Wa'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh

Kalau uang yang ditabung itu statusnya milik kita maka bisa terkena zakat kalau 
sudah masuk nishob dan haul. Kalau uang tersebut statusnya bukan lagi milik 
kita tapi sudah sebagai pembayaran haji maka tidak tekena zakat krn jadi milik 
pemerintah.
Allohu a'lam


________________________________
 Dari: "[email protected]" <[email protected]>
Kepada: Assunah <[email protected]>
Dikirim: Selasa, 26 Juni 2012 23:51
Judul: [assunnah] Tabungan Haji

Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.
Mohon pencerahan tentang tabungan haji, mengingat sekarang waiting list haji 
sampai 5-6 tahun. apakah uang tabungan tersebut wajib Zakat.
Mohon penjelasannya dan terimakasih.

Powered by Telkomsel BlackBerry®


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links



    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke