Mungkin ada Bapak/Ibu yang bersedia bergabung dalam petisi berikut: "Mempetisi Mahkamah Agung, Kejaksaan dan Kepolisian RI Jatuhkan sanksi hukum berat pada kasus penistaan agama yang dilakukan oleh The Jakarta Post sesuai dengan UU No. 1/Pnps/1965"
http://www.change.org/id/petisi/mahkamah-agung-kejaksaan-dan-kepolisian-ri-jatuhkan-sanksi-hukum-berat-pada-kasus-penistaan-agama-yang-dilakukan-oleh-the-jakarta-post-sesuai-dengan-uu-no-1-pnps-1965?recruiter=111667965&utm_campaign=signature_receipt&utm_medium=email&utm_source=share_petition Wassalaam, -- Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.