berdasarkan surat An Nisa: 22-24,
*A)..ada 3 jalur yg haram dinikahi untuk selama-lamanya*
1 . karena keluarga / nasab
------ ibu keatas, nenek dst / jalur ibu
------ anak kandung kebawah, cucu dst (bukan anak tiri, angkat, asuh,
susuan, dll)
------ saudara perempuan kandung atau sebapak atau seibu (saudara tiri)
------ saudari bapak keatas saudari kakek dst (bibi dari jalur bapak)
------ saudari ibu keatas saudari nenek dst (bibi dari jalur ibu)
------ anak wanita dari saudara kebawah (keponakan)
**keluarga terdekat yang halal dinikahi adalah sepupu (bukan mahrom)
2. karena besanan / karena hubungan pernikahan
------ mertua
seorang wanita jadi istri karena disebabkan akad, bukan karena
kumpul, walaupun belum pernah bertemu, jika sudah mengucapkan akad
------ anak tiri, dg syarat sudah kumpul dg istrinya, adapun jika belum
dikumpuli (jima') maka ia boleh dinikahi
------ menantu setelah akad
------ ibu tiri
3. karena persusuan
anak berumur 0-2 th yg disusui ibu/istri kita (anak susu).
jumlahnya sebanyak jalur nasab.
**hitungannya 5 kali susuan. 1 kali susuan adalah anak menyusui sampai
kenyang/sampai dilepaskan sendiri/sampai tertidur. adapun jika dilepaskan
oleh org yang menyusui maka tidak dihitung 1 susuan.
*B)..haram untuk sementara*
1. poligami saudara kandung
** dengan kakaknya dulu, setelah kakanya meninggal mk boleh menikahi
adiknya, adapun bersamaan sekaligus maka haram
2. poligami dg bibinya dg syarat yg sama dengan poligami saudara kandung
3. istri orang lain sebelum diceraikan
4. wanita dalam masa iddah
5. sudah cerai sampai 3 kali, kecuali sudah dinikahi oleh orang lain
(berlaku buat suami lamanya)
6. wanita pezina, kecuali ia sudah tobat
7. wanita kafir
----- kafir ahli kitab boleh dinikahi jk yg kafir adalah wanitanya
----- kafir bukan ahli kitab maka haram selamanya
8. menikah 4 dalam satu waktu
9. dalam waktu haji atau ihram
adapun untuk akhwat tinggal dibalik saja
itulah semuanya yg disebut mahrom
On 12/3/06, mamien <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Assalamu'alaikum warahmatullah,
>
> Ikhwati fillah,
> Saya ingin bertanya kepada antum yang lebih berilmu, jika menurut Surat
> Annur:31, seorang akhwat terlarang memperlihatkan aurat KECUALI kepada:
>
> suami mereka
> ayah mereka
> ayah suami mereka
> putera-putera mereka
> putera-putera suami mereka
> saudara-saudara laki-laki mereka
> putera-putera saudara lelaki mereka
> putera-putera saudara perempuan mereka
> wanita-wanita islam
> budak-budak yang mereka miliki
> pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita)
> anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita
>
> maka,
>
> Apakah betul jika diambil kesimpulan bahwa seorang ibu mertua (akhwat)
> termasuk terlarang membuka hijab dihadapan menantunya laki-laki? Apakah
> bisa dibolak-balik antara menantu akhwat boleh membuka hijab kepada mertua
>
> ikhwan (ayah mertua) seperti isi ayat diatas dengan kebolehan ibu
> mertua membuka hijab dihadapan menantu laki-laki?
>
> Sebagian ulama di Indonesia menyampaikan bahwasannya sama antara batasan
> pihak yang terlarang dinikahi (mahram) dengan batasan kebolehan membuka
> hijab. Betulkah demikian? Mohon bantuan penjelasan dari ikhwah semuanya,
>
> Syukron katsiiron,
>
> Wassalamu'alaykum,
Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/