Ibu Ferra,
Kalau yang Saya tahu (Saya juga tahunya sekarang2 ini koq) katanya karena
hamil dan menyusui itu bukanlah suatu penyakit yang bisa membolehkan kita
tidak puasa, maka kalau kita tidak puasa kita selain diwajibkan bayar fidyah
sejumlah hari bolong, kita juga diwajibkan mengqodlo. Masalah nantinya kita
"mungkin" kembali hamil, kembali menyusui (sehingga utangnya numpuk) toh
kita tidak ada batasan waktu untuk membayarnya (tapi setiap kita bisa
membayar puasa ya bayarlah). Jadi kalo Saya, karena dulu waktu hamil pertama
(5 tahun lalu) pas ramadhan Saya melahirkan, jadi Saya full 1 bulan tidak
puasa. Waktu itu Saya dikasih tahunya bayar fidyah saja (qodlonya tidak
usah), akhirnya Saya cuma bayar fidyah. Tapi baru2 ini ketika Saya
mengetahui ajaran harus bayar qodlo juga, ya Saya niatkan setiap puasa senin
- kamis (karena Saya tidak bisa puasa sering2 juga) untuk bayar puasa
ramadhan Saya di 5 tahun lalu itu (bahkan Saya sudah lupa apakah utang Saya
yang 30 hari tidak puasa itu sudah lunas atau tidak karena tidak pernah
dihitung). Jadi kata "guru" Saya sih kembalikan aja ke niatnya.

Trus mengenai tidak berpuasa karena harus ngasih ASI seharian, ya itu
diperbolehkan (ibu hamil dan menyusui tidak wajib puasa jika tidak mampu
tapi syaratnya harus fidyah dan qodlo). Kalau Saya waktu nyusui anak kedua,
waktu itu 2 tahun lalu pas ramadhan anak Saya baru 4 bulan. Kebetulan Saya
juga kerja, jadi di hari kerja Saya berpuasa, tapi pas Sabtu dan Minggu
karena menyusui seharian Saya tidak berpuasa tapi Saya niatkan akan
mengqodlo.

Ya itu sih pemahaman Saya Bu, tapi semuanya Saya serahkan ke Ibu.

Salam,
Mamanya Raihan dan Faisal.



-----Original Message-----
From: ferra kusumawati [mailto:[EMAIL PROTECTED]]
Sent: Monday, November 25, 2002 10:48 AM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: RE: [balita-anda] Puasa


Ibus,

Saya sedang menyusui, tetapi saya juga mencoba berpuasa.
Saya ibu pekerja dan kalo siang saya pulang untuk menyusui
dan alhamdulillah saya merasa baik-baik saja.
Selama bulan puasa ini saya sudah kalah 5x, empat kali kalah
karena saya tidak sahur (terlewat) dan sekali (kemaren hari
minggu) karena saya seharian bersama anak saya.
Sebetulnya saya sudah sahur, tapi karena seharian bersamanya
dan dia maunya minum Asi terus jadi saya akhirnya memutuskan
untuk berbuka jam 1 siang. Bagaimana ya menurut hukum Islam 
(saya merasa sangat berdosa tapi disatu sisi saya ngga tega 
menolak permintaan anak). Apakah saya harus meng-ghodo saja
atau saya juga harus membayar fidiyah. terimakasih untuk
pencerahannya.

Salam,
ferra

-----Original Message-----
From: dedeh-lies rubiyanti [mailto:[EMAIL PROTECTED]]
Sent: 25 Nopember 2002 8:43
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: RE: [balita-anda] Puasa


Ibu,
Kalau yang dikhawatirkan adalah kondisi bayi/ janin, karena sampai usia 3
bulan
adalah masa pertumbuhan/ pembentukan organ tubuh maka cukup membayar fidyah.
Sedangkan kalau yang dikhawatirkan adalah kondisi si ibu dalam arti takut
lemas
atau menjadi sakit maka harus mengqodho puasanya.

Seperti itu bu.

---------------------------------------------------------------------
>> Parade Parcel Indokado 2002-2003 - Buy 10, Get One Free! ---->
http://www.indokado.com/parcel2002.html
>> Info balita, http://www.balita-anda.com
>> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]

---------------------------------------------------------------------
>> Parade Parcel Indokado 2002-2003 - Buy 10, Get One Free! ----> 
>http://www.indokado.com/parcel2002.html
>> Info balita, http://www.balita-anda.com
>> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke