Wa'alaykumussalaam warahmatullaahi wabarakaatuh,
Barakallaahu fiik..
Sependek ilmu ana dengan merujuk kpd *Kitab Fatwa2 tentang Wanita,
*bahwa Adzan dan Iqamat bagi wanita yang sholat sendiri maupun
berjama'ah maka*tidak disunnahkan (tidak ada syari'atnya)* beriqamat
bagi jama'ah shalat kaum wanita yang diimami wanita pula. Ketetapan ini
juga berlaku bagi wanita yang melakukan shalat sendiri, sebagaimana
tidak disyari'atkan bagi mereka mengumandangkan adzan.
Lebih lengkapnya, silahkan Ummu Sulaim merujuk kepada Kitab:
*Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah (Fatwa-Fatwa Tentang Wanita)*
Penyusun: Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah: Amir Hamzah Fakhruddin
Penerbit: Darul Haq
Atau Ummu bisa telusuri dari situs di bawah ini, yang Insya Allah
penjelasannya sangat mudah dipahami:
1. Hukum Adzan Wanita -> http://almanhaj.or.id/content/122/slash/0
2. Apakah Disyariatkan Adzan dan Iqamat bagi kaum wanita ->
http://almanhaj.or.id/content/124/slash/0
Sementara untuk pengaturan shaf wanita, maka hukum-hukum yang ditetapkan
dalam shaf-shaf wanita adalah sama dengan hukum-hukum yang ditetapkan
dalam shaf-shaf pria dalam hal meluruskan, menertibkan dan mengisi shaf
yang kosong (termasuk pengaturan shaf disini adalah jika wanita shalat
berjamaah dgn 2 orang (termasuk dirinya) maupun 3 orang atau lebih.
Seperti jika 2 orang termasuk dirinya, maka makmum wanitanya berada
sejajar di sebelah kanannya wanita yg menjadi Imam). Wallahu a'lam.
Mohon bisa segera dikoreksi jika terdapat kesalahan dari keterangan
maupun nukilan ana di atas.
Wassalaamu'alaykum Warahmatullaahi Wabarakaatuh,
@Muflih
On 14/04/2011 4:56, Ummu Sulaim Al Brangkaly wrote:
Assalaamu'alaikum, maaf, adakah adzan bagi wanita yang sholat sendiri
atau jamaah (sesama wanita) dan bagaimana aturan shaf
wanita...???.jazaakumullahu khairan,mhn maaf kalau sudah pernah dibahas.,