**************************
Laporkan Situasi lingkungan
<[EMAIL PROTECTED]>
Atau Hub Eskol Hot Line
Telp: 031-5479083/84
**************************

Delapan Laskar Jihad Diperiksa Polres Pulau Ambon
`````````````````````````````````````````````

Sunday, November 05, 2000/6:49:12 PM
Ambon, 5/11 (ANTARA) - Sedikitnya delapan dari 12 orang anggota laskar
jihad (LJ) Ahlussunnah Wal Jamaah yang ditahan aparat keamanan saat
melakukan aksi penyerangan di kawasan Air Salobar dan Benteng Atas,
Kecamatan Nusaniwe, 25 Oktober lalu, telah diperiksa Polres Pulau Ambon dan
Pulau-Pulau (PP) Lease.

Kapolda Maluku, Brigjen Pol Firman Gani yang dikonfirmasi wartawan di
Ambon, Minggu, mengatakan, delapan orang anggota LJ itu telah selesai
diperiksa, sedangkan empat lainnya baru akan diperiksa Polres Pulau Ambon
dan PP Lease, pekan ini.

Ke-12 anggota LJ berusia antara 18-23 tahun dan umumnya berasal dari luar
Maluku itu, ditahan aparat dari Batalyon Gabungan (Yongab) 25 Oktober lalu,
karena membawa sejumlah senjata berat serta peralatan standar TNI lainnya,
di antaranya pelontar Mortir Tampela kaliber 60 milimeter dengan register
L/15297.

Selain itu, enam buah amunisi mortir M0-5, 37 amunisi kaliber 5,56, 11
pasang sepatu PDL TNI, serta helm twin in one, ransel dan velples
masing-masing tiga buah.

Peralatan TNI lainnya yakni, lima buah kopel rim, drag rim, misting serta
rompi anti peluru masing-masing dua buah, empat pelampung, serta
masing-masing satu unit radio transistor, ponco dan mantel hujan TNI, 37
bom rakitan serta empat buah bom molotov dan 12 bilah parang.

Kendati belum menerima hasil pemeriksaannya, Kapolda Firman Gani
mengatakan, status anggota LJ itu sebagai tersangka, di mana kasusnya akan
diteruskan hingga ke pengadilan guna proses penegakan hukum.

"Pokoknya, kasusnya tidak akan dipetieskan. Sejumlah saksi mata juga
sementara dimintai keterangan guna memperkuat berkas perkaranya, sehingga
jika diserahkan ke pengadilan sudah lengkap dan tidak dikembalikan lagi,"
tandasnya.

Pemeriksaan yang dilakukan, di antaranya, menyangkut asal usul senjata
berat yang digunakan, serta maksud kedatangan mereka ke Ambon.

Ditambahkannya, jika pemeriksaannya sudah selesai dilaksanakan, akan
secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon, guna proses hukum.

Hal semacam ini pun, katanya, bukan saja dilakukan terhadap anggota LJ,
namun juga terhadap anggota masyarakat yang terlibat secara langsung dalam
kerusuhan.

"Prinsipnya penegakkan hukum akan dilakukan terhadap setiap kasus yang
berhubungan dengan kerusuhan, maupun kasus-kasus lainnya, guna
mengembalikan supremasi hukum di daerah Maluku yang sejak hampir dua tahun
tidak dapat dilaksanakan akibat berbagai keterbatasan," demikian Kapolda
Firman Gani.

"Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia:
Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36)
***********************************************************************
Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk.
Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan
tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED]
Bank Danamon Cab. Ambengan Plaza Surabaya,
a.n. Martin Setiabudi Acc.No. 761.000.000.772
atau
BCA Cab. Darmo Surabaya,
a.n. Martin Setiabudi Acc. No. 088.442.8838
***********************************************************************
Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan:
subscribe eskolnet-l    ATAU    unsubscribe eskolnet-l

Kirim email ke