Bismillaah

Tahukah Anda Apa Itu Judi yang Bukan Judi?

31 Mei 2010 •oleh: Ust. Aris Munandar, S.S.,
M.PI.<http://pengusahamuslim.com/author/1>
 •[image: 
Komentar]0<http://pengusahamuslim.com/tahukah-anda-apa-itu-judi-yang-bukan-judi#komentar>
 • dibaca: 7539

*Tahukah Anda Apa Itu Judi yang Bukan Judi?*

Maisir atau judi, dalam bahasa Arab, sebagaimana dalam *Mu’jam Wasith*:
2/1064, adalah segala bentuk taruhan. Istilah “maisir” digunakan untuk
taruhan orang Arab dengan menggunakan anak panah, atau bermain dengan anak
panah dalam segala hal.

Istilah maisir juga digunakan untuk segala jenis taruhan, sampai-sampai
mainan anak kecil dengan buah pala (kalau di tempat kita, kelereng atau
sejenisnya, pent.). Demikian pula, maisir digunakan untuk daging unta yang
dipertaruhkan oleh orang Arab.

Adapun maknanya secara istilah tidaklah lepas dari maknanya secara bahasa.

Ibnu Hajar al-Makki mengatakan, “Maisir adalah semua bentuk taruhan.”
Al-Mahalli mengatakan, “Bentuk taruhan yang diharamkan adalah segala
sesuatu yang meragukan, antara mungkin dapat untung ataukah malah merugi.”

Malik berkata, “Maisir itu ada dua macam, maisir lahwi (maisir berupa
permainan) dan maisir qimar (maisir berupa taruhan). Yang termasuk maisir
lahwi adalah bermain dadu, catur, dan semua permainan yang melalaikan
(semisal, main kartu, pent).

Adapun maisir qimar adalah segala yang mengandung unsur untung-untungan.
Perkataan semisal ini juga dikatakan oleh Ibnu Taimiyyah.” (*Mausuah
Fiqhiyyah Kuwaitiyyah*: 2/14834)

Syaukani mengatakan,

وَكُلُّ مَالاَ يَخْلُوا اَللاَّعِبُ فِيْهِ مِنْ غنم أو غرم فهو ميسر

“Setiap permainan yang pesertanya dihadapkan kepada dua pilihan, yaitu
untung  atau rugi, maka itulah judi.” (*Nailul Authar*: 8/175)

*Al-Majma’ al-Fikih al-Islami* juga mengatakan, “Setiap peserta dihadapkan
kepada dua pilihan, untung dengan mendapatkan hadiah atau rugi karena
kehilangan uang yang telah diserahkan, inilah tolak ukur taruhan yang
haram.” (*Taudhih al-Ahkam*: 4/351)

Haiah Kibar Ulama Arab Saudi, ketika mengharamkan asuransi, mengatakan,
“Asuransi adalah termasuk qimar (taruhan) karena di sana ada
untung-untungan dalam transaksi financial, dan ada kerugian tanpa adanya
kesalahan serta keuntungan tanpa ada kompensasi balik atau ada kompensasi
balik tapi tidak sepadan.” (*Taudhih al-Ahkam*: 4/271)

Berdasarkan uraian di atas, jelaslah bahwa pengertian judi adalah taruhan
yang terlarang (qimar), yaitu segala permainan atau transaksi yang
mengandung dua kemungkinan, antara untung atau rugi. Sedangkan jika
kemungkinan yang ada adalah antara untung atau tidak rugi, maka bukan
termasuk judi.

Ibnu Utsaimin mengatakan, “Karena engkau dihadapkan pada pilihan antara
untung ataukah tidak rugi, maka tidak ada taruhan (qimar) di dalamnya.” (*Liqa’
al-Bab al-Maftuh*: 201/30, *Maktabah Syamilah*)

Oleh karena itu, bukanlah termasuk judi suatu acara seminar yang ada
iming-iming seratus pendaftar pertama akan mendapatkan hadiah tertentu,
dengan syarat biaya pendaftaran peserta yang mendapatkan hadiah dengan yang
tidak mendapatkan hadiah akan sama saja.

Dalam kondisi ini, pendaftar dihadapkan kepada dua kemungkinan, antara
untung yaitu mendapatkan hadiah, dengan tidak rugi karena memang sekianlah
biaya pendaftaran seminar, baik mendapatkan hadiah ataupun tidak.

Namun, jika biaya pendaftaran yang mendapat hadiah itu berbeda dengan yang
tidak mendapat hadiah, maka ini termasuk judi.

Oleh karena itu, Ibnu Utsaimin berkata tentang hukum suatu produk dagang
yang mengandung kuis berhadiah, “Perusahaan dagang itu hanya berorientasi
bisnis. Mereka mengiming-imingi hadiah bagi siapa saja yang membeli
produknya.

Kami tegaskan, bahwa ini boleh dengan dua persyaratan. Pertama, harga
barang tersebut adalah harga standar, artinya penjual tidaklah menaikkan
harga barang untuk kepentingan hadiah. Jika penjual menaikkan harga barang
untuk biaya pembelian hadiah, maka ini adalah taruhan yang tidak halal.

Kedua, pembeli tidaklah membeli barang tersebut karena mengharapkan hadiah.
Jika seseorang membeli suatu barang hanya karena berharap bisa mendapatkan
hadiah dan tidak punya tujuan lain untuk membeli barang tersebut, maka ini
adalah di antara bentuk menyia-nyiakan harta…. Padahal Nabi melarang
membuang-buang harta.” (*Liqa’ al-Bab al-Maftuh*: 48/5)

Oleh karena itu, di antara yang termasuk judi adalah kuis sms berhadiah,
yang ketika sekali mengirim sms dalam rangka kuis itu lebih mahal daripada
tarif normal. Misalnya, tarif normal per sms adalah Rp 100,00, namun karena
ada kuis sms berhadiah umrah, maka sekali mengirim sms untuk menjawab
pertanyaan yang diajukan akan dikenai tarif Rp 2.000,00 per sms. Selisih
dua tarif ini, yaitu Rp 1.900,00, akan dikumpulkan oleh pihak penyelenggara
untuk menyediakan hadiah.

Dengan demikian, peserta kuis ini akan mengalami dua kemungkinan.
Kemungkinan pertama, peserta undian akan untung karena dengan sekadar
mengeluarkan biaya beberapa ribu, dia bisa melaksanakan umrah yang biayanya
mencapai puluhan juta.

Kemungkinan kedua adalah buntung, rugi karena uangnya hilang tanpa
mendapatkan kompensasi apa pun. Padahal, setiap transaksi yang mengandung
dua pilihan antara rugi ataukah untung adalah judi, maka tidak diragukan
lagi bahwa kuis sms semacam ini adalah taruhan yang terlarang (judi),
meskipun berhadiah umrah.

Kuis ini bisa dibolehkan, jika biaya per-sms adalah biaya normal dan tidak
mengalami peningkatan.

Demikian pula, di antara yang termasuk judi adalah kegiatan sepeda gembira.
Setiap peserta diwajibkan membayar Rp 50.000,00 lalu diberi kaos seharga Rp
10.000,00. Uang sebanyak Rp 40.000,00 akan dikumpulkan penyelenggara untuk
menyediakan door prize.

Karenanya, peserta mengalami dua pilihan, antara untung karena mendapat
hadiah sepeda motor padahal dia hanya membayar Rp 50.000,00, atau merugi
karena uangnya hilang tanpa kompensasi apa pun.

Penulis: Ustadz Abu ‘Ukkasyah Aris Munandar, S.S.
Artikel: PengusahaMuslim.Com<http://pengusahamuslim.com/PengusahaMuslim.Com>
Share on 
facebook<http://pengusahamuslim.com/tahukah-anda-apa-itu-judi-yang-bukan-judi#><http://pengusahamuslim.com/tahukah-anda-apa-itu-judi-yang-bukan-judi#>



Gilroy Ibnu Sardjono

http://bmtbintaro.com/event


Pada 24 Februari 2013 12.16, Rivqi Bahamisah <el_bahami...@yahoo.com>menulis:

> **
>
>
> Assalamualaikum,,
> Saya Rifqi
> mau tanya kalau bermain poker di facebook tapi cuma sekedar hiburan tampa
> menguangkan chip atau tampa adanya uang nyata yang terkait dalam permainan
> tersebut apakah boleh..???
>
>  
>

Kirim email ke