Asssalamu'alaikum wr wb

Haji


Haji adalah rukun Islam yang ke lima. Wajib bagi ummat Islam yang mampu 
mengadakan perjalanan ke sana dan kondisi dalam keadaan aman.

”…Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, bagi orang yang 
sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkar, maka 
sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” 
[Ali ’Imran:97]

Bagi yang mampu wajib berhaji meski mengendarai unta kurus dari tempat yang 
jauh.

”Serulah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu 
dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap 
penjuru yang jauh” [Al Hajj:27]

Haji Mabrur (yang diterima) imbalannya surga

Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Umrah ke umrah menghapus 
dosa antara keduanya, dan tidak ada pahala bagi haji mabrur kecuali surga.” 
Muttafaq Alaihi.

Musim haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barang siapa yang menetapkan 
niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat 
fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu 
kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan 
sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai 
orang-orang yang berakal. .” [Al Baqarah:197]

Kemudian bertolaklah kamu dari tempat bertolaknya orang-orang banyak (Arafah) 
dan mohonlah ampun kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun.” [Al 
Baqarah:199]
Dengan berkumpulnya ummat Islam di seluruh dunia, sebenarnya banyak manfaat 
yang bisa didapatkan ummat Islam. Mereka bisa bersilaturrahim. Mereka bisa 
mewujudkan persatuan Islam. Para pemimpin dunia Islam bisa bersatu sehingga 
bisa menghadapi musuh bersama-sama. Para pengusaha Muslim bersatu sehingga bisa 
berbisnis bersama-sama. Para wartawan Muslim bersatu, sehingga bisa saling 
bertukar berita. Para ulama Islam bersatu, sehingga bisa bersama-sama 
menyelesaikan berbagai masalah yang menghambat agama Islam.

Harusnya momen ibadah Haji bisa dimanfaatkan untuk itu. Kita juga disunnahkan 
untuk berzikir kepada Allah pada hari raya haji dan hari Tasyriq (tanggal  10, 
11, 12 dan 13 Dzulhijjah)

”Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka 
menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah 
berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian 
daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang 
sengsara dan fakir.” [Al Hajj:28]

”Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah hajimu, maka berzikirlah menyebut 
Allah, sebagaimana kamu menyebut-nyebut (membangga-banggakan) nenek moyangmu, 
bahkan lebih banyak dari itu…” [Al Baqarah:200]

Berzikirlah menyebut Allah dalam beberapa hari yang  terbilang. Barangsiapa 
ingin cepat berangkat dari Mina sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan 
barang siapa ingin menangguhkan  keberangkatannya dari dua hari itu, maka tidak 
ada dosa pula baginya bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, 
dan ketahuilah bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya. ” [Al Baqarah:203]

Ka’bah bukan hanya Pusat Ibadah saja. Tapi juga Pusat untuk mengatur urusan 
dunia. Jika para jenderal-jenderal Islam dari seluruh dunia berkumpul pada 
Musim Haji dan mengatur strategi serta saling bantu, niscaya seluruh Musuh 
Islam yang menjajah dan membantai ummat Islam seperti Israel di Palestina, AS 
dan sekutunya di Afghanistan dan Iraq bisa diusir dengan mudah.

Jika menghadapi 25 juta warga Iraq saja AS dan sekutunya sudah kewalahan, 
apalagi jika menghadapi 1,3 milyar ummat Islam. Jika bersatu, ummat islam tidak 
akan seperti buih-buih di lautan yang meski banyak, tapi bisa dipermainkan 
(ombang-ambingkan) ombak.

”Allah telah menjadikan Ka’bah, rumah suci itu sebagai pusat (peribadatan dan 
urusan dunia) bagi manusia, dan (demikian pula) bulan Haram, had-ya, qalaid. 
(Allah menjadikan yang) demikian itu agar kamu tahu, bahwa sesungguhnya Allah 
mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi dan bahwa 
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” [Al Maa’idah:97]

Pada saat Musim Haji, selama tidak mengganggu ibadah Haji ummat Islam 
diperbolehkan untuk berbisnis guna mendapat fadhilah/keutamaan/kurnia dari 
Allah. Ummat Islam yang berhaji boleh berbisnis atau menyewakan kendaraan.

“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari 
Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat, berdzikirlah kepada 
Allah di Masy’arilharam. Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana 
yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar 
termasuk orang-orang yang sesat.” [Al Baqarah:198]

Pada zaman Jahiliyyah terkenal pasar-pasar bernama Ukadh, Mijnah dan 
Dzul-Majaz. Kaum Muslimin merasa berdosa apabila berdagang di musim haji di 
pasar itu. Mereka bertanya kepada Rasulullah SAW tentang hal itu. Maka turunlah 
“Laisa ‘alaikum junahun an tabtaghu fadl-lan min rabbikum” (awal ayat S. 2: 
198) yang membenarkan mereka berdagang di musim haji.

(Diriwayatkan oleh al-Bukhari yang bersumber dari Ibnu Abbas.)

Ibnu Abbas r.a. berkata, “Dzul Majas dan Ukad (dan Mijannah) adalah tempat 
berdagangnya orang-orang (dalam satu riwayat: pasar-pasar 5/158) pada zaman 
jahiliah. Setelah agama Islam datang, maka orang-orang itu seakan-akan tidak 
suka berjual beli di situ (dalam satu riwayat: merasa berdosa berdagang di situ 
3/15), sehingga turunlah ayat, ‘Tidak ada dosa bagi kamu untuk mencari karunia 
dari Tuhanmu) di musim-musim haji.’ (Demikian Ibnu Abbas membaca ayat itu).’”

Abi Umamah at-Taimi bertanya kepada Ibnu Umar tentang menyewakan kendaraan 
sambil naik haji. Ibnu Umar menjawab: “Pernah seorang laki-laki bertanya 
seperti itu kepada Rasulullah SAW. Seketika itu juga turun “Laisa ‘alaikum 
junahun an tabtaghu fadl-lan min rabbikum”. Rasulullah SAW memanggil orang itu 
dan bersabda: “Kamu termasuk orang yang menunaikan ibadah haji.”

(Diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Abi Hatim, Ibnu Jarir, al-Hakim dan lainnya, 
yang bersumber dari Abi Umamah at-Taimi.)

Larangan Berburu

”Hai orang-orang yang beriman, penuhilah perjanjian. Dihalalkan bagimu binatang 
ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. Tidak dihalalkan berburu ketika 
kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut 
yang dikehendaki-Nya.” [Al Maa’idah:1]

”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah[1], 
dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) 
binatang-binatang had-ya[2], dan binatang-binatang qalaa-id[3], dan jangan 
(pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari 
kurnia dan keredhaan dari Tuhannya[4] dan apabila kamu telah menyelesaikan 
ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) 
kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, 
mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam 
(mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat 
dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah 
amat berat siksa-Nya.” [Al Maa’idah:2]

[1]. Syi’ar Allah ialah: segala amalan yang dilakukan dalam rangka ibadat haji 
dan tempat-tempat mengerjakannya.

[2]. Hadya: binatang (unta, lembu, kambing, biri-biri) yang dibawa ke Ka’bah 
untuk mendekatkan diri kepada Allah, disembelih ditanah haram dan dagingnya 
dihadiahkan kepada fakir miskin dalam rangka ibadat haji.

[3]. Qalaa-id: binatang had-ya yang diberi kalung, supaya diketahui orang bahwa 
binatang itu telah diperuntukkan untuk dibawa ke Ka’bah.

[4]. Karunia: keuntungan yang diberikan Allah dalam perniagaan. Keredhaan dari 
Allah: pahala amalan haji.

Rukun Haji

Rukun haji adalah perbuatan-perbuatan yang wajib dilakukan dalam berhaji. Rukun 
haji tsb adalah:

1. Ihram
2. Wukuf di Arafah
3. Tawaf ifâdah
4. Sa’i
5. Mencukur rambut di kepala atau memotongnya sebagian
6. Tertib

Rukun haji tsb harus dilakukan secara berurutan dan menyeluruh. Jika salah satu 
ditinggalkan, maka hajinya tidak sah.

Wajib Haji

1. Memulai ihram dari mîqât (batas waktu dan tempat yang ditentukan untuk 
melakukan ibadah haji dan umrah)
2. Melontar jumrah
3. Mabît (menginap) di Mudzdalifah, Mekah
4. Mabît di Mina
5. Tawaf wada’ (tawaf perpisahan)

Berkorban bagi mereka yang melakukan Haji Tamattu atau Qiran. Jika mereka tidak 
mampu berkorban maka mereka dapat menebusnya dengan berpuasa.

Jika salah satu dari wajib haji ini ditinggalkan, maka hajinya tetap sah, namun 
harus membayar dam (denda).

Pelaksanaan Ibadah Haji (Manasik Haji)

Tata cara manasik haji adalah sebagai berikut:

1. Melakukan ihram dari mîqât yang telah ditentukan

Ihram dapat dimulai sejak awal bulan Syawal dengan melakukan mandi sunah, 
berwudhu, memakai pakaian ihram, dan berniat haji dengan mengucapkan Labbaik 
Allâhumma hajjan, yang artinya “aku datang memenuhi panggilanmu ya Allah, untuk 
berhaji”.
Kemudian berangkat menuju arafah dengan membaca talbiah untuk menyatakan niat:

Labbaik Allâhumma labbaik, labbaik lâ syarîka laka labbaik, inna al-hamda, wa 
ni’mata laka wa al-mulk, lâ syarîka laka

Artinya:

Aku datang ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu; Aku datang, tiada sekutu 
bagi-Mu, aku datang; Sesungguhnya segala pujian, segala kenikmatan, dan seluruh 
kerajaan, adalah milik Engkau; tiada sekutu bagi-Mu.

2. Wukuf di Arafah

Dilaksanakan pada tanggal 9 Zulhijah, waktunya dimulai setelah matahari 
tergelincir sampai terbit fajar pada hari nahar (hari menyembelih kurban) 
tanggal 10 Zulhijah.
Saat wukuf, ada beberapa hal yang harus dilakukan, yaitu: shalat jamak taqdim 
dan qashar zuhur-ashar, berdoa, berzikir bersama, membaca Al-Qur’an, shalat 
jamak taqdim dan qashar maghrib-isya.

3. Mabît di Muzdalifah, Mekah

Waktunya sesaat setelah tengah malam sampai sebelum terbit fajar. Disini 
mengambil batu kerikil sejumlah 49 butir atau 70 butir untuk melempar jumrah di 
Mina, dan melakukan shalat subuh di awal waktu, dilanjutkan dengan berangkat 
menuju Mina. Kemudian berhenti sebentar di masy’ar al-harâm (monumen suci) atau 
Muzdalifah untuk berzikir kepada Allah SWT (QS 2: 198), dan mengerjakan shalat 
subuh ketika fajar telah menyingsing.

4. Melontar jumrah ‘aqabah

Dilakukan di bukit ‘Aqabah, pada tanggal 10 Zulhijah, dengan 7 butir kerikil, 
kemudian menyembelih hewan kurban.

5. Tahalul

Tahalul adalah berlepas diri dari ihram haji setelah selesai mengerjakan 
amalan-amalan haji.
Tahalul awal, dilaksanakan setelah selesai melontar jumrah ‘aqobah, dengan cara 
mencukur/memotong rambut sekurang-kurangnya 3 helai.

Setelah tahalul, boleh memakai pakaian biasa dan melakukan semua perbuatan yang 
dilarang selama ihram, kecuali berhubungan seks.

Bagi yang ingin melaksanakan tawaf ifâdah pada hari itu dapat langsung pergi ke 
Mekah untuk tawaf. Dengan membaca talbiah masuk ke Masjidil Haram melalui 
Bâbussalâm (pintu salam) dan melakukan tawaf. Selesai tawaf disunahkan mencium 
Hajar Aswad (batu hitam), lalu shalat sunah 2 rakaat di dekat makam Ibrahim, 
berdoa di Multazam, dan shalat sunah 2 rakaat di Hijr Ismail (semuanya ada di 
kompleks Masjidil Haram).

Kemudian melakukan sa’i antara bukit Shafa dan Marwa, dimulai dari Bukit Shafa 
dan berakhir di Bukit Marwa. Lalu dilanjutkan dengan tahalul kedua, yaitu 
mencukur/memotong rambut sekurang-kurangnya 3 helai.
Dengan demikian, seluruh perbuatan yang dilarang selama ihram telah dihapuskan, 
sehingga semuanya kembali halal untuk dilakukan.
Selanjutnya kembali ke Mina sebelum matahari terbenam untuk mabît di sana.

6. Mabît di Mina

Dilaksanakan pada hari tasyrik (hari yang diharamkan untuk berpuasa), yaitu 
pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah. Setiap siang pada hari-hari tasyrik itu 
melontar jumrah ûlâ, wustâ, dan ‘aqabah, masing-masing 7 kali.

Bagi yang menghendaki nafar awwal (meninggalkan Mina tanggal 12 Zulhijah 
setelah jumrah sore hari), melontar jumrah dilakukan pada tanggal 11 dan 12 
Zulhijah saja. Tetapi bagi yang menghendaki nafar sânî atau nafar akhir 
(meninggalkan Mina pada tanggal 13 Zulhijah setelah jumrah sore hari), melontar 
jumrah dilakukan selama tiga hari (11, 12, dan 13 Zulhijah).
Dengan selesainya melontar jumrah maka selesailah seluruh rangkaian kegiatan 
ibadah haji dan kembali ke Mekah.

7. Tawaf ifâdah

Bagi yang belum melaksanakan tawaf ifâdah ketika berada di Mekah, maka harus 
melakukan tawaf ifâdah dan sa’i. Lalu melakukan tawaf wada’ sebelum 
meninggalkan Mekah untuk kembali pulang ke daerah asal.

 

Kirim email ke