********************************
Bila anda mampu berpikir kritis analisis,
    Manfaatkan ruang "Artikel" Eskol-Net
Untuk menuangkan ide dan gagasan anda!
    Kirimkan ke [EMAIL PROTECTED]
***Jangan sia-siakan talenta anda****
********************************

Artikel Eskol-Net
=============

"KEKRISTENAN DAN PENEGAKAN HUKUM"
--------------------------------------------------------
Oleh : Augustinus Simanjuntak

Ketika hukum dan keadilan sulit ditegakkan di suatu negara, apakah yang
seharusnya bisa dilakukan oleh Umat Tuhan ? Bagaimana peranan Umat Kristen
dalam pembentukan sebuah produk hukum di dalam suatu negara ?. Dapatkah
Umat Kristen berperan dalam menegakkan keadilan, kejujuran, dan kebenaran
dalam sebuah peradilan? Pertanyaan ini mau tidak mau harus bisa dijawab
oleh Kekristenan, sehubungan dengan fungsi hidupnya sebagai “garam” dan
“terang dunia”.
Umat Tuhan yang telah menerima Anugerah Keselamatan melalui Yesus Kristus
(yang merupakan sumber moral, sumber kebenaran sejati dan keadilan)
seharusnya dapat menjadi saluran nilai-nilai kebenaran dan keadilan
terhadap lingkungan sekitarnya. Mengingat dirinya telah diperbaharui oleh
Dia. Apa yang diperbaharui ?  Efesus 4 : 21-24 "Karena kamu telah mendengar
tentang Dia dan menerima pengajaran di dalam Dia menurut KEBENARAN yang
nyata dalam Yesus, yaitu bahwa kamu, berhubung kehidupan kamu yang dahulu,
harus meninggalkan MANUSIA LAMA......supaya kamu diperbaharui di dalam ROH
dan PIKIRANMU, dan mengenakan manusia baru, yang telah diciptakan menurut
kehendak Allah di dalam KEBENARAN dan KEKUDUSAN yang sesungguhnya."
Roh (hati) itulah yang berkaitan dengan POLA PIKIR/PARADIGMA.
Umat Tuhan yang telah mengenal kebenaran sejati dalam Kristus semestinya
bisa melakukan berbagai gerakan moral sekaligus menyuarakan suara kebenaran
itu dalam berbagai aspek
kehidupan.  Selain melakukan mandat penginjilan, kita juga perlu melakukan
mandat budaya (pembangunan fisik) dunia, karena kita tidak bisa lepas dari
kehidupan dunia.  Kewajiban Umat Tuhan untuk menghadirkan kerajaan Allah di
bumi, yang artinya; Umat Tuhan harus berperan dalam menciptakan kedamaian,
cinta kasih, rasa persaudaraan, toleransi, ketertiban, ketenteraman,
kesejahteraan, kemakmuran, keadilan, kesejukan dan keindahan di dunia.

Rusaknya sistem hukum dan bobroknya sistem peradilan di suatu negara tidak
bisa lepas dari tanggung jawab Umat Tuhan sebagai manusia yang telah
mengenal sumber moral, kebenaran, dan keadilan sejati itu.  Umat Tuhan yang
terbawa arus ke arah institusi (pelembagaan umat) sering menjadi terlalu
eksklusif, terlalu terpaku pada aktivitas lembaga dan kurang menaruh
perhatian terhadap persoalan-persoalan hukum di negaranya.

Sifat eksklusif di kalangan Umat Tuhan itu memang sangat perlu guna
menguatkan kesehatian, persekutuan dan persaudaraan dalam Kristus. Tetapi
menjadi persoalan apabila sifat eksklusif itu melampaui batas-batas
kewajaran yakni hampir keseluruhan waktu digunakan  hanya untuk memikirkan
kepentingan individu dan kelompok lembaga sekaligus hubungan vertikal,
sedangkan hubungan horizontal kurang mendapat perhatian. Akibatnya, yang
tampak di beberapa negara ialah, bahwa manusia yang sama sekali belum
mengenal Kristus, atau bahkan tidak mengakui adanya Tuhan, lebih banyak
menyuarakan keadilan, kebenaran, dan nilai-nilai kemanusiaan dalam konteks
bermasyarakat dan berbangsa ketimbang Umat Tuhan. Keberadaan kebenaran dan
keadilan Kristus hanya terkungkung dalam komunitas lembaga-lembaga
Kekristenan sendiri, yang sesungguhnya keberadaan seperti ini bisa
diterapkan seandainya semua komunitas dunia adalah orang Kristen.  Tetapi,
pada kenyataannya manusia di dunia ini sangat majemuk, terutama dari sisi
Ketuhanan. Ada yang mengakui adanya Tuhan dan ada juga yang tidak mengakui
adanya Tuhan. Komparasi yang lebih kontras lagi adalah ada yang sudah
percaya Kristus dan ada yang belum.
Semestinya kebenaran dan keadilan Kristus, seperti yang telah diutarakan di
atas, bisa diimplikasikan terhadap berbagai persoalan hukum dan keadilan.
Salurannya ialah orang yang sudah mengimani Kristus sebagai Juru Selamat
hidupnya.  Mengapa harus orang beriman ? Sebab, sejak menerima Kristus,
“heart” atau hati seseorang otomatis mengalami pembaharuan secara
terus-menerus (proses pengudusan).  Hati yang telah diperbaharui oleh
Kristus otomatis berpengaruh pula terhadap “mind” (pola pikir/paradigma)
orang beriman, sehingga lahirlah istilah “paradigma Kekristenan”.
Paradigma Kekristenan inilah yang akan mempengaruhi seluruh sikap,
perbuatan dan perilaku orang beriman tersebut, termasuk pemikiran atau
konsepnya tentang hukum dan keadilan.
Idealnya persoalan hukum dan keadilan harus berstandar dan bersumber dari
nilai-nilai kebenaran Kristus. Umat Kristen dalam posisinya sebagai saluran
nilai-nilai kebenaran Kristus dapat berperan dalam bidang hukum  sebagai
berikut :

1. Pembentukan hukum
Suatu produk hukum dituntut untuk tidak merugikan masyarakat, tidak
menguntungkan sekelompok orang, tidak membatasi kebebasan warga negara, dan
harus mengarah pada pemerintahan yang semakin demokratis. Dalam hal ini,
konsep-konsep atau pemikiran Umat Kristiani tentang keadilan dan demokrasi
diharapkan bisa mewarnai produk-produk hukum negara.
Kita tidak bisa menutup mata terhadap beberapa negara besar dan maju, yakni
kebanyakan produk hukumnya dilatarbelakangi oleh konsep/pemikiran Kristen,
sehingga tampak hukum dan keadilan benar-benar ditegakkan.

2. Institusi Peradilan
Seorang hakim dalam memutus suatu perkara tidak bisa lepas dari masalah
hati nurani.  Hakim yang tidak adil dan tidak jujur tentu diakibatkan oleh
ketertutupan hati nuraninya.  Bukan berarti ia tidak mempunyai hati nurani,
akan tetapi ia mengesampingkan suara hati nuraninya. Ia tidak sadar bahwa
pertanggungjawaban tertinggi atas putusannya ialah kepada Allah, yang
berarti hakim tersebut tidak takut kepada Allah.   Oleh karena itu, seorang
hakim harus takut kepada Allah, dan lebih ideal lagi apabila hati hakim
tersebut telah diubahkan oleh Kristus (telah percaya Kristus), sehingga
diharapkan keadilan Allah  dapat diterapkan dalam memutus setiap perkara
yang diajukan kepadanya. Putusan yang adil dapat tercapai apabila seorang
hakim dalam memutus perkara selalu mengandalkan pertolongan dan kuasa
Tuhan. Sebagai contoh, Raja Salomo yang sungguh-sungguh memohon
kebijaksanaan dari Allah ketika diperhadapkan pada pilihan yang sulit dalam
memutus perkara dua orang ibu yang berebut sebagai pemilik seorang bayi.

3. Kontrol Langsung terhadap Praktek Hukum
Sebenarnya Umat Tuhan wajib untuk menyuarakan kebenaran walaupun harus
membayar harga. Umat Tuhan biasa secara langsung mengamati praktek hukum di
dalam negara sekaligus dapat menilai/mengkritisi apakah praktek hukum
tersebut sudah mencerminkan keadilan dan kebenaran.  Apabila terjadi
pembusukan sistem hukum di suatu negara maka dibutuhkan peran serta dari
Umat Tuhan untuk mengkontrolnya melalui kriti-kritik yang membangun sistem
hukum tersebut.
Persoalannya sekarang ialah, apakah Umat Tuhan terbeban untuk mempersiapkan
sumber daya manusia guna melayani secara khusus di bidang hukum, baik
sebagai pembentuk hukum, penegak hukum (misalnya; hakim dan pengacara)
maupun sebagai pengkontrol pelaksanaan hukum ?   Demi tegaknya hukum dan
keadilan maka sudah saatnya peranan Kekristenan lebih ditingkatkan lagi di
masa yang akan datang.  Semoga Tuhan menolong kita.





"Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia:
Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36)
***********************************************************************
Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk.
Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan
tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED]
BII Cab. Pemuda Surabaya, a.n. Robby (FKKS-FKKI) Acc.No. 2.002.06027.2
***********************************************************************
Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan:
subscribe eskolnet-l    ATAU    unsubscribe eskolnet-l

Kirim email ke