Nah ini yang susah nih goodwill.... :) apa boleh buat kalau dari posisi konsumen harus betul2 teliti sebelum membeli dan kalaupun ternyata salah...... contoh kasus tadi mungkin mo dipailitkan perusahaannya susah juga ntar aset dijual ternyata tetap nggak cukup buat bayar nasabahnya..... yang agak aneh setahu saya sejak 1998 UU pemerintah untuk perusahaan asuransi solvensi minimal 120% dengan aturan yang lebih detail lagi jumlah maksimal di masing2 klasifikasi aset yang ada (mis: simpan di deposito maks nilainya brapa biar nggak ditaruh smua di deposito di satu bank trus klo bank kolaps hilang deh duitnya)...cmiiw
Best wishes Daniel R Marsan ________________________________ seringkali problemnya kurangnya goodwill dr prusahaan penyelenggara, slain kurangnya pengetahuan nasabah juga. klo dah bermasalah, prusahaan sring maen bola, lempar sana lempar sini, ktendang bola dhe nasabahnya... :D thx. - [Non-text portions of this message have been removed]