************************** Laporkan Situasi lingkungan <[EMAIL PROTECTED]> Atau Hub Eskol Hot Line Telp: 031-5479083/84 ************************** Delapan Laskar Jihad Diperiksa Polres Pulau Ambon ````````````````````````````````````````````` Sunday, November 05, 2000/6:49:12 PM Ambon, 5/11 (ANTARA) - Sedikitnya delapan dari 12 orang anggota laskar jihad (LJ) Ahlussunnah Wal Jamaah yang ditahan aparat keamanan saat melakukan aksi penyerangan di kawasan Air Salobar dan Benteng Atas, Kecamatan Nusaniwe, 25 Oktober lalu, telah diperiksa Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau (PP) Lease. Kapolda Maluku, Brigjen Pol Firman Gani yang dikonfirmasi wartawan di Ambon, Minggu, mengatakan, delapan orang anggota LJ itu telah selesai diperiksa, sedangkan empat lainnya baru akan diperiksa Polres Pulau Ambon dan PP Lease, pekan ini. Ke-12 anggota LJ berusia antara 18-23 tahun dan umumnya berasal dari luar Maluku itu, ditahan aparat dari Batalyon Gabungan (Yongab) 25 Oktober lalu, karena membawa sejumlah senjata berat serta peralatan standar TNI lainnya, di antaranya pelontar Mortir Tampela kaliber 60 milimeter dengan register L/15297. Selain itu, enam buah amunisi mortir M0-5, 37 amunisi kaliber 5,56, 11 pasang sepatu PDL TNI, serta helm twin in one, ransel dan velples masing-masing tiga buah. Peralatan TNI lainnya yakni, lima buah kopel rim, drag rim, misting serta rompi anti peluru masing-masing dua buah, empat pelampung, serta masing-masing satu unit radio transistor, ponco dan mantel hujan TNI, 37 bom rakitan serta empat buah bom molotov dan 12 bilah parang. Kendati belum menerima hasil pemeriksaannya, Kapolda Firman Gani mengatakan, status anggota LJ itu sebagai tersangka, di mana kasusnya akan diteruskan hingga ke pengadilan guna proses penegakan hukum. "Pokoknya, kasusnya tidak akan dipetieskan. Sejumlah saksi mata juga sementara dimintai keterangan guna memperkuat berkas perkaranya, sehingga jika diserahkan ke pengadilan sudah lengkap dan tidak dikembalikan lagi," tandasnya. Pemeriksaan yang dilakukan, di antaranya, menyangkut asal usul senjata berat yang digunakan, serta maksud kedatangan mereka ke Ambon. Ditambahkannya, jika pemeriksaannya sudah selesai dilaksanakan, akan secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon, guna proses hukum. Hal semacam ini pun, katanya, bukan saja dilakukan terhadap anggota LJ, namun juga terhadap anggota masyarakat yang terlibat secara langsung dalam kerusuhan. "Prinsipnya penegakkan hukum akan dilakukan terhadap setiap kasus yang berhubungan dengan kerusuhan, maupun kasus-kasus lainnya, guna mengembalikan supremasi hukum di daerah Maluku yang sejak hampir dua tahun tidak dapat dilaksanakan akibat berbagai keterbatasan," demikian Kapolda Firman Gani. "Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia: Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36) *********************************************************************** Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk. Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED] Bank Danamon Cab. Ambengan Plaza Surabaya, a.n. Martin Setiabudi Acc.No. 761.000.000.772 atau BCA Cab. Darmo Surabaya, a.n. Martin Setiabudi Acc. No. 088.442.8838 *********************************************************************** Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan: subscribe eskolnet-l ATAU unsubscribe eskolnet-l