******************************** Bila anda mampu berpikir kritis analisis, Manfaatkan ruang "Artikel" Eskol-Net Untuk menuangkan ide dan gagasan anda! Kirimkan ke [EMAIL PROTECTED] ***Jangan sia-siakan talenta anda**** ******************************** Artikel Eskol-Net ============= "KEKRISTENAN DAN PENEGAKAN HUKUM" -------------------------------------------------------- Oleh : Augustinus Simanjuntak Ketika hukum dan keadilan sulit ditegakkan di suatu negara, apakah yang seharusnya bisa dilakukan oleh Umat Tuhan ? Bagaimana peranan Umat Kristen dalam pembentukan sebuah produk hukum di dalam suatu negara ?. Dapatkah Umat Kristen berperan dalam menegakkan keadilan, kejujuran, dan kebenaran dalam sebuah peradilan? Pertanyaan ini mau tidak mau harus bisa dijawab oleh Kekristenan, sehubungan dengan fungsi hidupnya sebagai “garam” dan “terang dunia”. Umat Tuhan yang telah menerima Anugerah Keselamatan melalui Yesus Kristus (yang merupakan sumber moral, sumber kebenaran sejati dan keadilan) seharusnya dapat menjadi saluran nilai-nilai kebenaran dan keadilan terhadap lingkungan sekitarnya. Mengingat dirinya telah diperbaharui oleh Dia. Apa yang diperbaharui ? Efesus 4 : 21-24 "Karena kamu telah mendengar tentang Dia dan menerima pengajaran di dalam Dia menurut KEBENARAN yang nyata dalam Yesus, yaitu bahwa kamu, berhubung kehidupan kamu yang dahulu, harus meninggalkan MANUSIA LAMA......supaya kamu diperbaharui di dalam ROH dan PIKIRANMU, dan mengenakan manusia baru, yang telah diciptakan menurut kehendak Allah di dalam KEBENARAN dan KEKUDUSAN yang sesungguhnya." Roh (hati) itulah yang berkaitan dengan POLA PIKIR/PARADIGMA. Umat Tuhan yang telah mengenal kebenaran sejati dalam Kristus semestinya bisa melakukan berbagai gerakan moral sekaligus menyuarakan suara kebenaran itu dalam berbagai aspek kehidupan. Selain melakukan mandat penginjilan, kita juga perlu melakukan mandat budaya (pembangunan fisik) dunia, karena kita tidak bisa lepas dari kehidupan dunia. Kewajiban Umat Tuhan untuk menghadirkan kerajaan Allah di bumi, yang artinya; Umat Tuhan harus berperan dalam menciptakan kedamaian, cinta kasih, rasa persaudaraan, toleransi, ketertiban, ketenteraman, kesejahteraan, kemakmuran, keadilan, kesejukan dan keindahan di dunia. Rusaknya sistem hukum dan bobroknya sistem peradilan di suatu negara tidak bisa lepas dari tanggung jawab Umat Tuhan sebagai manusia yang telah mengenal sumber moral, kebenaran, dan keadilan sejati itu. Umat Tuhan yang terbawa arus ke arah institusi (pelembagaan umat) sering menjadi terlalu eksklusif, terlalu terpaku pada aktivitas lembaga dan kurang menaruh perhatian terhadap persoalan-persoalan hukum di negaranya. Sifat eksklusif di kalangan Umat Tuhan itu memang sangat perlu guna menguatkan kesehatian, persekutuan dan persaudaraan dalam Kristus. Tetapi menjadi persoalan apabila sifat eksklusif itu melampaui batas-batas kewajaran yakni hampir keseluruhan waktu digunakan hanya untuk memikirkan kepentingan individu dan kelompok lembaga sekaligus hubungan vertikal, sedangkan hubungan horizontal kurang mendapat perhatian. Akibatnya, yang tampak di beberapa negara ialah, bahwa manusia yang sama sekali belum mengenal Kristus, atau bahkan tidak mengakui adanya Tuhan, lebih banyak menyuarakan keadilan, kebenaran, dan nilai-nilai kemanusiaan dalam konteks bermasyarakat dan berbangsa ketimbang Umat Tuhan. Keberadaan kebenaran dan keadilan Kristus hanya terkungkung dalam komunitas lembaga-lembaga Kekristenan sendiri, yang sesungguhnya keberadaan seperti ini bisa diterapkan seandainya semua komunitas dunia adalah orang Kristen. Tetapi, pada kenyataannya manusia di dunia ini sangat majemuk, terutama dari sisi Ketuhanan. Ada yang mengakui adanya Tuhan dan ada juga yang tidak mengakui adanya Tuhan. Komparasi yang lebih kontras lagi adalah ada yang sudah percaya Kristus dan ada yang belum. Semestinya kebenaran dan keadilan Kristus, seperti yang telah diutarakan di atas, bisa diimplikasikan terhadap berbagai persoalan hukum dan keadilan. Salurannya ialah orang yang sudah mengimani Kristus sebagai Juru Selamat hidupnya. Mengapa harus orang beriman ? Sebab, sejak menerima Kristus, “heart” atau hati seseorang otomatis mengalami pembaharuan secara terus-menerus (proses pengudusan). Hati yang telah diperbaharui oleh Kristus otomatis berpengaruh pula terhadap “mind” (pola pikir/paradigma) orang beriman, sehingga lahirlah istilah “paradigma Kekristenan”. Paradigma Kekristenan inilah yang akan mempengaruhi seluruh sikap, perbuatan dan perilaku orang beriman tersebut, termasuk pemikiran atau konsepnya tentang hukum dan keadilan. Idealnya persoalan hukum dan keadilan harus berstandar dan bersumber dari nilai-nilai kebenaran Kristus. Umat Kristen dalam posisinya sebagai saluran nilai-nilai kebenaran Kristus dapat berperan dalam bidang hukum sebagai berikut : 1. Pembentukan hukum Suatu produk hukum dituntut untuk tidak merugikan masyarakat, tidak menguntungkan sekelompok orang, tidak membatasi kebebasan warga negara, dan harus mengarah pada pemerintahan yang semakin demokratis. Dalam hal ini, konsep-konsep atau pemikiran Umat Kristiani tentang keadilan dan demokrasi diharapkan bisa mewarnai produk-produk hukum negara. Kita tidak bisa menutup mata terhadap beberapa negara besar dan maju, yakni kebanyakan produk hukumnya dilatarbelakangi oleh konsep/pemikiran Kristen, sehingga tampak hukum dan keadilan benar-benar ditegakkan. 2. Institusi Peradilan Seorang hakim dalam memutus suatu perkara tidak bisa lepas dari masalah hati nurani. Hakim yang tidak adil dan tidak jujur tentu diakibatkan oleh ketertutupan hati nuraninya. Bukan berarti ia tidak mempunyai hati nurani, akan tetapi ia mengesampingkan suara hati nuraninya. Ia tidak sadar bahwa pertanggungjawaban tertinggi atas putusannya ialah kepada Allah, yang berarti hakim tersebut tidak takut kepada Allah. Oleh karena itu, seorang hakim harus takut kepada Allah, dan lebih ideal lagi apabila hati hakim tersebut telah diubahkan oleh Kristus (telah percaya Kristus), sehingga diharapkan keadilan Allah dapat diterapkan dalam memutus setiap perkara yang diajukan kepadanya. Putusan yang adil dapat tercapai apabila seorang hakim dalam memutus perkara selalu mengandalkan pertolongan dan kuasa Tuhan. Sebagai contoh, Raja Salomo yang sungguh-sungguh memohon kebijaksanaan dari Allah ketika diperhadapkan pada pilihan yang sulit dalam memutus perkara dua orang ibu yang berebut sebagai pemilik seorang bayi. 3. Kontrol Langsung terhadap Praktek Hukum Sebenarnya Umat Tuhan wajib untuk menyuarakan kebenaran walaupun harus membayar harga. Umat Tuhan biasa secara langsung mengamati praktek hukum di dalam negara sekaligus dapat menilai/mengkritisi apakah praktek hukum tersebut sudah mencerminkan keadilan dan kebenaran. Apabila terjadi pembusukan sistem hukum di suatu negara maka dibutuhkan peran serta dari Umat Tuhan untuk mengkontrolnya melalui kriti-kritik yang membangun sistem hukum tersebut. Persoalannya sekarang ialah, apakah Umat Tuhan terbeban untuk mempersiapkan sumber daya manusia guna melayani secara khusus di bidang hukum, baik sebagai pembentuk hukum, penegak hukum (misalnya; hakim dan pengacara) maupun sebagai pengkontrol pelaksanaan hukum ? Demi tegaknya hukum dan keadilan maka sudah saatnya peranan Kekristenan lebih ditingkatkan lagi di masa yang akan datang. Semoga Tuhan menolong kita. "Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia: Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36) *********************************************************************** Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk. Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED] BII Cab. Pemuda Surabaya, a.n. Robby (FKKS-FKKI) Acc.No. 2.002.06027.2 *********************************************************************** Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan: subscribe eskolnet-l ATAU unsubscribe eskolnet-l