**************************
Laporkan Situasi lingkungan
<[EMAIL PROTECTED]>
Atau Hub Eskol Hot Line
Telp: 031-5479083/84
**************************

"Badan Koordinasi Masalah Cina Agar Dibubarkan"
```````````````````````````````````````
Selasa, 16 Januari 2001, 16:02 WIB
Jakarta, Kompas.com

Masyarakat Etnis Tionghoa meminta agar pemerintah menghapus 62 aturan yang
diskriminatif terhadap masyarakat Tionghoa. Selain itu mereka juga meminta
agar Badan Koordinasi Masalah Cina (BKMC) dibubarkan.

Hal ini disampaikan Tan Joe Hok seusai menghadap Presiden Abdurrahman Wahid
di Istana Merdeka, Selasa (16/1) untuk menyampaikan surat pencabutan
berbagai aturan diskriminatif terhadap etnis Cina.

Selain itu, mereka juga meminta dicabutnya surat edaran No
SE-06/Preskab/6/67 mengenai pengubahan sebutan kata Tionghoa/Tiongkok
menjadi Cina, mencabut Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi No
286/kp/VIII/78 mengenai larangan mengimpor, mengedarkan dan memperdagangkan
barang-barang cetakan berhuruf atau berbahasa Cina.

Disampaikan juga sejak awal pemerintahan Orba berkuasa, diberlakukan
berbagai peraturan diskriminatif terhadap komunitas etnis Tionghoa berupa
produk hukum MPRS/MPR, Kepres, Inpres dan berbagai aturan lainnya.

Mengenai BKMC pada mulanya dibentuk setelah meletus peristiwa G30S/PKI
dengan nama Staf Khusus Urusan Cina yang dibentuk berdasarkan Keppres No
133/1967 dikepalai Kabakin dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Tahun 1969 keluar Keppres No 50/1969 mengenai pembubaran Staf Khusus Urusan
Cina dan penugasan pada Bakin untuk menampung tugas dan fungsi Staf Khusus
Urusan Cina tersebut.

Tahun 1973 keluar keputusan Kabakin No Kpts/031 tentang pembentukan Badan
Koordinasi Masalah Cina (BKMC) yang berkedudukan di kantor Bakin yang
dikepalai Kabakin atau pejabat Bakin yang ditunjuk.

"Sejak dibentuknya lembaga Staf Khusus Urusan Cina tahun 1967 yang disusul
pembentukan BKMC, yang hingga hari ini masih aktif, posisi etnis Tionghoa
di negeri ini seperti mikroba dibawah lensa mikroskop militer, selalu
disorot dan diprasangkai," ujar Tan Joe Hok.

Dengan dibubarkannya Bakostranas, maka masyarakat Tionghoa meminta BKMC
juga ikut dibubarkan. Sedangkan surat edaran No SE-06 mengenai diubahnya
sebutan Republik Rakyat Tionghoa menjadi RRC, itu harus dicabut. "Karena
disebutnya etnis Tionghoa sebagai Cina, maka harkat dan martabatnya berubah
menjadi tidak setara lagi dengan harkat dan martabat manusia Indonesia
lainnya,"
tandasnya.

Dalam pertemuan itu, Masyarakat Etnis Tionghoa meminta agar Hari Raya Imlek
ditetapkan menjadi hari libur nasional dan Presiden Wahid menyambut positif
hal itu serta akan mempertimbangkan usulan tersebut.[gp]

"Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia:
Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36)
***********************************************************************
Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk.
Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan
tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED]
Bank Danamon Cab. Ambengan Plaza Surabaya,
a.n. Martin Setiabudi Acc.No. 761.000.000.772
atau
BCA Cab. Darmo Surabaya,
a.n. Martin Setiabudi Acc. No. 088.442.8838
***********************************************************************
Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan:
subscribe eskolnet-l    ATAU    unsubscribe eskolnet-l

Kirim email ke