MA, Menangkan kasus sebuah PT. Fiktif !!!

PT tersebut adalah PT Portanigra. Sebuah perusahaan
developer yang
baru saja dimenangkan kasusnya melawan H. Juhri bin
Haji Geni,
Muhammad Yatim Tugono dan Yahya bin Haji Geni selaku
termohon
eksekusi. Dahulu kala Juhri dan Perusahaan ini
dikabarkan pernah
bersengketa tanah sekitar dua puluh tahun yang lalu.
Namun seiring
waktu berlalu, seharusnya kasus sengketa tersebut
sudah tidak
berarti bagi hukum. Karena pemerintah sudah
mengeluarkan Sertifikat
Hak Milik yang adalah produk hukum dan dinyatakan oleh
Undang-
Undang Agraria sebagai bukti kepemilikantertingg i
atas suatu tanah.

Namun entahlah apa yang membuat MA seperti kesurupan,
habis- habisan
membela PT. Portanigra. Hasil putusan MA itu
mengharuskan eksekusi
tanah seluas 78 hektar di daerah Meruya Selatan, Kebon
Jeruk,
Jakarta Barat. Putusan tersebut juga akan mengorbankan
21,760 warga
atau 5,563 Kepala Keluarga (KK ). Padahal warga Meruya
Selatan
keseluruhannya memiliki surat-surat lengkap
kepemilikan tanah dan
tempat tinggal mereka masing- masing. Mereka bukanlah
penduduk
sebuah pemukiman liar yang membangun rumah kayu di
pinggir jalan.
Hal ini juga membuktikan betapa kebobrokan hukum di
negeri ini,
ketika untuk yang pertama kalinya MA memenangkan kasus
sebuah PT.
Yang bermodalkan sebuah girik dan kuitansi terhadap
puluhan ribu
warga yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik, IMB
dan membayar
pajak PBB selama bertahun- tahun mendiami tanah
tersebut.
Kecurigaan kemudian merujuk kepada PT. Idola Tunggal.
Setelah saya
memeriksa nomor telepon PT. Portanigra. Sebagai sebuah
perusahaan
developer real estate yang mampu membeli tanah seluas
78 hektar
tentunya bukan perusahaan sembarangan. Pastilah
perusahaan besar
dengan modal yang kuat.

Perusahaan developer sebesar itu paling tidak memiliki
alamat kantor
lengkap, nomor telepon, tempat para klien, perusahaan
marketing ,
agen , dan para supplier untuk bisa menghubungi mereka
dengan mudah.
Keanehan muncul ketika PT Portanigra tidak terdaftar
di Yellowpages
Indonesia !!! Kemudian saya periksa di 108 untuk PT.
Portanigra. 108
memberikan saya nomor berikut ini : (021) 5482072 dan
5300310. Yang
setelah ditelepon ternyata mereka mengaku bernama
PT.Idola Tunggal,
bukan PT. Portanigra. PT. Idola Tunggal tersebut
beralamat di
jl. S. Parman kav 67, Office Park Slipi, Jakarta.
Kemudian saya memeriksa alamat PT. Portanigra. Bahkan
Alamat berikut
adalah alamat yang tercantum dalam putusan MA tersebut
: " Blok E 10
Duta Merlin, Gajahmada. Setelah saya mendatangi kantor
tersebut dan bertanya- tanya, alamat tersebut ternyata
ditempati
oleh PT. Adi Bumi Jaya, sebuah perusahaan kontraktor,
bukan PT. Portanigra.

Bahkan PT Adi Bumi Jaya sudah menempati kantor
tersebut
sejak tahun 2000 dan sama sekali tidak tahu menahu
tentang sebuah
perusahaan yang bernama Portanigra.

Fakta yang terakhir adalah yang paling mutlak bahwa
PT. Portanigra
adalah sebuah perusahaan fiktif adalah setelah saya
memeriksa ke
data kantor pajak seluruh Jakarta. Ternyata PT.
Portanigra tidak
terdaftar sebagai wajib pajak. Atau tidak memiliki
NPWP !!!

Lalu bagaimana bisa Mahkamah Agung yang seharusnya
institusi yang
paling faham soal hukum bisa memenangkan sebuah
perusahaan yang tidak terdaftar sebagai wajib pajak ?
Dan bagaimana bisa Mahkamah
Agung memenangkan sebuah Perusahaan yang hanya
memiliki lembaran
girik dan kwitansi pembelian tanah terhadap puluhan
ribu warga yang
jelas- jelas memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), IMB
dan
membayar Pajak PBB ? Jawabnya hanya TUHAN yang tahu.
Yang jelas
dibalik ini adalah permainan kekuasaan yang berada
dibalik sebuah
lembaga Mahkamah Agung. Kami warga Meruya Selatan
berjuang sebaik
mungkin dan berlindung kepada TUHAN YANG MAHA KUASA.
Dan jika mereka
hendak berbuat makar, saya tetap yakin makar TUHAN
adalah yang paling kuat. Kejahatan akan selalu
berbalik kepada pelaku kejahatan.
Berikut adalah daerah yang akan terkena penggusuran MA
pada tanggal
21 Mei. Dan jika mereka membantah dan mengatakan."
kami hanya akan
menggusur yang ini,jangan percaya !!!". Tujuan dan
rencana mereka sudah pasti untuk memecah belah warga
Meruya Selatan agar terpecah belah. Perumahan warga
yang terancam eksekusi : perumahan DPR 3,
komplek Dewan Pertimbangan Agung ( DPA ), Komplek
unilever, perumahan karyawan Walikota Jakbar, Kavling
DKI Meruya, Meruya Residence ( ini yang direncanakan
pertama2 bakal digusur ) , Taman Kebon Jeruk,
Perumahan Mawar,Kavling BRI, Grand Villa. Selain
perumahan warga juga yang akan terkena eksekusi adalah
menara stasiun televisi ANTEVE, menara stasiun
televisi LATIVI, sebidang tanah milik stasiun televisi
METRO TEVE dan gedung Cek dan Ricek.

Saya juga adalah salah seorang warga Meruya Selatan
yang akan
bernasib sama, Hasan Al Banna Saya bisa dihubungi di
021-71432135

Semua informasi yang saya paparkan di surat ini adalah
dengan
sebenar- benarnya. Bahkan saya memohon kepada pihak –
pihak yang
berwenang dan terkait untuk menelusuri dan memeriksa
informasi yang
saya himpun diatas. Silahkan Periksa Kebenarannya.




 
____________________________________________________________________________________
Food fight? Enjoy some healthy debate 
in the Yahoo! Answers Food & Drink Q&A.
http://answers.yahoo.com/dir/?link=list&sid=396545367

Kirim email ke