On 29 Aug 2010 at 19:53, Rofikoh ROKHIM wrote: > Kepada Yth Ibu/Bapak: > > Berikut saya kirimkan hasil kajian akademik > tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang saat ini > sedang dalam pembahasan antara pemerintah, DPR > dan pemangku kepentingan. Kajian ini adalah draft 3 > versi 23 Agustus 2010 sebanyak 202 dan masih akan > mengalami perbaikan. > Kami berharap akan mendapatkan kritik, saran dan > masukannya dari ibu/bapak baik praktisi dalam > bidang keuangan (bank, pasar modal, pembiayaan, > ventura, asuransi, dll), peneliti, media dan lsm > sehingga kajian ini menjadi lebih komplit dalam > berbagai segi dan sudut pandang setelah > pengurangan atau penambahan dari ide dan saran > ibu/bapak sekalian. > Selanjutnya versi draft 4 akan kami kirimkan lagi kepada bapak ibu. > > Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya. > > > Rofikoh Rokhim (Opiek) > Faculty Member, FEUI > Head of Bisnis Indonesia Intelligence Unit > Mobile: 0811141155 > Email: rofikohrok...@gmail.com
fyi, meneruskan file dari pak Rofikoh Rokhim (Opiek), sila download di alamat sbb : http://www.kitaupload.com/download.php?file=779Kajian%20Akademik%20OJK-UGM-UI-versi%20230810_pdf.zip Ukuran file: 1.68 MB cuplikan daftar isi; serta bab kesimpulan & saran sbb : Daftar Isi Abstrak .. ii Daftar Isi .. iv Bab 1: Pendahuluan .. 1 1.1. Latar Belakang .. 1 1.2. Permasalahan .. 2 1.3. Pertanyaan Penelitian .. 6 1.4. Tujuan Penelitian .. 6 1.5. Metodologi .. 7 1.5.1. Data .. 8 Bab 2: Struktur Industri dan Sistem Pengawasan Lembaga Keuangan .. 9 2.1. Struktur Industri Lembaga Keuangan .. 9 2.1.1. Kinerja Pengawasan Perbankan .. 15 2.1.2. Kinerja Pengawasan di Lembaga Keuangan Non-Perbankan .. 18 Bab 3: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) .. 21 3.1.Latar Belakang Pembentukan OJK .. 21 3.2.Fungsi dan Tujuan Lembaga Pengawas .. 23 3.3.Rencana Pembentukan OJK di Indonesia .. 29 Bab 4: Perbandingan Sistem Pengawasan Lembaga Keuangan .. 36 4.1 Skala Ekonomi dan Sistem Pengawasan Keuangan .. 36 4.2.Sistem Pengawasan Lembaga Keuangan di Berbagai Negara .. 38 4.3.Perbandingan Sistem Pengawasan Lembaga Keuangan .. 41 4.4. Biaya Transaksi Perubahan Sistem Pengawasan .. 48 4.5.Peran Bank Sentral .. 50 4.6.Pengalaman Negara Lain .. 55 4.6.1.Pengalaman Negara Prancis .. 55 4.6.2.Pengalaman Negara Inggris .. 57 4.6.3.Pengalaman Negara Korea Selatan .. 59 4.6.4.Pengalaman Negara Jepang .. 61 4.6.5.Pengalaman Negara Jerman .. 65 4.6.6.Pengalaman Negara Finlandia .. 66 4.6.7.Pengalaman Negara Denmark .. 69 4.6.8.Pengalaman Negara Kanada .. 71 4.6.9.Lesson Learned dari Negara Dengan Sistem Pengawasan tunggal .. 72 Bab 5: Usulan Struktur dan Tugas OJK di Indonesia .. 74 5.1.Pendahuluan .. 74 5.2.Kompleksitas Sistem Pengawasan di Indonesia .. 74 5.2.1 Kompleksitas SDM Sistem Pengawasan .. 86 5.3.Usulan Sistem Pengawasan yang Optimum .. 89 5.4. Model Pengawasan Pasar Modal .. 95 5.5.Usulan Skema Koordinasi untuk Pencegahan Krisis .. 96 Bab 6: Kompleksitas Koordinasi Antar Lembaga Pemerintah; Analisis Eksperimen Proses Evolusi Prisoners's Dilemma .. 99 6.1. Pendahuluan .. 99 6.2. Desain Eksperimen .. 125 6.3. Hasil Eksperimen .. 131 6.3.1. Kecenderungan Berkoordinasi .. 131 6.3.2. Dampak Variabilitas Payoffs Terhadap Perilaku Subyek .. 138 6.4. Implikasi Hasil Ekperimen .. 145 Bab 7: Estimasi Biaya Pengubahan Sistem Pengawasan Lembaga Keuangan .. 148 7.1. Pendahuluan .. 148 7.2. Biaya Peralihan Sistem Pengawasan di Inggris .. 150 7.3. Biaya Pengalihan ke OJK versi RUU OJK .. 152 7.4. Mungkinkah Biaya OJK RUU Ditanggung Lembaga Keuangan? .. 168 7.5. Biaya Pengalihan ke Usulan Skema I dan II OJK .. 172 Bab 8: Kesimpulan dan Saran .. 174 8.1 Kesimpulan .. 174 8.2 Saran .. 175 Referensi .. Lampiran 1. Kemanfaatan dan Kompleksitas Model Pendanaan .. xii Lampiran 2. Panduan Eksperimen .. xiv Lampiran 3. Tugas Pokok Pengawas LKB untuk Bank Skala Kecil .. xvi Lampiran 4. Tugas Pokok Pengawas Perbankan untuk Bank Skala Menengah .. xxv Lampiran 5. Tugas Pokok Pengawas Perbankan untuk Bank Skala Besar .. xxxv == Bab 8: Kesimpulan dan Saran Kesimpulan 1. Pengawasan lembaga keuangan bank dilakukan oleh Bank Indonesia menunjukkan bahwa selama tahun 2004-2009, hasil investigasi pelanggaran perbankan menunjukkan bahwa jumlah pelanggaran perbankan sebanyak 1.139 kasus dengan jenis pelanggaran meliputi masalah perkreditan, pendanaan, rekayasa laporan, biaya fiktif, dan penggelapan. 2. Pengawasan lembaga keuangan non-bank dan pasar modal dilakukan oleh Bapepam- LK dengan menerapkan sistem pengawasan berbasis risiko (risk-based supervision). Selama tahun 2006-2008, jumlah perusahaan dan emiten yang didenda mengalami peningkatan. Misalnya, jumlah emiten saham mencapai 499 pada tahun 2008 sedangkan jumlah emiten yang didenda mencapai 212 (42,5%). Jumlah perusahaan efek yang didenda selama tahun 2008 bahkan mencapai 237 walaupun jumlah perusahaan efek hanya 158. Angka tersebut menunjukkan bahwa satu perusahaan efek melakukan pelanggaran dengan rerata 1,5 pada tahun 2008 3. Penentuan pendekatan lembaga pengawas di setiap perekonomian bergantung pada situasi sektor keuangan di setiap perekonomian. Terdapat empat jenis pendekatan yang telah didirikan oleh negara-negara di dunia antara lain pendekatan institusi, fungsional, terpadu (integrated), dan twin peaks. Sistem pengawasan institusional, fungsional dan terpadu (integrated) cenderung meningkatkan kerentanan perekonomian terhadap krisis karena sistem pengawasan dilakukan oleh banyak lembaga pada sistem pengawasan institusional dan fungsional, sedangkan pada sistem terpadu (integrated) menunjukkan adanya sentralisasi pengawasan yang menciptakan beban kerja yang sangat berat bagi lembaga pengawas. Dalam pendekatan twin peaks, fungsi pengawasan bank sentral dalam pendekatan ini cenderung kabur khususnya pada kasus bank sentral tidak diberikan tugas pengawasan salah satu sektor keuangan seperti perbankan 4. Struktur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diusulkan oleh RUU OJK identik dengan struktur FSA di Britania Raya yang terbukti gagal dalam melaksanakan fungsinya. Selain itu, struktur ini mengalihkan fungsi pengawasan sektor perbankan dari BI ke OJK sehingga memerlukan biaya yang sangat besar terkait dengan sumber daya manusia dan teknologi serta membutuhkan waktu yang lama. Selain itu, struktur ini belum menimbang pembentukan kantor OJK di daerah yang berbiaya besar dan membutuhkan waktu lama guna pembentukan OJK daerah. 5. Peningkatan kewenangan Bapepam-LK dan peningkatan transparansi sistem pengawasan perbankan di BI tentu akan menyebabkan peningkatan biaya, yang meliputi biaya pembangunan sistem IT. Namun sistem tersebut mampu menghubungkan server antara BI dan Bapepam-LK sehingga kebutuhan akan data sharing dan data interfacing dapat terpenuhi. 6. Hasil eksperimen menunjukkan bahwa individu Indonesia cenderung untuk bersikap rasional dalam pengambilan keputusan. Dengan desain payoffs tertentu, sebagian besar lebih memilih strategi B atau tidak mau berkoordinasi. Walaupun strategi ini merupakan Nash Equilibrium, dampaknya tidak optimal bagi masyarakat secara umum karena setiap pemain lebih mengutamakan kepentingannya sendiri. 7. Hasil eksperimen menunjukkan bahwa pemain memberikan respon yang berbeda seiring perubahan payoffs. Fakta tersebut menjelaskan bahwa biaya koordinasi di Indonesia tinggi. Menarik untuk dicatat bahwa pemberlakuan framing effects memiliki pengaruh terhadap pengambilan keputusan pemain secara signifikan. 8.2 Saran 1. Dengan melihat keadaan sektor keuangan di Indonesia, lembaga pengawasan perbankan sebaiknya tetap dilaksanakan oleh BI sedangkan pengawasan pasar modal dan IKNB dilaksanakan oleh OJK yang dikembangkan dari lembaga Bapepam-LK yang telah ada dan berjalan. Argumennya adalah biaya yang besar dan waktu transisi yang lama. Namun, argumen yang lebih utama adalah pencegahan risiko krisis yang disebabkan oleh pengawasan yang nonoptimal pada saat masa transisi. 2. Struktur BI dan OJK yang telah ada dipertahankan. BI yang telah memiliki tenaga ahli pengawasan dan teknologi meningkatkan transparansi dalam hal pengawasan, terutama transparansi pelanggaran. Di lain pihak, OJK diharapkan terus membangun sistem pengawasan lembaga keuangan nonbank yang mapan dan komprehensif, artinya teknik dan sumberdaya pengawasan satu industri berbeda dengan industri lainnya. OJK juga diharapkan terus meningkatkan lingkup pengawasan terhadap lembaga keuangan nonbank, terutama koperasi dan lembaga keuangan mikro yang belum memiliki sistem pengawasan. 3. BI dan OJK membangun sistem informasi sebagai sarana koordinasi dan penyusunan kebijakan bersama. Sistem informasi tersebut menjadi prioritas utama menghindari risiko krisis yang timbul karena kegagalan antisipasi dan miskoordinasi lembaga pengawas. Selain itu, BI, OJK, Kementrian Keuangan, dan LPS patut menyepakati fungsi dan tugas masing-masing lembaga dalam kerangka koordinasi untuk meningkatkan transparansi koordinasi. 4. BI dan OJK, maupun BI dan Kementrian Keuangan memainkan pure coordination game. Implikasinya, kedua lembaga menyusun kebijakan koordinasi. Pada permainan tersebut, koordinasi kedua lembaga ditujukan untuk kemanfaatan masyarakat secara keseluruhan tanpa ada insentif untuk mengutamakan kepentingan masing-masing lembaga. == wassalamu'alaikum sinung bantuupload:) /*-sig- Argumen yang aneh, karena video itu jelas-jelas menunjukkan pasukan Israel menyerbu kapal. Mana ada pasukan menyerbu lalu tiba-tiba mengaku membela diri. http://idiotnesia.com/2010/06/03/kisah-keoknya-pasukan-komando-israel/ -sig-*/