid>
or add me in Yahoo Messenger at aga.mad...@yahoo.com
<mailto:aga.mad...@yahoo.com> or
add my twitter @aga_madjid
thanks for joinning this group.
--
ketika hidup penuh dgn makna
Regards,
Eka Prasetia (Phecor)
--
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
aga-madjid@googlegroups.com
to join this group, send blank email to :
aga-madjid-subscr...@googlegroups.com
to quit from this group, just send email to :
aga-madjid+unsubscr...@googlegroups.com
if you wanna know me, please visit to www.facebook.com/aga.madjid
or add me in Yahoo Messenger at aga.mad...@yahoo.com or
add my twitter @aga_madjid
thanks for joinning this group.
--
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
aga-madjid@googlegroups.com
to join this group, send blank email to :
aga-madjid-subscr...@googlegroups.com
to quit from this group, just send email to :
aga-madjid+unsubscr...@googlegroups.com
if you wanna know me, please visit to www.facebook.com/aga.madjid
or add me in Yahoo Messenger at aga.mad...@yahoo.com or
add my twitter @aga_madjid
thanks for joinning this group.