Sepertinya memang belum, Pak, karena (1) tidak bersifat wajib, dan (2) YPRN belum termasuk lembaga yang tercatat sebagai amil zakat.
--- Ahmad Ridha On Jul 22, 2013 9:10 PM, <andi.j...@gmail.com> wrote: > > Terima kasih sanak Ahmad Ridha atas informasi di link ini > > Nanti kesempatan senggang di laptop ambo buka dan pelajari > > Mungkin bingkisan lebaran via YPRN ini gak termasuk ya..atau kalaupun masuk tentu secara amministrasi negara dalam perjapajakan perlu pembuktian resmi/legal dan sampai sejauh mana nilai (nominalnya ) serta bagaimana kategorinya > > > Wass-Jepe -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.