Wah, wah wah.............. sabar semua sabarrr..........

Saya bisa menangkap adanya persoalan "conflict of interest" di masa yang akan datang seperti yang dikatakan oleh pak Irving.  Saya juga menangkap bahwa memang tidak perlu "risih" ataupun "gengsi" (atau apapun istilahnya) seperti yang dikemukakan oleh pak Markus.

Tapi mengingat adanya kelebihan-kelebihannya, saya sendiri lebih memilih "badan hukum" yang terpisah.  

Badan hukum itu bisa berupa "organisasi" gabungan dari beberapa ISP ataupun suatu "perusahaan" tersendiri dari suatu ISP atau perusahaan web hosting (atau lainnya) yang tugasnya "hanya" mengurus registrasi.  Untuk diingat, hanya first level registrar saja yang tugas pokoknya "hanya" mengurus registrasi.  Sedangkan untuk retailer......... (artinya menjual domain yang dibeli/dibundle dari first registrar) dapat terdiri dari perusahaan web hosting, ISP dsb...dsb.

Conflict of interest memang perlu diperhatikan dalam hal ini.  Mengapa, karena menghindari adanya "kecurangan" dimasa datang, baik oleh "badan hukum" registrarnya maupun oleh oknum-oknum registrar itu sendiri.

Contoh dari pak Irving adalah contoh yang belum terasa conflict of interest-nya, tetapi bagaimana nanti kalau ISP A (yang juga registrar) dan ISP B, sama-sama menerima aplikasi nama domain yang sama.  Dan selanjutnya bisa ditebak, kemungkinan adanya "uang suap" menjadi lebih besar.  Nah tentu saja itu terjadi di level registrar tanpa diketahui oleh IDNIC.  

Lalu bagaimana IDNIC melakukan controlling??  Jawabannya: badan hukum yang terpisah.

Lalu apa keuntungan lain dari badan hukum yang terpisah? Kalau boleh saya sebutkan:

1. Transparansi sistem registrasi;

2. Transparansi sistem keuangan;

3. Harta yang terpisah (dari perusahaan induk);

4. Pengawasan yang lebih mudah sehingga menghindari terjadinya penyimpangan;

dst, dst....

bagaimana rekan-rekan?

Selamat Tahun Baru Imlek 2556 dan

Selamat Tahun Baru 1426 Hijriah bagi rekan-rekan yang merayakannya.

cheers,

-bule-

 


"Irving Hutagalung" <[EMAIL PROTECTED]>

08/02/2005 03:14 PM

Please respond to
idnic@idnic.net.id

To
<idnic@idnic.net.id>
cc
Subject
RE: Registrar





> Saya rasa kok tidak perlu ya? membuat badan hukum itu tidak mudah dan
> murah.
>
> apakah Anda pemilik ISP? apakah dimilis ini ada yang memiliki ISP
> besar seperti CBN, Indosat, Telkom, Centrin, dll..? coba ditanggapi
> masalah 'gengsi' ini.
>
> kenapa urusan 'gengsi' dipermasalahkan? kalo sama-sama menguntungkan
> kenapa mesti gengsi?

Wah, rasanya saya nulisnya "risih", bukan "gengsi" =(
Jangan diubah2 dong kata2nya.

Saya memang bukan pemilik ISP. Tapi yg saya pikirkan adalah "conflict of
interest", tabrakan kepentingan.

Misalnya sang registrar adalah ISP A. Misalnya lagi, ISP B mau beli domain
ke ISP A.

Nah, bagaimana kita memastikan bahwa di dalam ISP A tidak terjadi conflict
of interest? Kalau dari dalam ISP A sendiri ada request untuk mengurus
domain, apa jaminannya bahwa dia mengurus request dari ISP B sama cepatnya
dengan ISP A?

Worst case:
ISP A mengurus domain abc.co.id, tentu saja secara internal ke diri sendiri.
ISP B mengurus domain xyz.co.id, melalui ISP A.
Krn kesalahan di satu titik (entah di ISP A, entah di IDNIC, entah masalah
dokumentasi), urusan domain xyz.co.id tertunda sampai 2 minggu.
Sementara, urusan abc.o.id selesai dalam 24 jam.

Bagaimana kita memastikan bahwa ISP B tidak berpikir begini "ah, kayaknya
urusan gue diperlambat nih sama ISP A, karena dia kan saingan gue". Padahal
kenyataannya, bukan krn ISP A memperlambat, tapi memang lambat aja proses
untuk xyz.co.id ini.

Itu makanya di dunia usaha, biasanya kejadian seperti ini dipecahkan dengan
membuat badan hukum terpisah, supaya "conflict of interest" ini bisa
dihindari.

Tapi, ya terserah aja, saya ngga gitu ngerti gimana para ISP bekerja. Jadi,
kalau contoh di atas tidak cocok, ya silahkan saja berjalan.

Sekali lagi, sekedar klarifikasi, saya TIDAK PERNAH menulis kata "gengsi".

- irving
http://www.irvingevajoan.com


Kirim email ke