Mungkin ada Bapak/Ibu yang bersedia bergabung dalam petisi berikut:

"Mempetisi Mahkamah Agung, Kejaksaan dan Kepolisian RI
Jatuhkan sanksi hukum berat pada kasus penistaan agama yang dilakukan oleh
The Jakarta Post sesuai dengan UU No. 1/Pnps/1965"

http://www.change.org/id/petisi/mahkamah-agung-kejaksaan-dan-kepolisian-ri-jatuhkan-sanksi-hukum-berat-pada-kasus-penistaan-agama-yang-dilakukan-oleh-the-jakarta-post-sesuai-dengan-uu-no-1-pnps-1965?recruiter=111667965&utm_campaign=signature_receipt&utm_medium=email&utm_source=share_petition

Wassalaam,
-- 
Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke