'''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''""' SARI BERITA : Kamis, 30 November 2000 ======================================== <> Marzuki: Pelanggar HAM Timtim tunggu UU Peradilan HAM <> Rangkuman Berita Hari Ini: Gus Dur Tuntut Keluarga Cendana <> Komisi II Putuskan Muladi dan Bagir Manan Calon Ketua MA <> Cegah Deklarasi Papua Merdeka, Ketua & Sekjen PDP Ditahan <> Presiden Tidak Akan Hadir Menjadi Saksi Persidangan Bulogate ```````````````````````````````````` Marzuki: Pelanggar HAM Timtim tunggu UU Peradilan HAM Laporan Kleofas Klewen -------------------------- satunet.com - Jaksa Agung Marzuki Darusman mengatakan proses hukum terhadap pelanggar HAM di Timtim masih menunggu terbentuknya UU Peradilan HAM yang kini tinggal menunggu persetujuan DPR. "Peradilan terhadap pelanggar HAM itu sambil menunggu proses pembentukan peradilan HAM yang baru. Peradilan itu bisa dilakukan segera setelah UU disetujui DPR," ujarnya, usai melantik Jampidsus Bachtiar Fachri Nasution di Jakarta, Rabu. Sebelumnya Marzuki menyatakan peradilan terhadap 22 orang yang diduga melanggar HAM di Timor-Timur akan digelar mulai Januari 2001. Sedangkan orang pertama yang akan diajukan dalam pengadilan, adalah mantan Pangdam Udayana Mayjen Adam Damiri. Sesudah itu mantan Danrem Wiradharma Dili Kol Tono Suratman dan mantan Kapolda Timtim Brigjen (Pol) Timbul Silaen. Marzuki mengaku saat ini Kejagung masih menindaklanjuti proses pembentukan peradilan HAM. "Yang terpenting Undang-Undang Perdailan HAM itu ditandatangani oleh presiden. Dan dalam waktu dekat pelimpahan pengesahan UU ini akan diberikan kepada presiden dan setelah itu baru diundangkan. "Kita berharap sebelum Januari 2001 semua proses itu dapat diselesaikan, temasuk pembentukan dan pengumpulan hakim ad hoc dalam peradilan tersebut. Menanggapi kedatangan Komisi Tinggi HAM PBB ke Timtim, menurutnya, kunjungan tim itu dalam rangka investigasi menyangkut pelanggaran HAM. Upaya tersebut sangat mungkin dilakukan. Sebab antara pemerintah Indonesia dengan Untaet telah diikat dalam suatu kerjasama. "Mereka hanya melakukan investigasi tidak bisa melakukan penyelidikan," ujarnya. Marzuki berjanji untuk menindak para pelanggar HAM timtim RI tidak pandang bulu. Kejagung tidak membeda-bedakan antara pelanggar dari kelompok pro integrasi maupun kemerdekaan. "Kita sangat mengharapkan informasi dari pihak manapun. Proses penyelidikan itu nantinya harus dilakukan oleh lembaga enegak hukum kita," tegasnya. (yMo) Selengkapnya: http://satunet.com/artikel/isi/00/11/30/35269.html Rangkuman Berita Hari Ini: Gus Dur Tuntut Keluarga Cendana Reporter: D. Sangga Buana ----------------------- detikcom - Jakarta, Presiden Gus Dur akan menuntut keluarga Cendana yang dinilai telah memfitnah dan mencemarkan nama baiknya dengan tudingan terlibat dalam raibnya Tommy. Awalnya, Presiden akan menuntut Siti "Titiek" Hediati Prabowo, RM Bambang Sucahyo Aji Suryo Bandoro, mertua Tommy. Selain kedua orang itu, pengacara Tommy juga akan dituntut. "Jadi Presiden menantang mereka membuktikan, apakah terlibat atau tidak (dalam kasus hilangnya Tommy). Kalau mereka tak punya bukti, Presiden akan menuntut balik," kata Juru Bicara Kepresidenan Adhie M Massardi dan Yahya C Staquf di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (29/11/2000)kemarin. Selengkapnya: http://www.detik.com/peristiwa/2000/11/30/20001130-044127.shtml Komisi II Putuskan Muladi dan Bagir Manan Calon Ketua MA ---------------------------- Jakarta - 30 Nov 00 00:33 WIB (Astaga.com) Komisi II DPR-RI akhirnya memutuskan Prof Muladi dan Prof Bagir Manan sebagai calon ketua MA dari enam nama calon yang mengikuti seleksi. Keputusan tersebut diambil setelah DPR pada proses terakhir pada penyampaian visi dan misi calon ketua MA yang dimulai pukul 13:00 hingga pukul 23:40 WIB. Kedua nama tersebut menurut ketua tim 11 yang merumuskan tata tertib yang juga panitia pemilihan Dedi Sudarmadji selanjutnya akan dilaporkan ke Bamus DPR untuk dibahas dalam sidang paripurna pada tanggal 5 Desember mendatang Sementara itu ketua komisi II, Amin Aryoso menolak menjelaskan nilai atau skor untuk masing-masing nama dengan alasan untuk memberi keleluasaan kepada presiden untuk memilih satu dari dua nama yang diajukan tersebut. Selengkapnya: http://www.astaga.com/Article/0,,42281,00.html Cegah Deklarasi Papua Merdeka, Ketua & Sekjen PDP Ditahan Reporter/Penulis: T Sulistyono ------------------------- JAYAPURA, Mandiri - Menjelang tanggal 1 Desember 2000, situasi di Papua semakin tegang. Berdasar rumor yang telah berkembang beberapa minggu terakhir ini, besok pada tanggal 1 Desember 2000 akan ada Deklarasi Papua Merdeka. Terkait dengan itu, pucuk pimpinan Presidium Dewan Papua (PDP) ditahan pihak berwajib dengan tuduhan telah melakukan tindakan makar selama ini. Ketua Presidium Dewan Papua (PDP), Theys Hiyo Eluay dan sekjen Thaha Al Hamid, memang ditahan pihak berwajib. Mereka berdua ditahan dalam satu ruangan di ruang tahanan Mapolda Irian Jaya di Jayapura. Ketua PDP yang ditahan sejak Rabu itu menempati salah satu dari tiga ruang tahanan yang dimiliki Polda Irja. Kadit Serse Polda Irja, Senior Superintenden Tukarno, ketika dihubungi Rabu malam, membenarkan, kedua tokoh Irja itu berada dalam satu sel, karena sel lainnya saat ini dalam perbaikan, sedangkan satu ruangan lainnya dihuni anggota polisi yang melakukan pelanggaran. Selengkapnya: http://www.mandiri.com/?826773713172877878858681849108807189854338312023201 926 Presiden Tidak Akan Hadir Menjadi Saksi Persidangan Bulogate ------------------------------ koridor.com [30 Nov, 8:40] Jaksa Agung RI Marzuki Darusman menegaskan, kejaksaan tidak akan memenuhi permintaan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jaksel Lalu Mariyun, untuk menghadirkan Presiden Abdurrahman Wahid sebagai saksi dalam pemeriksaan kasus Yanatera Bulog. "Kesaksian Gus Dur dalan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukannya di bawah sumpah, sudah cukup. Kesaksian itu bisa dibacakan langsung dalam persidangan selanjutnya," katanya di Jakarta, Rabu. "Kesaksian itu di bawah sumpah yang dituangkan dalam BAP. Jadi sangat dimungkinkan bagi yang bersangkutan tidak hadir," tegasnya, seperti dikutip Bali Post. Selengkapnya: http://koridor.com/artikel.php/105201/b34c56470171be66b5b8e3ba14a003d14/975 549137 ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ "Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia: Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36) *********************************************************************** Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk. Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED] Bank Danamon Cab. Ambengan Plaza Surabaya, a.n. Martin Setiabudi Acc.No. 761.000.000.772 atau BCA Cab. Darmo Surabaya, a.n. Martin Setiabudi Acc. No. 088.442.8838 *********************************************************************** Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan: subscribe eskolnet-l ATAU unsubscribe eskolnet-l