Dear Mba Vivi, Kenalan dulu ya nama saya Ita, saya ada sedikit informasi soal bebas fiskal karena sering siapin keperluan bos-2 dan keluarganya kalau mau pergi keluar negeri.
Biasanya dalam 1 keluarga ada 1 NPWP yaitu atas nama kepala keluarga. Kalau sekeluarga akan pergi keluar negeri semua bisa bebas fiskal dengan syarat sbb. : Melampirkan : 1. Copy NPWP 2. Copy Kartu Keluarga (untuk menunjukkan bahwa mereka 1 kepala keluarga) 3. Copy KTP (untuk yang sudah punya KTP, kalau anak-2 dibawah umur tdk usah) 4. Copy Pasport Kalau pemegang NPWP hanya pergi sendiri tidak perlu copy KK, hanya copy NPWP, copy KTP dan copy pasport; tapi kartu NPWP asli sebaiknya dibawa untuk jaga-2 jika ditanyakan. Copy KK hanya diperlukan jika mereka pergi sekeluarga. Jika sudah umur 30 tahun dan sudah bekerja, mereka diwajibkan membuat NPWP, jadi tidak perlu KK lagi dan mereka berdiri sendiri. Bebas fiskal bisa diurus saat check-in di Bandara, jadi semua bisa bebas fiskal Mbak tidak tergantung dari usia. Demikian sekilas info dari saya semoga bermanfaat. Jika ada yang ingin ditanyakan langsuung bisa hubungi saya di no tersebut dibawah ini. Salam, Ita Hp. : 0815.8779855 Tlp. kantor di Blue Bird : 7986261 / 7985376 Fax. kantor : 7943333 Email : [email protected] Web.: http://www.dbc-network.com/?id=HYDRA ________________________________ From: Vivi Chai <[email protected]> To: [email protected] Sent: Tuesday, June 16, 2009 6:04:37 PM Subject: [Ayahbunda-Online] Ketentuan Umur Bebas Fiskal Ikutan nanya dooonk... Untuk aturan fiskal ini ada aturan umur gak ya???? Misalnya untuk seseorang yang sudah berusia 30 tahun, belum menikah, dan KK masih ikut dengan ortu yang punya NPWP??? PLease share dooonk.... ~V~ >
