Batua bana bak kato mak datuk Endangsaya banyak membaca pitaruah dari sanak Dt Endang dan Pak Azmi
Terima Kasih --- Pada Sen, 15/3/10, datuk_endang <datuk_end...@yahoo.com> menulis: Dari: datuk_endang <datuk_end...@yahoo.com> Judul: Re: [...@ntau-net] Konflik. 6 Kepada: rantaunet@googlegroups.com Tanggal: Senin, 15 Maret, 2010, 7:24 AM Buya Suheimi, apo nan disampaikan basuo juo pituah: kok tabik nan bak padi, digaro kok tumbuah nan bak bijo, disiang baiak dipakai jo mufakek buruak dibuang jo rundingan Wassalam. --- In rantau...@yahoogroups.com, ksuhe...@... wrote: > > Hari ini kita revitalisasi, pilih yang terbaik tinggalkan yang buruk sebagai > cermin adat kita ini flexible. > Nah kita semua tahu bahwa adat kita bukanlah adat yang kaku, tapi adalah adat > yang fleksibel dapat menyesuaikan dengan keadaan. "Dimana tanah di pijak > disana langit di junjung". > > Saya hanya berfikir-fikir, kenapa tak di beri kelonggaran dan alternatif. > > Abih adat bakarilahan, abih cupak de buatan > Habis adat berkelerelaan, habis cupak karena buatan. > Bila sudah sepakat, adat istiadat (dibiasakan) boleh saja diabaikan. > > Kenapa pendahulu kita dulu banyak yang berhasil dan jadi tokoh-tokoh Nasional > agaknya mereka dulu di tempa mereka digodok di pusdiklat adat, apo pulo itu > pusdiklat adat, pusdiklat iyolah surau mulai umua tujuah taun anak-anak > minang diharuskan masuak ka pusat pendidikan dan latihan tadi sampai kamudian > siap untuk diterjunkan ke masyarakat melalui pengawasan nan ketat mereka > diasiangkan dari rumah makannyo indah buliah dikanyangkan laloknyo dipapan > karajo bagobaloan moralnyo dididik jo agamo fisiknyo dilatiah basilek dan > mentalnyo di aja pasambahan. > > Mereka berusaha mencari titik temu dan persamaan, bukan perbedaan. Agaknya > sifat inilah yg menghantarkan nenek moyang kita di percaya di tingkat > nasiional dan dimana-mana dijadikan panutan. > Toleransinya tinggi, menjauhkan dan mengelakkan perbedaan. > > Ilmu adat termasuk kepada hukum positif (living law), yaitu hukum yang > berlaku sekarang yang kebanyakan tidak tertulis, namun dipatuhi oleh rakyat > Indonesia. Hukum adat merupakan hukum yang timbul dari penjelmaan dan > kesadaran hukum rakyat yng tercermin di dalam UUD 1945, yang disebut dengan > hukum dasar. Dengan demikian UUD 1945 merupakan UU sekaligus juga hukum > dasar. Hampir sebagian besar hukum yang tertulis berasal dari eropa, yang > bertujuan untuk terciptanya kepastian hukum. Namun pengaturan suatu > masyarakat tidak hanya diberlakukan hukum tertulis, tetapi juga perlu hukum > yang tidak tertulis yang datang dan berasal dari kepribadian bangsa Indonesia. > Hukum adat merupakan penjelmaan dari kepribadian bangsa Indonesia mempunyai > corak yang berbeda dengan jiwa hukum barat Karena: > - Bersifat komunal / kebersamaan > - Bersifat fleksibel / mudah menyesuiakan diri dengan perubahan yang terjadi > - Bersifat magis religius (keagamaan) transidental > - Agama, adat dan budaya mempunyai peran yang sangat penting -- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe Mulai chatting dengan teman di Yahoo! Pingbox baru sekarang!! Membuat tempat chat pribadi di blog Anda sekarang sangatlah mudah. http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/ -- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe