Sepertinya memang belum, Pak, karena (1) tidak bersifat wajib, dan (2) YPRN
belum termasuk lembaga yang tercatat sebagai amil zakat.

---
Ahmad Ridha

On Jul 22, 2013 9:10 PM, <andi.j...@gmail.com> wrote:
>
> Terima kasih sanak Ahmad Ridha atas informasi di link ini
>
> Nanti kesempatan senggang di laptop ambo buka dan pelajari
>
> Mungkin bingkisan lebaran via YPRN ini gak termasuk ya..atau kalaupun
masuk tentu secara amministrasi negara dalam perjapajakan perlu pembuktian
resmi/legal dan sampai sejauh mana nilai (nominalnya ) serta bagaimana
kategorinya
>
>
> Wass-Jepe

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Kirim email ke