On Tue, 14 Sep 2004 [EMAIL PROTECTED] wrote:
> Halo semua, > > Saya ada masalah nich. > Siang ini saya kedatangan dari orang yg mengaku dari Dinas > Perhubungan. Dan dia menanyakan ijin warnet. Dan kami dikasih waktu > 3 hari untuk menunjukkan ijin. Padahal kita nggak punya. > > Kita hanya ada ijin dari rt/rw setempat. > Mungkin dari teman2 ada masukan, atau pernah mengalamai masalah yg > sama. > > Yg perlu saya tanyakan, apakah memang perlu ada ijin dari Dinas > Perhubungan. Kalau misalkan ada bagaimana ijinnya, habisnya berapa > untuk ijin tersebut, dan syaratnya apa? Kemudian disisi lain kita > juga khawatir, jangan2 ini masalah "oknum" yg iseng. > > Lokasi warnet di Jakarta, saya mohon pencerahannya sesegera mungkin. > Terima kasih sebelumnya > > > Regards, > Yazki > ini urusannya sama OTODA .. jadi "mereka" mulai penetrasi dari PERDA .. setahu saya Bandung (Jawa Barat) yg ngeluarin perda model gitu harus ijin Rp. 50.000 / meter2 utk WARNET .. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar. Now with Pop-Up Blocker. Get it for free! http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/vbOolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED] Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

