Sharing informasi tentang TILANG

    kalo sedang ditilang di jalan oleh polisi apapun, jangan sekali2 damai atau 
ngasi duit, bilang tilang aja langsung. hasilnya tuh polisi pasti kesel karena 
gak dapet duit, kedua, ngurusnya gampang kok, dan dendanya resmi....
   
  Tips nya :
  1. kalo anda ditilang di jalan sebenernya ada dua pilihan (saya juga baru 
tahu), form biru dan form merah.
   
  2. Form biru adalah kalo anda terima kesalahan anda (artinya anda gak perlu 
berdebat ama hakim). Dgn form ini anda bayar dendanya di BRI yg ditunjuk, abis 
bayar denda resmi ke BRI, ambil SIM ato STNK yg disita ke kantor Ditlantas 
POLDA Metro di Pancoran, gedung baru, sebelum Gelael arah cawang. Disini ada 
ruang khusus loket Tilang, ruang tunggu nyaman ber-AC, dengan hiburan 
SateliteTV.
   
  3. Form merah artinya anda gak terima kesalahan anda, dan dikasih kesempatan 
untuk berdebat ato minta keringanan ama hakim. Biasanya tanggal sidang adalah 
maksimum 14 hari dari tanggal kejadian, tergantung hari sidang Tilang di PN 
(Pengadilan Negeri) bersangkutan. Contoh temen saya ditilang di Kuningan, 
berarti sidang di PN Jaksel, jl ampera, disini sidang  tilang setiap selasa. 
Nah oleh polisi, barang sitaan (SIM or STNK) akan disetor ke kantor Ditlantas 
pancoran itu sampai dengan H-1 tanggal sidang. Jadi selama masih di pancoran 
SIM/STNK itu bisa ditebus tanpa sidang ke PN, cukup ke loket yg gue sebutin 
tadi, serahin form merah, bayar dendanya, SIM/STNK balik dengan sukses.
   
  4. H-1 tgl sidang dan seterusnya, SIM/STNK udah dikirim ke pengadilan sesuai 
daerah perkara, jadi kudu ditebus di PN masing2
   
  5. Kalo pengen hadir sidang, dateng sesuai tanggal sidang yang tertera di 
surat Tilang ke PN yg ditunjuk. Tapi ini gak di saranin. Kenapa ? karena 
antreannya luar biasa banyak, kita gak punya kesempatan bertemu hakim, karena 
sidangnya sebenarnya IN ABSENTIA, dan banyak banget CALO yg nawarin bantuan. 
Mending enggak deh
   
  6. Lebih baik cuekin aja tanggal sidang, ambil SIM/STNK terserah anda di hari 
lain, hindari hari sidang tilang biar gak rame, terus langsung tuju Loket 
khusus Tilang yang ada di masing2 PN. Tunjukin form merahnya, dalam 5 menit 
SIM/STNK udah di tangan anda dengan bayar denda resmi. Sebelumnya cermati 
berapa denda resminya, biar gak dilebih2in ama petugasnya. Contoh nih, saya 
tahu denda masuk jalur cepat (saya naik motor) Rp.15000, petugasnya bilang 
Rp.25600, dikasi angka 600 seolah2 itu perhitungan rumus2 njelimet, padahal 
akal2an aja biar ada yg masuk kantong dia. saya kasi uang bulet 15.000 dia diem 
aja kok..hehe
   
  7. Udah ngerti kan. jadi intinya : jangan sekali2 damai ama polisi di 
jalanan, tilang mah tilang aja, pilih prosedur sesuai tips diatas, gak usah 
sidang kalo gak pengen bete, cuekin calo2 yg nawarin bantuan, bayar denda 
sesuai tarif resmi. Semua ini demi INDONESIA yg bersih dan berwibawa gemah 
ripah loh jinawi...hehehehe
   
  PS : berdasarkan pengalaman dan bantuan dari berbagai milis, makanya saya 
pede ngadepin mereka. Silakan disebar ke temen2, biar gak ada yg diperas ama 
polisi, calo dll. Merdeka !!
   


Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Listen to Internet Radio! Access to your favorite Artists!
Click to listen to LAUNCHcast now!
http://us.click.yahoo.com/_mKGzA/GARHAA/kkyPAA/iPMolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

=================================================================
"Morning greetings doesn't only mean saying 'Good Morning'.
It has silent message saying that I remember you when I wake up.
Wish you have a Great Day!" -- Ida Arimurti

Jangan lupa simak IDA KRISNA SHOW SENIN HINGGA JUMAT di 99,1 DELTA FM
Jam 4 sore hingga 8 malam dan kirim sms di 0818 333 582.

=================================================================
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/idakrisnashow/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke