Assalamu'alaikum Wa Rohmatullohi Wa Barokatuh!
1. Apakah diperbolehkan seorang perempuan bermakmum kepada seorang 
banci?Dari mana sumber hukumnya?
2. Apakah sama halnya, cara melakukan sholat berjamaah 2 orang 
perempuan, kemudian datang seorang lagi untuk turut menjadi jemaah 
sholat, dengan menepuk makmumnya agar berdiri dibelakang sebelah kanan 
yang menjadi imam sholat tersebut,seperti hal nya dilakukan oleh 
jemaah sholatnya laki-laki?
3. Syah kah sholat idul adha seseorang/ jemaah, apabila sejak rakaat 
pertama, imam sholat melakukan kesalahan atau lupa dalam melaksanakan 
rukun pada sholatnya? yang pada saat itu pun makmum yang berada 
dibelakangnya tidak memberitahukan lupanya imam itu?
4.Bagaimanakah melakukan pendekatan-pendekatan pada orang yang berhati 
keras terhadap pelaksanaan bid'ah yang tidak mau ditinggalkan serta 
berhati keras terhadap keadaan kerusakan agamanya sendiri(Islam)?

 Mohon pencerahan dari ikhwah fillah semuanya.
Wassalamu'alaikum Wa Rohmatullohi Wa Barokatuh!

                
---------------------------------
Yahoo! Sports
 Rekindle the Rivalries. Sign up for Fantasy Football




------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke