Batua bana bak kato mak datuk Endangsaya banyak membaca pitaruah dari sanak Dt 
Endang dan Pak Azmi

Terima Kasih




--- Pada Sen, 15/3/10, datuk_endang <datuk_end...@yahoo.com> menulis:

Dari: datuk_endang <datuk_end...@yahoo.com>
Judul: Re: [...@ntau-net] Konflik. 6
Kepada: rantaunet@googlegroups.com
Tanggal: Senin, 15 Maret, 2010, 7:24 AM

Buya Suheimi, apo nan disampaikan basuo juo pituah:
kok tabik nan bak padi, digaro
kok tumbuah nan bak bijo, disiang
baiak dipakai jo mufakek
buruak dibuang jo rundingan 
Wassalam.

--- In rantau...@yahoogroups.com, ksuhe...@... wrote:
>
> Hari ini kita revitalisasi, pilih yang terbaik tinggalkan yang buruk sebagai 
> cermin adat kita ini flexible. 
> Nah kita semua tahu bahwa adat kita bukanlah adat yang kaku, tapi adalah adat 
> yang fleksibel dapat menyesuaikan dengan keadaan. "Dimana tanah di pijak 
> disana langit di junjung". 
> 
> Saya hanya berfikir-fikir, kenapa tak di beri kelonggaran dan alternatif.
> 
> Abih adat bakarilahan, abih cupak de buatan
> Habis adat berkelerelaan, habis cupak karena buatan.
> Bila sudah sepakat, adat istiadat (dibiasakan) boleh saja diabaikan.
> 
> Kenapa pendahulu kita dulu banyak yang berhasil dan jadi tokoh-tokoh Nasional 
> agaknya mereka dulu di tempa mereka digodok di pusdiklat adat, apo pulo itu 
> pusdiklat adat, pusdiklat iyolah surau mulai umua tujuah taun anak-anak 
> minang diharuskan masuak ka pusat pendidikan dan latihan tadi sampai kamudian 
> siap untuk diterjunkan ke masyarakat melalui pengawasan nan ketat mereka 
> diasiangkan dari rumah makannyo indah buliah dikanyangkan laloknyo dipapan 
> karajo bagobaloan moralnyo dididik jo agamo fisiknyo dilatiah basilek dan 
> mentalnyo di aja pasambahan.
> 
> Mereka berusaha mencari titik temu dan persamaan, bukan perbedaan. Agaknya 
> sifat inilah yg menghantarkan nenek moyang kita di percaya di tingkat 
> nasiional dan dimana-mana dijadikan panutan.
> Toleransinya tinggi, menjauhkan dan mengelakkan perbedaan.
> 
> Ilmu adat termasuk kepada hukum positif (living law), yaitu hukum yang 
> berlaku sekarang yang kebanyakan tidak tertulis, namun dipatuhi oleh rakyat 
> Indonesia. Hukum adat merupakan hukum yang timbul dari penjelmaan dan 
> kesadaran hukum rakyat yng tercermin di dalam UUD 1945, yang disebut dengan 
> hukum dasar. Dengan demikian UUD 1945 merupakan UU sekaligus juga hukum 
> dasar. Hampir sebagian besar hukum yang tertulis berasal dari eropa, yang 
> bertujuan untuk terciptanya kepastian hukum. Namun pengaturan suatu 
> masyarakat tidak hanya diberlakukan hukum tertulis, tetapi juga perlu hukum 
> yang tidak tertulis yang datang dan berasal dari kepribadian bangsa Indonesia.
> Hukum adat merupakan penjelmaan dari kepribadian bangsa Indonesia mempunyai 
> corak yang berbeda dengan jiwa hukum barat Karena:
> - Bersifat komunal / kebersamaan 
> - Bersifat fleksibel / mudah menyesuiakan diri dengan perubahan yang terjadi
> - Bersifat magis religius (keagamaan) transidental
> - Agama, adat dan budaya mempunyai peran yang sangat penting 




-- 

.

Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~

===========================================================

UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:

- DILARANG:

  1. Email besar dari 200KB;

  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 

  3. One Liner.

- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet

- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting

- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply

- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 

===========================================================

Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe




      Mulai chatting dengan teman di Yahoo! Pingbox baru sekarang!! Membuat 
tempat chat pribadi di blog Anda sekarang sangatlah mudah. 
http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke