Wa'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh Kalau uang yang ditabung itu statusnya milik kita maka bisa terkena zakat kalau sudah masuk nishob dan haul. Kalau uang tersebut statusnya bukan lagi milik kita tapi sudah sebagai pembayaran haji maka tidak tekena zakat krn jadi milik pemerintah. Allohu a'lam
________________________________ Dari: "[email protected]" <[email protected]> Kepada: Assunah <[email protected]> Dikirim: Selasa, 26 Juni 2012 23:51 Judul: [assunnah] Tabungan Haji Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh. Mohon pencerahan tentang tabungan haji, mengingat sekarang waiting list haji sampai 5-6 tahun. apakah uang tabungan tersebut wajib Zakat. Mohon penjelasannya dan terimakasih. Powered by Telkomsel BlackBerry® ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links http://docs.yahoo.com/info/terms/
