Yth Bapak/Ibu anggota milis,
Departemen Komunikasi dan Informatika telah membuat Rancangan Peraturan Menteri
tentang Pengiriman Informasi Elektronik Komersial atau lebih banyak kita kenal
dengan sebutan Spam. Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami melakukan Uji
Publik antara lain ke milis-milis sebelum rancangan tersebut disahkan. Maka
dari itu kami sangat mengharapkan tanggapan, saran dan atau kritik dari
Bapak/Ibu sekalian. Berikut ini kami lampirkan isi rancangan draft tersebut.
Terima kasih atas perhatiannya.
Hormat saya,
-Staf KSI-
Depkominfo
PERATURAN MENTERI
KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR
:
.
..
TENTANG
PENGIRIMAN
INFORMASIELEKTRONIK KOMERSIAL
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
Menimbang : a. BahwaPengiriman Informasi Elektronik Komersial tanpa terlebih
dahulu meminta persetujuan dari pengguna jaringan dan jasa telekomunikasi telah
menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan kenyamanan pengguna penyelenggaraan
jaringan dan jasa telekomunikasi;
b. Bahwa selain melanggar hak pengguna jaringan dan/atau jasa telekomunikasi,
Pengiriman informasi tersebut telah menimbulkan gangguan yang menyebabkan tidak
optimalnya pemanfaatan jaringan dan jasa telekomunikasi;
c. Bahwa gangguan tersebut juga telah menyebabkan kerugian materil dan non
materil bagi para pengguna dan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi
d. Bahwa berdasarkan pada huruf a, b, dan c di atas perlu dibentuk Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika Tentang Penanggulangan Pengiriman Informasi
Elektronik Komersial (Spamming).
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
..);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
.. Nomor
.., Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
..);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3980)
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
: PENGIRIMAN INFORMASI ELEKTRONIK KOMERSIAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Komunikasi Elektronikadalah setiap penyampaian dan/atau Penerimaan
informasi Elektronik melalui sistem Elektronik baik melalui jaringan
telekomunikasi maupun jaringan komputer.
2. Penyelenggara Komunikasi Elektronikadalah setiap penyelenggara
sistem informasi yang berbasiskan sistem komputer dan/atau sistem komunikasi
Elektronik yang berbasiskan jaringan telekomunikasi, meliputi namun tidak
terbatas pada penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi, penyedia
jasa telekomunikasi multimedia, maupun penyelenggara jaringan komputer.
3. Informasi Elektronikadalah setiap karakter, huruf, angka, garis,
gambar, suara, pesan-pesan, kode atau dalam bentuk apapun yang dikirimkan dari
Pengirim kepada Penerima.
4. InformasiElektronik Massaladalah Informasi Elektronik yang
dikirimkan secara serentak, berantai atau yang dikirimkan secara satu persatu
kepada lebih dari satu orang Penerima baik secara bersamaan dalam satu
rangkaian waktu maupun dalam selang waktu tertentu, yang dikirimkan tanpa
meminta persetujuan atau kesediaan pihak Penerima terlebih dahulu.
5. Informasi Elektronik Komersialadalah informasi Elektronik yang
substansinya ataupun tujuannnya adalah bersifat Komersial, meliputi namun tidak
terbatas pada tindakan menawarkan atau mempromosikan atau menyediakan
barang/jasa, mengiklankan atau mempromosikan barang/jasa, mengiklankan atau
mempromosikan penyedia barang/jasa, menawarkan atau mempromosikan peluang
bisnis atau investasi, menawarkan atau mempromosikan layanan pertemanan atau
perjodohan, menawarkan atau mempromosikan layanan kartu kredit, pembiayaan,
atau asuransi, menawarkan atau mempromosikan produk kesehatan, menawarkan atau
mempromosikan situs Internet atau layanan Internet, menawarkan atau
mempromosikan paket liburan, dan menawarkan atau mempromosikan produk
pendidikan.
6. SaranaPengiriman Informasi Elektronikmeliputi namun tidak terbatas
pada surat Elektronik (e-mail), layanan pesan pendek (short messaging
servicesatau SMS), layanan pesan multimedia (multimedia messaging services atau
MMS), layanan pesan instan Internet (internet instant messaging services),
layanan mesin pencari Internet (Internet search engine services),layanan
Internet forum, dan sarana pengisian komentar dalam situs web atau blog
(shoutbox, guest book, dan lain sebagainya yang berfungsi serupa itu).
7. Penyedia Sarana Pengiriman Informasi Elektronikadalah Penyelenggara
Komunikasi Elektronik baik yang telah memiliki ijin maupun yang belum memiliki
ijin dari Pemerintah Republik Indonesia.
8. Pengirimadalah orang, perusahaan, atau entitas yang merupakan asal
atau sumber dari suatu informasi Elektronik.
9. Penerimaadalahorang, perusahaan, atau entitas yang menerima suatu
informasi Elektronik.
10. Pengotorisasiadalah Pengirim atau orang selain Pengirim yang
memerintahkan, meminta, menyuruh, dan/atau menyetujui Pengiriman informasi
Elektronik.
11. AlamatElektronikadalah Informasi Elektronik yang merupakan Alamat
dalam sistem komunikasi Elektronik yang digunakan untuk berkomunikasi secara
Elektronik.
12. AlamatElektronik Personaladalah Alamat Elektronik yang digunakan
oleh orang secara pribadi.
13. Pemblokiran Alamat Elektronik adalah tindakan untuk menolak
menerima Informasi yang dikirimkan dari Alamat Elektronik tertentu.
14. Daftar Alamat Elektronik adalah suatu daftar, kumpulan, atau
kompilasi Alamat Elektronik yang mana produksi dari daftar, kumpulan, atau
koleksi tersebut secara langsung maupun tidak langsung merupakan hasil dari
pengoperasian program komputer pengumpul Alamat Elektronik.
15. Program Komputer adalah serangkaian instruksi, pesan, karakter,
kode-kode atau dalam bentuk apapun yang ditujukan kepada perangkat keras
komputer dan/atau sistem Elektronik untuk melakukan fungsi tertentu.
16. Program Komputer Pengumpul Alamat Elektronik adalah Program
Komputer yang secara khusus didesain atau dipasarkan untuk mencari Alamat
Elektronik dan mengkoleksi, mengkompilasi, serta menyimpan Alamat Elektronik
tersebut.
17. Persetujuanadalah tindakan aktif pemberian Alamat Elektronik, baik
dengan membalas Informasi ke Alamat Pengirim, menekan tombol persetujuan yang
disediakan, mengunjungi Alamat Elektronik yang disediakan, atau
tindakan-tindakan aktif lain yang pada pokoknya menunjukkan kesediaan atau
persetujuan untuk dikirimi Informasi Elektronik Massal dan/atau Komersial.
18. Pemerintahadalah Departemen Komunikasi dan Informatika.
19. Menteriadalah Menteri Komunikasi dan Informatika.
Bab
II
PENGIRIMDAN PENERIMA
Pasal 2
1. Setiap pihak boleh mengirimkan Informasi Elektronik Massal dan/atau
Komersial dengan syarat:
1. Penerima telah menyatakan persetujuannya;
2. Informasitersebut dikirimkan dengan tata cara yang diatur dalam
Peraturan Menteri ini.
1. Pengiriman Informasi Elektronik Massal dan/atau Komersial untuk
tujuan meminta persetujuan dari Penerima hanya dapat dilakukan tiga kali untuk
setiap Penerima dan harus mencantumkan kata PROMO pada bagian informasi subyek
Informasi.
Pasal
3
1. Pengirimharus melakukan Pengiriman Informasi Elektronik Massal
dan/atau Komersial melalui satu Alamat Elektronik yang tetap.
2. Pengirimyang melakukan Pengiriman Informasi Elektronik Massal
Komersial melalui lebih dari satu Alamat Elektronik untuk menghindari
pemblokiran Alamat Elektronik dapat dianggap sebagai Pengirim yang beritikad
tidak baik.
Pasal4
Setiap PengirimInformasi Elektronik Massal dan/atau Komersial wajib menjelaskan
dalam InformasiElektronikyang dikirimkannya,
darimana dan bagaimana Pengirim memperoleh Alamat Elektronik atau
identitas dari Penerima.
Pasal
5
Setiap PengirimInformasi Elektronik Massal dan/atau Komersial wajib memastikan
bahwa
Informasi Elektronik yang
dikirimkannya mengandung informasi faktual yang meliputi:
1. nama, Alamat, dan nomor telpon dan/atau faksimili dari orang,
perusahaan, atau entitas yang menawarkan, mempromosikan, menyediakan, atau yang
dipromosikan barang/jasanya;
2. nama, Alamat, dan nomor telpon dan/atau faksimili dari Pengirim;
3. nama, Alamat, dan nomor telpon dan/atau faksimili dari Pengotorisasi;
Pasal6
Setiap
Pengirim Informasi Elektronik Massal dan/atau Komersial wajib
memastikan bahwa Informasi yang dikirimkannya mengandung fasilitas
untuk melakukan penolakan atau berhenti berlangganan(unsubscribe atau
unregister)yang:
1. harusdijamin berfungsi dengan benar dimana Penerima dapat
menggunakan untuk menginformasikan penarikan persetujuannya kepada
Pengotorisasi, sehingga Penerima tidak dikirimi lagi Informasi Elektronik
Massal dan/atau Komersial;
2. harusditampilkan dalam format yang jelas dan mudah ditemukan;
3. harus memungkinkan Penerima untuk menghubungi Pengirim dan
Pengotorisasi dengan metode komunikasi yang sama dengan metode Pengiriman
Informasi;
4. harus bebas biaya;
Pasal
7
Setiap
Pengirim atau Pengotorisasi Informasi Elektronik Massal dan/atau
Komersial yang telah menerima pemberitahuan berhenti berlangganan
(unsubscribe atau unregister)
dari Penerima dilarang mengirimkan kembali Informasi Elektronik
Massal dan/atau Komersial apapun dengan Alamat Elektronik apapun.
Pasal
8
Setiap Pengirim
pesan Elektronik Massal dan/atau Komersial dilarang:
1. menghilangkan informasi identitas atau Alamat Pengirim dari
Informasi Elektronik yang dikirim;
2. menggantiinformasi identitas atau Alamat Pengirim dengan
informasiidentitas atau Alamat Penerima; dan/atau
3. menggunakan identitas atau Alamat palsu atau Alamat orang lain yang
mengesankan seolah-olah Informasi itu dari orang lain tersebut.
Pasal
9
1. Setiap Penerima yang tidak melakukan tindakan apapun terhadap
Informasi Elektronik Massal dan/atau Komersial tidak boleh dianggap telah
memberikan persetujuan.
2. Setiap Pengirim dan/atau Pengotorisasi dilarang melakukan penagihan
atas penggunaan barang/jasanya dengan alasan yang intinya bahwa Penerima yang
tidak melakukan tindakan apapun sama artinya bahwa Penerima telah memberikan
persetujuannya.
Bab
III
PENYEDIA
SARANA PENGIRIMAN INFORMASI ELEKTRONIKMASSAL
Pasal 10
Penyedia
sarana Pengiriman
Informasi Elektronik Massal wajib:
1. memiliki satuan kerja yang khusus menangani pengaduan pelanggaran
persyaratan Pengiriman Informasi Elektronik Massal dan/atau Komersial yang
dapat dihubungi melalui Alamat email standar abuse@<isp_domain>;
2. mencantumkan dalam syarat keanggotaan atau syarat berlangganan yang
diterbitkannya bahwa setiap anggota atau pelanggan tidak boleh mengirim
Informasi Elektronik Massal dan/atau Komersial kepada konsumennya yang tidak
memberikan persetujuan atas Pengiriman Informasi tersebut;
3. mencantumkan dalam syarat keanggotaan atau syarat berlangganan yang
diterbitkannya bahwa setiap anggota atau pelanggan tidak boleh mengumpulkan
atau membuat Daftar Alamat Elektronik.
Pasal
11
1. Penyedia sarana Pengiriman Informasi Elektronik Massal yang
mengetahui bahwa layanan atau sarananya telah digunakan untuk melakukan
Pengiriman Informasi Elektronik Massal dan/atau Komersial yang tidak memenuhi
persyaratan harus melakukan tindakan untuk menghentikan tindakan Pengiriman
tersebut.
2. menghentikan sementara atau menghentikan secara permanen pemberian
layanan terhadap Pengirim atau Pengotorisasi yang melanggar persyaratan
Pengiriman Informasi Elektronik Massal dan/atau Komersial;
Pasal
12
Penyedia
sarana Pengiriman Informasi Elektronik Massalperlu melakukan penyampaian
informasi, sosialisasi atau kampanye kepada
pengguna dan pelanggan layanannya agar mereka mematuhi persyaratan
Pengiriman Informasi Elektronik Massal dan/atau Komersialdan mengedukasi
pengguna
dan pelanggan tersebut mengenai cara untuk melindungi
mereka dari efek buruk Pengiriman
Informasi Elektronik Massal dan/atau Komersial yang tidak memenuhi
persyaratan, yang antara lain dapat berupavirus, pencurian identitas, dan
penipuan.
BAB
IV
PEMBUATAN,
PEROLEHAN, DAN PENGOPERASIAN PERANGKAT PENUNJANG
Pasal 13
Setiap
perangkat, data, dan/atau sarana untuk menunjang Pengiriman Informasi
Elektronik Massal dan/atau Komersial harus dibuat, diperoleh,
dan/atau dioperasikan dengan cara yang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal14
Setiap pihak
dilarang untuk menyediakan atau menawarkan untuk menyediakan:
1. program komputer pengumpul Alamat Elektronik Personal;
2. ijin untuk menggunakan program komputer pengumpul Alamat Elektronik
Personal;
3. daftar Alamat Elektronik Personal;
4. ijin untuk menggunakan Daftar Alamat Elektronik personal;
BAB
V
KEWENANGAN
PEMERINTAH
Pasal15
1. Pemerintahperlu melakukan penyampaian informasi, sosialisasi atau
kampanye kepada penyedia Sarana Pengiriman Informasi Elektronik Massal agar
mereka mematuhi kewajibannya.
2. Pemerintah perlu memberikan penghargaan kepada penyedia Sarana
Pengiriman Informasi Elektronik Massal yang telah melakukan upaya yang optimal
untuk memastikan kepatuhan Pengirim terhadap Peraturan Menteri ini.
Pasal
16
1. Pemerintah perlu mengembangkan, menyebarkan atau
mendiseminasikansarana teknis penanggulangan Pengiriman Informasi Elektronik
Massal dan/atau Komersial yang tidak memenuhi persyaratan.
2. Sarana teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
didiseminasikan secara bebas dan tanpa biaya.
Pasal17
Pemerintah
wajib membentuksatuan kerja yang khusus bertugas untuk mengumpulkan, mengolah,
mendiseminasikan, mengawasi, meneliti pelanggaran, dan mengusulkan
pemberian sanksi kepada lembaga yang berwenang dalam rangka mengatasi
Pengiriman Informasi Elektronik Massal dan/atau Komersial yang tidak
memenuhi persyaratan.
BAB
VI
SANKSI
Pasal
18
Pengirimatau Pengotorisasi yang melakukan pelanggaran terhadap persyaratan
Pengiriman Informasi Elektronik Massal dan/atau Komersial dapat
dikenakan hukuman denda.
Pasal19
Setiap
pihak yang menyediakan
atau menawarkan perangkat penunjang yang bertentangan dengan
Peraturan Menteri ini dapat dikenakan hukuman denda.
Pasal20
Setiap
penyedia sarana Pengiriman Informasi Elektronik Massal yang tidak
melakukan kewajiban menurut Peraturan Menteri ini dapat dikenakan
sangsi administratif dan/atau hukuman denda.
Pasal
21
1. Proses pengambilan keputusan, penetapan keputusan, penetapan besaran
denda, pelaksanaan keputusan, dan hal lain yang terkait dengan penegakan sanksi
dalam Peraturan Menteri ini dilakukan oleh lembaga yang ditetapkan oleh
Menteri.
2. Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menetapkan
peraturan pelaksana teknis selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak lembaga
tersebut ditetapkan oleh Menteri.
BAB
VII
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal22
Pada saat berlakunya Peraturan Menteriini setiap pihaktetap dapat menjalankan
kegiatannya dengan ketentuan dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun
sejak Peraturan Menteri ini dinyatakan berlaku wajib menyesuaikan dengan
Peraturan Menteri ini.
BAB
VIII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal23
Peraturan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Jakarta
Pada
tanggal :
..
MENTERI
KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
ttd
Mohammad
Nuh
SALINAN
Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
2. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan;
3. Menteri Perdagangan;
4. Menteri Hukum dan Hak-hak Asazi Manusia;
5. Sekretaris Negara;
6. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal dan
Para Kepala
7.. Badan di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika;Para
Kepala Biro dan Para Kepala Pusat di lingkungan Sekretariat JenderalDepartemen
Komunikasi dan Informatika;
8. Kepala Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan.
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
Official Web Site : http://www.awari.or.id
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/