Rekan Yth.

Mohon penjelasan apakah ada peraturan undang-undang yang mengatur bahwa 
pembukuan untuk transaksi yang dilakukan oleh perusahaan di Indonesia harus 
dilakukan di Indonesia?
 
Jika kasusnya seperti ini apakah diperbolehkan:

Perusahaan ABC adalah PMA berkedudukan di Indonesia yang regionally mempunyai 
headquarter di Singapura. Demi untuk efisiensi, maka di PT ABC ini tidak ada 
Finance/Accounting Dept secara utuh. Proses pembukuan, input data ke system, 
dan reporting dilakukan oleh ABC Pte Ltd yang berkedudukan di Singapura. Di PT 
ABC Indonesia hanya ada seorang finance officer yang tugasnya men-scan dokumen2 
yang diterima dari pihak ke-3 (seperti invoice, faktur pajak, dll) yang 
nantinya dikirim by email ke ABC Pte Ltd untuk dilakukan posting ke system 
sampai dengan proses pembayarannya. Sedangkan dokumen asli tetap disimpan di PT 
ABC Indonesia.

Mohon informasi peraturan undang-undang yang terkait dengan kasus di atas.

Terima kasih.
MJ

Kirim email ke