wah threadnya kalah sm thread ulasan HP nih hehehehe
yg tahun lalu bayar zakat pada byar pake apa ya kl bole sdkit sharing?

Najib wrote:
2.5 KG kali pak bukan 3 KG ??

    ----- Original Message -----
    *From:* Arka thea <mailto:ekapras...@gmail.com>
    *To:* aga-madjid@googlegroups.com
    <mailto:aga-madjid@googlegroups.com>
    *Sent:* Tuesday, August 24, 2010 3:43 PM
    *Subject:* Re: ~ aga ~ ttg ZAkat

    dari sekian banyak bayar zakat, menurut saya hanya zakat fitrah yg
    unik, karena siapapun dan berapa bnyk harta yg org itu punya bayar
    zakat fitrah nya smua sama hanya sebesar 3Kg bahan makanan utama
    yg kita makan dlm setahun. contoh: kita makan dlm setahun beras
    dgn harga 7000/kg maka bayar lah zakat fitrah sebesar 3kg nya
    beras itu.

    kalo untuk itungan yg lain mgkin yg lain bisa membantu.. krn ada
    zakat mal, zakat penghasilan yg setau saya 2,5% dari penghasilan
    kita.

    2010/8/24 Najib <na...@seid.sharp-world.com
    <mailto:na...@seid.sharp-world.com>>

        selain definisi terus realisasi bayar zakat gimana nih ??ada
        solusi

            ----- Original Message -----
            *From:* Arka thea <mailto:ekapras...@gmail.com>
            *To:* aga-madjid@googlegroups.com
            <mailto:aga-madjid@googlegroups.com>
            *Sent:* Tuesday, August 24, 2010 3:31 PM
            *Subject:* Re: ~ aga ~ ttg ZAkat

            Definisi Zakat :
            Menurut Bahasa :
            tumbuh (numuww),Suci (thaharah) dan bersih Berkembang dan
            bertambah (ziyadah) .

            Menurut Istilah Fiqh :
            Menyerahkan sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah
            kepada orang-orang yang berhak menerimanya
Tujuan Zakat (1) : Membersihkan :
            1. Membersihkan jiwa orang yang memiliki kelebihan harta
            dari kekikiran.
            2. Membersihkan hati fakir miskin dari sifat iri dan dengki
            3. Membersihkan masyarakat dari benih perpecahan
            4. membersihkan harta dari hak orang lain
Tujuan Zakat (2) :
            Mengembangkan :
            1. Mengembangkan kepribadian orang yang memiliki kelebihan
            harta dari eksistensi moralnya
            2. Mengembangkan kepribadian fakir miskin
            3. Mengembangkan dan melipatgandakan nilai harta
            4. Sarana jaminan sosial dalam islam
            5. Sarana mengurangi terjadinya kesenjangan social
Landasan Kewajiban Zakat
            QS At-taubah ayat 103 :
            "Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat
            itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka."

            Hadist :
            "Islam dibangun atas lima rukun : syahadat la ilaha
            illaLah muhammadar rosululLoh, menegakkan sholat, membayar
            zakat, menunaikan ibadah haji dan shoum di bulan ramadhan."

            Ijma : Para ulama salaf (ulama klasik) ataupun ulama
            kholaf (kontemporer) sepakat akan wajibnya zakat.

            *Perbedaan Zakat, Infaq, Shodaqoh
            *Zakat : Kewajiban harta yang spesifik, memiliki syarat
            tertentu, alokasi tertentu dan waktu tertentu.
            infaq : Mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non
            zakat, ada yang wajib dan ada pula yang sunnah.
            Shodaqoh : Maknanya lebih luas, mencakup infaq, zakat,
            atau kebaikan non materi lainnya.
Penjelasan
            INFAQ arti menurut bahasa MEMBELANJAKAN.
            Pengertian Menurut Syara' ;
             Mengeluarkan harta karena taat (patuh) kepada Allah·

            INFAQ terdiri dari:
            1. INFAQ WAJIB; seperti zakat, nadzar
            2. INFAQ SUNNAT' ; seperti memberikan pertolongan dengan
            mem-berikan suatu barang.

            FIRMAN ALLAH SWT : artinya

            ........ dan tetaplah kamu ber-INFAQ untuk agama Allah,
            dan janganlah kamu menjerumuskan diri dengan tanganmu
            sendiri kelem- bah kecelakaan (karena menghentikan INFAQ
            itu)." (Q-S. Al Baqarah ayat 195)

            Sabda Rasulullah SAW.
            Dari Abu Musa Al-Asyary R.A. dari Nabi Muhammad SAW
            bersabda, "Tiap-tiap Muslim haruslah bersedekah"; Sahabat
            bertanya; "Bagaimana kalau dia tidak mampu Ya
            Rasulullah?"; Nabi menjawab, "Dia harus berusaha dengan
            kedua tangan (tenaga)nya hingga berhasil untuk dirinya dan
            untuk bersedekah"; Sahabat bertanya, "bagaimana kalau dia
            tidak mampu?"; Nabi menjawab; " menolong orang yang
            mempunyai kebutuhan dan keluhan"; Sahabat bertanya,
            "bagaimana kalau dia tidak mampu?"; Nabi menjawab, "Dia
            melakukan sesuatu perbuatan baik atau menahan dirinya dari
            perbuatan munkar (kejahatan) itupun merupakan shodaqoh
            baginya".

            »Ketentuan ber- INFAQ
            INFAQ WAJIB ; bentuk dan jumlah pemberiannya telah
            ditentukan.
            INFAQ SUNNAT : Tidak ada ketentuan dalm bentuk dan jumlah
            pemberiannya, terserah kepada pertimbangan dan keikhlasannya.

            »Manfaat ber-INFAQ : mengharap ridho Allah dan melatih diri

            S H A D A Q O H
            Istilah umumnya Derma, penjelasan menurut kebiasaan
            Memberi sesuatu kepada orang lain yang sangat
            membutuhkannya dengan mengharap pahala dari Allah SWT.

            Pengertian menurut syara': memberi sesuatu kepada orang
            yang membutuhkan sekalipun ia tidak mengharapkan pahala,
            atau memberi sesuatu kepada orang kaya karena mengharapkan
            pahala di akherat; Pengertian menurut kebiasaan: memberi
            sesuatu kepada orang lain yang sangat membutuhkannya,
            dengan mengharapkan pahala dari Allah S.W.T.

            FIRMAN ALLAH SWT - SURAH AL-BAQARAH 177 ;

            artinya memberikan harta benda yang dikasihi kepada
            keluarganya yang miskin dan kepada anak yatim dan orang
            miskin, dan orang dalam perjalanan dan kepada orang-orang
            yang meminta (karena tidak punya) dan untuk memerdekakan
            hamba sahaya".

            Kententuannya tidak disyaratkan ijab qobul (serah terima)

            » Manfaat bershadaqoh :
            Untuk dapat mencegah datangnya bala.
            Untuk dapat memelihara harta dari hal-hal yang tidak
            diinginkan.
            Untuk mengharap keberkahan harta yang dimiliki.


            Sebelum menjawab pertanyaan tentang apakah tabungan haji
            wajib dikeluarkan zakatnya ? Perlu kami ulas sebalumnya
            tentang Zakat terlebih dahulu. Sebagaimana kita ketahui,
            zakat penghasilan seperti gaji, honor, upah dan jejenisnya
            merupakan bentuk zakat yang di masa lalu belum ditetapkan.
            Zakat
            penghasilan baru ditetapkan di masa sekarang ini melalui
            ijtihad para ulama besar di abad ini.

            Sebagai sebuah ijtihad, tentu saja melahirkan pro dan
            kontra. Yang tidak setuju dengan adanya zakat penghasilan
            berprinsip bahwa zakat itu bagian dari ibadah ritual,
            sehingga harus didasari dengan dalil-dalil yang qath'i dan
            tegas. Dan kitab-kitab hadits atau pun fiqih klasik sama
            sekali tidak pernah menyinggung tentang kewajiban zakat
            penghasilan ini.

            Pendapat lembaga zakat yang PERTAMA mengatakan tidak ada
            lagi zakat untuk uang  tabungan melandaskan ijtihadnya
            dengan logika bahwa zakat tidak perlu dibayarkan dua kali
            untuk harta yang sama. Karena pemilik uang sudah bayar
            zakat penghasilan, maka uang itu tidak perlu lagi
            dibayarkan zakatnya
            sebagai zakat tabungan. ( tentunya kita sudah melaksanakan
            Zakat terlebih dahulu sebelum menabung di Tabunga Haji )

            Sedangkan pendapat lembaga amil yang KEDUA mewajibkan
            zakat lagi, berprinsip bahwa semua jenis dan bentuk harta
            ada zakatnya. Ketika menerima sebagai gaji, wajib
            dikeluarkan zakatnya. Dan ketika disimpan menjadi tabungan
            lalu terkumpul hinngga mencapai nishab dan haul, wajib
            lagi dizakatkan.

            Nah, seandainya tidak ada zakat penghasilan, tentu tidak
            perlu ada perbedaan pendapat ini. Karena yang dizakatkan
            tinggal satu saja, yaitu zakat uang tabungan.

            Jadi Mana Yang Benar?

            Dalam hal ini kita tidak bisa menyalahkan salah satu
            pendapat. Keduanya berangkat dari ijtihad yang kuat.

            Yang mengatakan harus ada zakat tabungan lagi di luar
            zakat penghasilan berangkat dari logika bahwa tiap jenis
            harta zakat ada ketentuan zakatnya. Misalnya seseorang
            bertani dan mendapatkan panen yang melebihi nisab. Maka
            dia harus berzakat sesuai dengan ketentuan. Lalu dari
            hasil panen yang dijualnya itu, dia membeli beberapa ekor
            sapi untuk diternakkan. Apabila telah memenuhi nishab dan
            haulnya, petani yang kini punya profesi sampingan sebagai
            peternak itu tetap wajib berzakat atas harta ternaknya.

            Mengapa demikian?

            Karena ternak miliknya itu telah memenuhi syarat baginya
            untuk wajib mengeluarkan zakat. Meski sumber permodalannya
            dari hasil panen yang sudah dikurangi untuk berzakat.

            Kesimpulan:

            Kedua pendapat di atas lagi-lagi adalah hadsil ijtihad
            yang didapat dari berbagai dalil. Terkadang hasil ijtihad
            bisa sama dengan sesama para ahli ijtihad yang lain,
            tetapi tidak jarang hasilnya berbeda-beda.

            Perbedaan pandangan itu biasanya lahir karena berbagai
            sebab. Yang utama di antaranya karena perbedaan sudut
            pandang, juga karena perbedaan metodologi pengambilan
            kesimpulan hukum, bahkan tidak jarang perbedaan itu
            terjadi karena perbedaan dalam menetapkan keshahihan suatu
            hadits, juga ketika menetapkan kekhususan dan ke-umumannya.

            Buat kita yang awam, hasil ijtihad yang mana saja boleh
            kita pilih dan suatu ketika boleh saja kita tinggalkan.
            Sebab boleh jadi ulama yang mengeluarkan hasil ijtihad itu
            sendiri suatu ketika akan mengoreksi kembali pendapatnya.
            Dan hal itu hukumnya sah-sah saja



            On 24 August 2010 15:28, mahen edogawa
            <faridian_maihen...@yahoo.co.uk
            <mailto:faridian_maihen...@yahoo.co.uk>> wrote:

                Brothers
                wlw lebaran msh bbrp minggu lagi
                kl bole gw minta di share dong artikel ttg zakat

-- you have this email because you join to "aga-madjid"
                GoogleGroups.
                to post emails, just send to :
                aga-madjid@googlegroups.com
                <mailto:aga-madjid@googlegroups.com>
                to join this group, send blank email to :
                aga-madjid-subscr...@googlegroups.com
                <mailto:aga-madjid-subscr...@googlegroups.com>
                to quit from this group, just send email to :
                aga-madjid+unsubscr...@googlegroups.com
                <mailto:aga-madjid%2bunsubscr...@googlegroups.com>
                if you wanna know me, please visit to
                www.facebook.com/aga.madjid
                <http://www.facebook.com/aga.madjid>
                or add me in Yahoo Messenger at aga.mad...@yahoo.com
                <mailto:aga.mad...@yahoo.com> or
                add my twitter @aga_madjid
                thanks for joinning this group.




-- ketika hidup penuh dgn makna
            Regards,


            Eka Prasetia (Phecor)
-- you have this email because you join to "aga-madjid"
            GoogleGroups.
            to post emails, just send to :
            aga-madjid@googlegroups.com
            <mailto:aga-madjid@googlegroups.com>
            to join this group, send blank email to :
            aga-madjid-subscr...@googlegroups.com
            <mailto:aga-madjid-subscr...@googlegroups.com>
            to quit from this group, just send email to :
            aga-madjid+unsubscr...@googlegroups.com
            <mailto:aga-madjid%2bunsubscr...@googlegroups.com>
            if you wanna know me, please visit to
            www.facebook.com/aga.madjid
            <http://www.facebook.com/aga.madjid>
            or add me in Yahoo Messenger at aga.mad...@yahoo.com
            <mailto:aga.mad...@yahoo.com> or
            add my twitter @aga_madjid
            thanks for joinning this group.

-- you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
        to post emails, just send to :
        aga-madjid@googlegroups.com <mailto:aga-madjid@googlegroups.com>
        to join this group, send blank email to :
        aga-madjid-subscr...@googlegroups.com
        <mailto:aga-madjid-subscr...@googlegroups.com>
        to quit from this group, just send email to :
        aga-madjid+unsubscr...@googlegroups.com
        <mailto:aga-madjid%2bunsubscr...@googlegroups.com>
        if you wanna know me, please visit to
        www.facebook.com/aga.madjid <http://www.facebook.com/aga.madjid>
        or add me in Yahoo Messenger at aga.mad...@yahoo.com
        <mailto:aga.mad...@yahoo.com> or
        add my twitter @aga_madjid
        thanks for joinning this group.




-- ketika hidup penuh dgn makna
    Regards,


    Eka Prasetia (Phecor)
-- you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
    to post emails, just send to :
    aga-madjid@googlegroups.com
    to join this group, send blank email to :
    aga-madjid-subscr...@googlegroups.com
    to quit from this group, just send email to :
    aga-madjid+unsubscr...@googlegroups.com
    if you wanna know me, please visit to www.facebook.com/aga.madjid
    or add me in Yahoo Messenger at aga.mad...@yahoo.com or
    add my twitter @aga_madjid
    thanks for joinning this group.

--
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
aga-madjid@googlegroups.com
to join this group, send blank email to :
aga-madjid-subscr...@googlegroups.com
to quit from this group, just send email to :
aga-madjid+unsubscr...@googlegroups.com
if you wanna know me, please visit to www.facebook.com/aga.madjid
or add me in Yahoo Messenger at aga.mad...@yahoo.com or
add my twitter @aga_madjid
thanks for joinning this group.

--
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
aga-madjid@googlegroups.com
to join this group, send blank email to :
aga-madjid-subscr...@googlegroups.com
to quit from this group, just send email to :
aga-madjid+unsubscr...@googlegroups.com
if you wanna know me, please visit to www.facebook.com/aga.madjid
or add me in Yahoo Messenger at aga.mad...@yahoo.com or
add my twitter @aga_madjid
thanks for joinning this group.

Kirim email ke