Dengan hormat Saya baru saja bergabung di salah satu perusahaan investasi dari Luar negeri, setelah saya pelajari surat persetujuan penanaman modal perusahaan tersebut yang dikeluarkan tanggal 23 September 2008 dalam surat tersebut point rencana waktu penyelesaian proyek adalah 24 bulan, sehingga jika dilihat dari jangka waktu proyek harus selesai tgl 23 september 2010. tetapi pada kenyataan, proyek tersebut pasti belum bisa selesai pada tgl 23 september 2010 , maka dengan ini saya ingin menanyakan apakah Surat persetujuan Penanaman modal tersebut perlu diperpanjang, atau cukup menyampakaikan laporan ke BPKM atau tindakan apa yang mesti dilakukan Demikian pertanyaan dari kami terima kasih Hormat Kami V.Eddy.S
[Non-text portions of this message have been removed]