************************** Laporkan Situasi lingkungan <[EMAIL PROTECTED]> Atau Hub Eskol Hot Line Telp: 031-5479083/84 ************************** "Badan Koordinasi Masalah Cina Agar Dibubarkan" ``````````````````````````````````````` Selasa, 16 Januari 2001, 16:02 WIB Jakarta, Kompas.com Masyarakat Etnis Tionghoa meminta agar pemerintah menghapus 62 aturan yang diskriminatif terhadap masyarakat Tionghoa. Selain itu mereka juga meminta agar Badan Koordinasi Masalah Cina (BKMC) dibubarkan. Hal ini disampaikan Tan Joe Hok seusai menghadap Presiden Abdurrahman Wahid di Istana Merdeka, Selasa (16/1) untuk menyampaikan surat pencabutan berbagai aturan diskriminatif terhadap etnis Cina. Selain itu, mereka juga meminta dicabutnya surat edaran No SE-06/Preskab/6/67 mengenai pengubahan sebutan kata Tionghoa/Tiongkok menjadi Cina, mencabut Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi No 286/kp/VIII/78 mengenai larangan mengimpor, mengedarkan dan memperdagangkan barang-barang cetakan berhuruf atau berbahasa Cina. Disampaikan juga sejak awal pemerintahan Orba berkuasa, diberlakukan berbagai peraturan diskriminatif terhadap komunitas etnis Tionghoa berupa produk hukum MPRS/MPR, Kepres, Inpres dan berbagai aturan lainnya. Mengenai BKMC pada mulanya dibentuk setelah meletus peristiwa G30S/PKI dengan nama Staf Khusus Urusan Cina yang dibentuk berdasarkan Keppres No 133/1967 dikepalai Kabakin dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tahun 1969 keluar Keppres No 50/1969 mengenai pembubaran Staf Khusus Urusan Cina dan penugasan pada Bakin untuk menampung tugas dan fungsi Staf Khusus Urusan Cina tersebut. Tahun 1973 keluar keputusan Kabakin No Kpts/031 tentang pembentukan Badan Koordinasi Masalah Cina (BKMC) yang berkedudukan di kantor Bakin yang dikepalai Kabakin atau pejabat Bakin yang ditunjuk. "Sejak dibentuknya lembaga Staf Khusus Urusan Cina tahun 1967 yang disusul pembentukan BKMC, yang hingga hari ini masih aktif, posisi etnis Tionghoa di negeri ini seperti mikroba dibawah lensa mikroskop militer, selalu disorot dan diprasangkai," ujar Tan Joe Hok. Dengan dibubarkannya Bakostranas, maka masyarakat Tionghoa meminta BKMC juga ikut dibubarkan. Sedangkan surat edaran No SE-06 mengenai diubahnya sebutan Republik Rakyat Tionghoa menjadi RRC, itu harus dicabut. "Karena disebutnya etnis Tionghoa sebagai Cina, maka harkat dan martabatnya berubah menjadi tidak setara lagi dengan harkat dan martabat manusia Indonesia lainnya," tandasnya. Dalam pertemuan itu, Masyarakat Etnis Tionghoa meminta agar Hari Raya Imlek ditetapkan menjadi hari libur nasional dan Presiden Wahid menyambut positif hal itu serta akan mempertimbangkan usulan tersebut.[gp] "Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia: Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36) *********************************************************************** Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk. Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED] Bank Danamon Cab. Ambengan Plaza Surabaya, a.n. Martin Setiabudi Acc.No. 761.000.000.772 atau BCA Cab. Darmo Surabaya, a.n. Martin Setiabudi Acc. No. 088.442.8838 *********************************************************************** Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan: subscribe eskolnet-l ATAU unsubscribe eskolnet-l