Saya ingin menanyakan beberapa hal mengenai masalah ini.
Dengan menggunakan spiral, berarti kita membunuh zygot (sperma+telur).
Pertanyaan saya adalah, apa benar yg di bunuh itu zygot, ataukah spiral tsb
hanya membunuh/melemahkan sel sperma saja ?
Karena setahu saya, spiral itu untuk melemahkan sel sperma, sehingga dia
tidak punya kemampuan untuk membuahi sel telur.

Regards,
Papanya Zufar


----- Original Message -----
From: "BSI, Finance" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Tuesday, March 11, 2003 8:56 AM
Subject: FW: [balita-anda] FW: Ijtihad tentang alat kontrasepsi KB IUD
(spiral)


> Bingung juga yah Mbak Meutia jadinya ....
> Kira-kira apa dong alat kontrasepsi yang aman dan baik dari segi kesehatan
> serta halal menurut agama ?
> Kalau pake sistem kalender terus terang saya takut kebobolan.
>
> Salam
> Mama Arum
>
>
>
> -----Original Message-----
> From: Meutia Miranti [mailto:[EMAIL PROTECTED]
> Sent: Monday, March 10, 2003 4:52 PM
> To: [EMAIL PROTECTED]
> Subject: [balita-anda] FW: Ijtihad tentang alat kontrasepsi KB IUD
> (spiral)
>
>
> Dear All,
> Mumpung sedang dibahas tentang alat kontrasepsi.
> Untuk rekan-rekan yang muslim, berikut informasi ijtihad (kesepakatan
ulama)
> yang saya peroleh tentang spiral, dan alat kontrasepsi lainnya yang saya
> peroleh dari milis [EMAIL PROTECTED]
> Semoga bermanfaat.
>
> Terima kasih.
>
> Wass,
> Meutia
>
> > ----------
> > From: Anton Apriyantono[SMTP:[EMAIL PROTECTED]
> > Reply To: [EMAIL PROTECTED]
> > Sent: Thursday, August 22, 2002 9:30 AM
> > To: [EMAIL PROTECTED]
> > Subject: Halal/Baik/Enak>>> OOT: ijtihad tentang alat kontrasepsi KB
> > IUD (spiral)
> >
> > Assalamu'alaikum Wr. Wb.
> >
> > Anggota milis yang saya hormati,
> >
> > Izinkan saya menyampaikan sesuatu diluar topik HBE yang sangat urgent
kita
> > ketahui yaitu hasil ijtihad para ulama yang ada di syariahonline.com
> > mengenai alat kontrasepsi KB IUD (spiral).  Pertanyaan yang diajukan ke
> > syariahonline didasarkan atas diskusi yang berlangsung di milis Ibnu
Sina
> > yang saya moderatori.  Dokter yang disebut dalam diskusi tersebut adalah
> > dokter Mas Ahmad Yasa, sedangkan penanggap pertama adalah saya sendiri.
> >
> > Semoga berguna.
> >
> > Wassalam Wr. Wb.
> >
> > Anton Apriyantono
> >
> >
> >
> > Title: Hkum KB dan Menggunakan Alat Kontrasepsi termasuk  Menggunaka...
> >
> >
> > Assalamu'alaikum wr.wb
> >
> > Kepada ibu-ibu yang sedang menggunakan alat kontrasespi KB Spiral (IUD),
> > bila takut kepada Allah Swt segeralah menggantinya dengan metoda KB
> > lainnya, atau jangan menggunakannya sama sekali.
> >
> > Berikut ini adalah tanya-jawab diskusi di sebuah milis, yang kemudian
> > disampaikan kepada para Ulama di Pusat Konsultasi Syariah. Di bawah ini
> > tanggapan dari para Ulama yang bisa juga disimak di :
> > http://www.syariahonline.com/jawaban_agustus2002/0000009e.htm
> >
> > Bila Bapak/ Ibu/ Ikhwan/ Akhwat turut menyebarkan informasi ini kepada
> > sesama muslim dan muslimat Insya Allah akan bernilai ibadah kepada Allah
> > Swt.
> >
> > wassalamu'alaikum wr.wb.
> > Laila Azzahra
> >
> >   <mhtml:mid://00000229/!http://www.syariahonline.com/images/NAME.GIF>
> >
> > Pusat Konsultasi Syariah
> >
> >
> > Muka          Profil          Konsultasi          Ma`had
Proyek
> > Fatwa          Buletin          Link
> >
> > Jawaban Konsultasi Syariah
> >
> > Hukum KB dan Menggunakan Alat Kontrasepsi termasuk  Menggunakan Alat KB
> > Spiral (IUD).
> >
> >
> >
> >
> >
> > Pertanyaan
> >
> >
> > Assalamu'alaikum Wr.Wb.
> >
> > Beberapa waktu lalu saya pernah membaca tanya jawab tentang alat KB
Spiral
> > (IUD) di suatu milis, yang mengindikasikan haramnya penggunaan alat KB
> > tersebut. Hal ini dikarenakan prinsip kerja Spiral itu katanya adalah
> > membunuh zigot (hasil percampuran sperma dan sel telur).
> >
> > Berikut ini saya lampirkan tulisan dari seorang dokter tersebut, dan
mohon
> > tanggapannya dari yang terhormat Bapak pengasuh konsultasi ini. Terima
> > kasih, Jazakumullahu khairan katsiran.
> >
> > ======================
> >
> > Pertanyaan : Bagaimanakah hukum KB Spiral (IUD) menurut pandangan Islam
?
> >
> > Jawaban (dokter) : Perlu diketahui bersama bahwa awal kehidupan manusia
> > itu adalah sejak terbentuknya Zygot yaitu hasil pembuahan sel telur (
> > ovum) oleh sebuah sel sperma. Bila selama masa pertumbuhannya, sejak
> > terbentuknya cikal bakal manusia (zygot) hingga menjadi bayi kita
> > merusakkannya, maka bisa dikategorikan sebagai aborsi atau pengguguran
> > kandungan. (Mungkin saja ada yang tidak sependapat dengan definisi
aborsi
> > yang saya ungkapkan di atas).
> >
> > Menurut Prof Dr. Hassan Hathout, seorang pakar kebidanan dan kandungan
> > dari Mesir dalam bukunya: Islamic Perspectives in Obstetrics &
> > Gynaecology, bahwa perbedaan krusial antara aborsi dan kontrasepsi
adalah
> > bahwa dalam kontrasepsi yang Islami tidak ada pembunuhan atas janin yang
> > sudah terbentuk atau terwujud.
> >
> > Hal ini didasarkan kepada Al-Qur'an yang melarang pembunuhan terhadap
> > anak-anak karena alasan apapun, termasuk alasan kemiskinan, seperti
halnya
> > pembunuhan terhadap anak-anak perempuan yang dilakukan oleh orang Arab
> > pra-Islam (Jahiliyyah).
> >
> > Sebagian besar ulama fiqih dahulu maupun kontemporer mempunyai pandangan
> > yang liberal mengenai alat kontrasepsi (KB), sejauh tidak menghilangkan
> > fungsi prokreasi pernikahan.
> >
> > Adapun alat KB spiral atau disebut juga IUD, adalah alat kontrasepsi
yang
> > dipasang di dalam rahim, terbuat dari bahan sintetis semacam plastik,
> > sebesar lidi. Bentuknya bermacam-macam, ada yang seperti spiral, sayap,
> > huruf " T " dll. Ukurannya cukup kecil, contoh untuk yang berbentuk T
> > ukurannya 5 x 3 cm. Pemasangannya yaitu dengan cara memasukkannya ke
dalam
> > leher rahim melalui jalan lahir atau alat kelamin wanita(vagina).
> >
> > IUD ini ada 3 jenis, yaitu yang polos, ada juga yang ditambahkan lapisan
> > tembaga, dan ada pula yang mengadung hormon. Ketiga jenis ini prinsipnya
> > sama yaitu menciptakan suasana yang tidak kondusif di dalam rahim
sehingga
> > zygot atau embrio tidak memungkinkan untuk bisa tertanam dan tidak bisa
> > tumbuh dalam lapisan rahim. Sebagai akibatnya, embrio ini akan mati.
> >
> > Pada jenis yang memakai lapisan tembaga, ditambahkannya tembaga karena
> > efek dari ion tembaga yang mampu meningkatkan kemampuan dalam mengubah
> > kondisi lapisan rahim, sehingga tidak cocok digunakan untuk tumbuhnya
> > embrio di rahim. Juga ion tembaga ini mampu membunuh sel sperma meskipun
> > efektifitasnya kurang.
> >
> > Begitu pula IUD yang mengandung hormon, penambahan hormon ini akan
> > meningkatkan kemampuan IUD dalam membuat suasana rahim yang tidak cocok
> > untuk tumbuhnya embrio.
> >
> > Karena keadaan rahim yang dibuat tidak subur oleh IUD, bila ada zygot
atau
> > embrio yang masuk ke dalam rahim untuk tumbuh di sana, maka embrio ini
> > akan mati, sehingga lenyaplah cikal bakal manusia ini.
> >
> > Namun tidak sedikit akibat kondisi rahim yang seperti itu, ada zygot
yang
> > mampu bertahan hidup sehingga mencari tempat lain yang dianggapnya cocok
> > untuk melajutkan kehidupannya. Akhirnya zigot ini menempel dan tumbuh di
> > luar kandungan rahim, misalnya di saluran tuba Fallopi. Inilah yang
> > disebut dengan kehamilan di luar kandungan (ektopik), yang biasanya
> > dirasakan sakit hebat di perut wanita yang mengalaminya.
> >
> > Pengobatan saikt hebat akibat kehamilan di luar kandungan ini hanyalah
> > dengan cara dioperasi, yaitu dengan membuang calon manusia ini, karena
> > kehamilan di luar kandungan ini tak dapat dipertahankan sampai besar,
> > berhubung tumbuhnya di tempat yang salah
> >
> > Kehamilan di luar kandungan ini memang salah satu efek samping atau
akibat
> > penggunaan IUD, meskipun termasuk jarang terjadi.
> >
> > Menurut hemat saya, mengingat IUD ini prinsipnya adalah menghalangi dan
> > mencegah tumbuhnya embrio di dalam rahim, yang akan berakibat matinya
> > embrio atau lebih tepatnya membunuh embrio, maka saya memandang bahwa
IUD
> > jenis apapun, tidak sesuai dengan Syariah, karena bersifat aborsi
> > (penguguran) atau membunuh cikal bakal manusia yang sudah berbentuk
> > embrio.
> >
> > Bila di zaman Jahiliyyah orang arab biasa membunuh anak perempuan, maka
di
> > zaman modern ini sebelum anak perempuan ini lahir sudah dibunuh duluan
> > sejak masih berbentuk embrio. Tidak hanya calon anak perempuan saja,
tapi
> > juga termasuk calon anak laki-laki pun ikut dibunuh.
> >
> > Seandainya embrio ini tidak dimatikan pertumbuhannya maka embrio ini
Insya
> > Allah akan terus tumbuh menjadi bayi hingga lahir. Hanya karena
gara-gara
> > IUD, sehingga cikal bakal manusia ini mati, tidak tumbuh menjadi bayi di
> > dalam rahim.
> >
> > ================
> >
> > Berikut ini adalah tanggapan dari peserta diskusi tersebut :
> >
> > 1. Sudah lama saya (bukan dokter) mengetahui cara kerja IUD yang seperti
> > dijelaskan diatas dan saya setuju cara kontrasepsi IUD adalah
"Pembunuhan
> > bayi yang dini". Pertama kali hal ini saya ketahui pada waktu mengikuti
> > pra jabatan PNS sekitar tahun 1983 dimana pada waktu itu yang memberikan
> > materi Pancasila adalah salah seorang profesor kedokteran hewan yang
> > menjelaskan mengenai IUD ini. Sejak itu saya berpendapat bahwa IUD tidak
> > boleh digunakan sebagai alat kontrasepsi.
> >
> > Akan tetapi, banyak sekali informasi yang sampai ke masyarakat yang
> > notabene disampaikan oleh mereka-mereka yang bergerak di bidang
kesehatan
> > yang menyebutkan bahwa IUD cara kerjanya adalah menggangu sperma untuk
> > sampai bertemu dengan sel telur wanita, dengan adanya spiral maka
jalannya
> > sperma akan melingkar-lingkar sehingga tidak akan sampai bertemu sel
> > telur. Bagi saya yang sedikit mengerti mengenai proses pembuahan,
> > penjelasan ini sangat aneh bagaimana sperma yang bergerak cepat itu bisa
> > melingkar lingkar dan tidak bisa bertemu dengan sel telur?
> >
> > Akhirnya dengan penjelasan cara kerja sebenarnya itu barulah saya
mengerti
> > dan mengambil sikap "MENOLAK IUD" karena itu sekali lagi adalah suatu
alat
> > PEMBUNUHAN BAYI PADA USIA DINI. Dari pemahaman ini kemudian saya sangat
> > menyesali mengapa begitu banyak orang yang berani BERBOHONG,
> >
> > Apakah dengan disengaja atau tidak, tapi saya tidak yakin jika mereka
yang
> > belajar proses pembuahan tidak memahami ini. Apakah mereka tidak merasa
> > berdosa telah membodohi masyarakat sebegitu banyak dan sebegitu lama?.
> >
> > Setiap kali saya tanya ibu-ibu mengapa menggunakan IUD selalu dijelaskan
> > sebelum dipasang mengenai cara kerja yang salah yaitu mengganggu sperma
> > agar tidak bertemu dengan sel telur, padahal yang sebenarnya sperma itu
> > sudah bertemu dengan sel telur dan sudah membentuk embrio, hanya saja
> > kemudian diganggu agar tidak bisa menempel di uterus. Akankah hal ini
kita
> > biarkan terus?
> >
> > Saya kira kita harus mengajukan protes kepada yang berwenang mengenai
IUD
> > ini. Saya pribadi selalu berusaha meyakinkan mereka yang menggunakan IUD
> > untuk mengganti dengan cara kontrasepsi yang lain yang dibenarkan
syariah.
> > Tegakah kita menyaksikan berapa banyak bayi yang sudah, sedang dan akan
> > dibunuh dengan cara seperti ini (dengan menggunakan IUD!)?
> >
> > =================
> >
> > Berikut tanggapan dari peserta lainnya :
> > ----------------------------------
> >
> > Saya juga setuju sepenuhnya dengan pemahaman di atas, bahwa IUD itu
memang
> > tidak mengijinkan zigot tumbuh di dinding rahim dan untuk lebih amannya
> > bila ingin ber-KB ya pilih cara lainnya yang lebih menjamin ketentraman
> > hati.
> >
> > Saya pernah bertanya ke eramuslim dan dewan syariah PK tentang status
IUD
> > ini tapi sampai kini belum mendapatkan jawabannya, dan ke halal mui
> > katanya MUI pernah memfatwakan tentang IUD ini, mungkin ada di antara
kita
> > yang bisa mencarikannya fatwa MUI tsb. soalnya kalau pendapat perorangan
> > saja sih kayaknya nggak dianggap.
> >
> > Dan saya dapatkan tulisan di internet yang menyangkut hukum IUD
> > berdasarkan Islam...macam-macam pendapat yang saya sendiri tidak habis
> > mengerti terutama yang menyangkut sekitar status zigot, tentunya karena
> > ilmu agama saya, juga ilmu saya yang pas-pasan ini. Sehingga menurut
saya
> > untuk memastikan IUD berdasarkan hukum Islam kita perlu pendapat ulama,
> > baikan lagi ulama yang juga dokter ..... Sehingga bisa dipakai sebagai
> > hujjah baik agama maupun ilmu kedokterannya. Itu saja sekedar pelepas
> > uneg-uneg.
> >
> > Selesai .....
> >
> > ========
> >
> >
> > Jawaban
> >
> >
> > Jawaban
> >
> > Assalamu'alaikum wr. wb.
> >
> > Terima Kasih atas besarnya perhatian bapak-bapak dan ibu-ibu serta
saudara
> > saudari sekalin kepada kami. Khususnya, para penanya yang bertanya
tentang
> > KB, alat kontrasepsi dan khususnya IUD kami jawab secara rinci
berdasarkan
> > kajian kami, semoga bermanfaat.
> >
> > 1. Hukum Pembatasan Keturunan (KB)
> >
> > Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, surat al-An'aam 151:
> >
> > "Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya)
> > melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar. Demikian itu yang
> > diperintahkan oleh Tuhanmu kepadamu supaya kamu memahami (nya) ".
> >
> > Surat al-Israa' 31: "Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena
takut
> > kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga
> > kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar".
> >
> > Pembunuhan yang disebutkan dalam ayat tersebut adalah bentuk dari
> > penguburan hidup-hidup terhadap anak-anak yang dahulu dilakukan
masyarakat
> > Jahiliyah sebelum Islam. Berkata sebagian ulama:" Diharamkan
menggugurkan
> > nutfah walaupun belum tercipta (belum ditiupkan ruh). Telah terbukti
> > secara medis bahwa mengkonsumsi obat yang dapat menggugurkan atau
menolak
> > kehamilan akan mengakibatkan bahaya yang besar bagi si ibu dan
> > anak-anaknya, jika gagal dalam mencegah kehamilan dan terjadi kehamilan
> > sampai melahirkan.
> >
> > Para pahlawan pembatas kehamilan ketika membuat program pembatas
kehamilan
> > biasanya beralasan dengan besarnya jumlah populasi penduduk, sulitnya
> > pangan dan biaya pendidikan dan mahalnya biasa kesehatan dll. Alasan
> > tersebut jelas tidak kuat dan terasa dibuat-buat, karena disamping
> > banyaknya jumlah kelahiran, ternyata jumlah kematian lebih banyak.
Musibah
> > banjir, gunung meletus, gempa bumi, kecelakaan kendaraan, perang dll
> > adalah musibah yang paling banyak menelan korban jiwa. Sedangkan masalah
> > sumber rejeki, bumi dan seisinya masih sangat luas dan kaya, tenaga
kerja
> > terbuka. Lebih dari itu Allah menanggung rejeki hambanya, bukan hanya
> > manusia tetapi binatangpun ditanggung oleh Allah. Allah Subhanahu wa
> > Ta'ala berfirman:
> >
> > Artinya:"Dan tidak ada suatu binatang melatapun di bumi melainkan
> > Allah-lah yang memberi rezkinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam
> > binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam kitab
yang
> > nyata (Lauh Mahfuzh)" (QS Hud 6)
> >
> > Pembatasan keturunan secara umum bertentangan dengan rencana global yang
> > diinginkan Islam sebagaimana disampaikan Rasulullah Shalallahu 'alaihi
wa
> > Sallam, beliau bersabda:
> >
> > Artinya: Dari Ma'qil bin Yasar berkata: Seseorang datang menemui Nabi
> > Shalallahu 'alaihi wa Sallam dan berkata:"Saya mendapatkan wanita yang
> > baik keturunannya dan cantik. Tetapi ia tidak bisa punya anak, apakah
saya
> > dapat menikahinya ?". Rasul Shalallahu 'alaihi wa Sallam
menjawab:"Tidak".
> > Kemudian ia datang lagi kedua kali, Rasul tetap melarangnya. Kemudian
> > datang lagi ketiga kali. Rasul bersabda:" Nikahilah wanita yang bersifat
> > lembut dan subur karena saya ingin memperbanyak umat denganmu" (HR
> > an-Nasa'i dan Abu Dawud).
> >
> > Pembatasan keturunan juga bertentangan dengan kebebasan pribadi dan hak
> > asasi manusia.
> >
> > Untuk lebih memperjelas hukum pembatasan keturunan di bawah ini
dinukilkan
> > pendapat lembaga-lembaga ulama dunia Islam.
> >
> > Muktamar Lembaga Riset Islam di Kairo
> >
> > Dalam muktamar kedua tahun 1385 H/1965 M menetapkan keputusan sbb: ¨
> > Sesungguhnya Islam menganjurkan untuk menambah dan memperbanyak
keturunan,
> > karena banyaknya keturunan akan memperkuat umat Islam secara sosial,
> > ekonomi dan militer. Menambah kemuliaan dan kekuatan. ¨ Jika terdapat
> > darurat yang bersifat pribadi yang mengharuskan pembatasan keturunan,
maka
> > kedua suami istri harus diperlakukan sesuai dengan kondisi darurat. Dan
> > batasan darurat ini dikembalikan kepada hati nurani dan kualitas agama
> > setiap pribadi. ¨ Tidak sah secara syar'i membuat peraturan berupa
> > pemaksaan kepada manusia untuk melakukan pembatasan keturunan walaupun
> > dengan berbagai macam dalih. ¨ Pengguguran dengan maksud pembatasan
> > keturunan atau menggunakan cara yang mengakibatkan kemandulan untuk
maksud
> > serupa adalah sesuatu yang dilarang secara syar'i terhadap suami istri
> > atau lainnya.
> >
> > Pernyataan Majelis Pendiri Rabithah Alam Islami
> >
> > Pada sidang ke- 16 Majelis Pendiri Rabithah Alam Islami membuat fatwa
> > melarang pembatasan keturunan, dan berikut nashnya:
> >
> > Majelis mempelajari masalah pembatasan keturunan atau KB, sebagaimana
> > sebagian para penyeru menamakannya. Anggota majelis sepakat bahwa para
> > pencetus ide ini hendak membuat makar atau tipu daya terhadap umat
Islam.
> > Dan umat Islam yang menganjurkannya akan jatuh pada perangkap mereka.
> > Pembatasan ini akan membahayakan secara politik, ekonomi, sosial dan
> > keamanan. Telah muncul fatwa-fatwa dari para ulama yang mulia dan
> > terpercaya keilmuan serta keagamaannya yang mengharamkan pembatasan
> > keturunan ini. Dan pembatasan keturunan tersebut bertentangan dengan
> > Syari'ah Islam.
> >
> > Umat Islam telah sepakat bahwa diantara sasaran pernikahan dalam Islam
> > adalah melahirkan keturunan. Disebutkan dalam hadits shahih dari Rasul
> > Shalallahu 'alaihi wa Sallam bahwa wanita yang subur lebih baik dari
yang
> > mandul.
> >
> > Pernyataan Badan Ulama Besar di Kerajaan Arab Saudi
> >
> > Pernyataan no:42 tanggal 13/4 1396 H: Dilarang melakukan pembatasan
> > keturunan secara mutlak. Tidak boleh menolak kehamilan jika sebabnya
> > adalah takut miskin. Karena Allah Ta'ala yang memberi rejeki yang Maha
> > Kuat dan Kokoh. Tidak ada binatang di bumi kecuali Allah-lah yang
> > menanggung rejekinya.
> >
> > Adapun jika mencegah kehamilan karena darurat yang jelas, seperti jika
> > wanita tidak mungkin melahirkan secara wajar dan akan mengakibatkan
harus
> > dilakukan operasi untuk mengeluarkan anaknya. Atau melambatkan untuk
> > jangka waktu tertentu karena kemashlahatan yang dipandang suami-istri
maka
> > tidak mengapa untuk mencegah kehamilan atau menundanya. Hal ini sesuai
> > dengan apa yang disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan sebagian besar
> > para sahabat tentang bolehnya 'azl (coitus terputus).
> >
> > Pernyataan Majelis Lembaga Fiqh Islami
> >
> > Dalam edisi ketiga tentang hukum syari' KB ditetapkan di Mekkah
30-4-1400
> > H: Majelis Lembaga Fiqh Islami mentepakan secara sepakat tidak bolehnya
> > melakukan pembatasan keturunan secara mutlak. Tidak boleh juga
> > menolak/mencegah kehamilan kalau maksudnya karena takut kemiskinan.
Karena
> > Allah Ta'ala yang memberi rejeki yang sangat kuat dan kokoh. Dan semua
> > binatang di bumi rejekinya telah Allah tentukan. Atau alasan-alasan lain
> > yang tidak sesuai dengan Syari'ah.
> >
> > Sedangkan mencegah kehamilan atau menundanya karena sebab-sebab pribadi
> > yang bahayanya jelas seperti wanita tidak dapat melahirkan secara wajar
> > dan akan mengakibatkan dilakukan operasi untuk mengeluarkan bayinya.
Maka
> > hal yang demikian tidak dilarang Syar'i. Begitu juga jika menundanya
> > disebabkan sesuatu yang sesuai Syar'i atau secara medis melaui ketetapan
> > dokter muslim terpercaya. Bahkan dimungkinkan melakukan pencegahan
> > kehamilan dalam kondisi terbukti bahayanya terhadap ibu dan mengancam
> > kehidupannya berdasarkan keterangan dokter muslim terpercaya.
> >
> > Adapun seruan pembatasan keturunan atau menolak kehamilan karena alasan
> > yang bersifat umum maka tidak boleh secara Syari'ah. Lebih besar dosanya
> > dari itu jika mewajibkan kepada masyarakat, pada saat harta
> > dihambur-hamburkan dalam perlombaan senjata untuk menguasai dan
> > menghancurkan ketimbang untuk pembangunan ekonomi dan pemakmuran serta
> > kebutuhan masyarakat.
> >
> > 2. Hukum Menggunakan Alat-Alat Kontrasepsi
> >
> > Sebelum munculnya alat kontrasepsi di masa Rasulullah Shalallahu 'alaihi
> > wa Sallam telah terjadi suatu tindakan menghindari kehamilan dengan cara
> > alami yang dilakukan para sahabat dan biasa disebut 'azl sebagaimana
> > disebutkan dalam hadits, Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa Sallam
bersabda:
> >
> >
> > Dari Jabir berkata:" Kami melakukan 'azl di masa Nabi Shalallahu 'alaihi
> > wa Sallam sedang Al-Qur'an turun: (HR Bukhari dan Muslim)
> >
> > Dari Jabir berkata: "Kami melakukan 'azl di masa Rasulullah Shalallahu
> > 'alaihi wa Sallam, dan Rasul mendengarnya tetapi tidak melarangnya" (HR
> > muslim).
> >
> > Sesuai dengan hadits ini maka tindakan menghindari kehamilan sebelum
> > terjadi pembuahan hukumnya boleh sesuai dengan analogi hukum 'azl.
> > Tindakan seperti itu misalnya menggunakan sistem kalender sehingga tidak
> > terjadi pembuahan saat berhubungan suami-istri, menggunakan kondom dll.
> > Menggunakan alat-alat kontrasepsi lain jika menurut medis tidak
> > membahayakan, baik fisik maupun kejiwaan maka dibolehkan.
> >
> > Adapun menggunakan alat-alat kontrasepsi atau sarana lain yang
> > mengakibatkan alat-alat reproduksi tidak berfungsi dan mengakibatkan
tidak
> > dapat menghasilkan keturunan, baik pada pria maupun wanita, dengan
> > persetujuan ataupun tidak, dengan motivasi agama atau lainnya, maka
> > hukumnya haram. Dan para ulama sepakat mengharamkannya. Contoh yang
> > diharamkan adalah fasektomi (pemutusan saluran sperma) dan tubektomi
> > (pemutusan saluran telur).
> >
> > Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
> >
> > Dan syaitan itu mengatakan: "Saya benar-benar akan mengambil dari
> > hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan (untuk saya), dan aku
> > benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan
> > kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga
> > binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku
suruh
> > mereka (merobah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merobahnya".
> > Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka
> > sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata (QS an-Nisaa 118-119)
> >
> > Merubah ciptaan Allah yang dilarang diantaranya merubah sesuatu dari
> > anggota badannya atau mematikan fungsinya dari fitrah dan penciptaan
yang
> > asli.
> >
> > Syari'ah Islam tidak melarang seseorang untuk melakukan KB jika
dilakukan
> > berdasarkan motivasi-motivasi pribadi dengan syarat-syarat yang sesuai
> > syar'i, seperti: daf'ul haraj ( menolak kesempitan), ad-dharar yuzaal
> > (bahaya harus di hilangkan). Sebagaimana ciri khas ajaran Islam, surat
> > al-Hajj: 78 artinya, "Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu
> > dalam agama suatu kesempitan". al-Baqarah: 173 artinya, "Barangsiapa
dalam
> > keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak
> > (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah
> > Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".
> >
> > Anjuran Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa Sallam untuk memperbanyak
> > keturunan tidak berarti agar keluarga muslim mendapatkan anak setiap
> > tahun. Karena kalau kita konsekwen terhadap pengajaran Islam maka
minimal
> > seorang muslim mendapatkan anak setiap tiga tahun, karena setiap bayi
yang
> > melahirkan ada hak untuk menyusui dua tahun. Dan begitu juga seorang ibu
> > punya hak untuk istirahat.
> >
> > Jika difahami secara baik, maka Islam mengajarkan perencanaan yang
matang
> > dalam mengelola keluarga dan mengaturnya dengan baik. Dalam konteks
inilah
> > KB dibolehkan. Sedangkan upaya pembatasan keturunan secara masal dalam
> > skala sebuah umat, maka hal tersebut diharamkan, diharamkan untuk
> > mempromosikannya, apalagi memaksanya dan diharamkan menerimanya.
> >
> > 3. Hukum Menggunakan IUD / Spiral
> >
> > Hukum menggunakan IUD sangat terkait dengan cara kerja IUD tersebut.
> > Setelah kami konsultasikan dengan dokter dan membaca beberapa informasi
> > tentang IUD bahwa IUD atau AKDR (Alat Kontrasepsi Dalam Rahim) atau
> > spiral, diketahui bahwa Spiral berfungsi untuk mencegah bersemainya sel
> > telur yang telah dibuahi di dalam Rahim.
> >
> > Jika realitasnya demikian, maka dapat dikatakan bahwa cara IUD adalah
> > suatu bentuk untuk mematikan nutfah hasil pertemuan sperma dengan sel
> > telur yang merupakan cikal bakal pertama manusia. Disamping itu
> > penggunakan Spiral dapat menimbulkan efek buruk seperti, gangguan
> > menstruasi, kehamilan diluar kandungan, pendarahan dll. Sehingga
> > penggunaan IUD tidak direkomendasikan dan diharamkan secara Syariah.
> > Wallahu a'alm .
> >
> > Pusat Konsultasi Syariah
> >
> > Lihat Masalah Lain
> >   <mhtml:mid://00000229/!http://www.syariahonline.com/images/55.gif>
> > Jl. TB Simatupang no. 12 A  009/01  Lenteng Agung Jagakarsa Jagakarsa
> > Jakarta Selatan 12610
> > Phone 0062 21 78847267  Fax. 0062 21 78847268  email :
> > [EMAIL PROTECTED]
> > Homepage : www.syariahonline.com
> >
> > [Non-text portions of this message have been removed]
> >
> > ---------------------------------------------------------------------~->
> >
> > Mohon agar dapat mempromosikan milis ini pada kerabat/ saudara yang anda
> > sayangi dengan mem-forward diskusi milis ini atau menyarankannya untuk
> > bergabung dengan mengirim email kosong ke
> > [EMAIL PROTECTED]
> >
> > Jika anda peduli dengan sosialisasi produk halal dan ingin mengkonsumsi
> > produk-produk yang halal, silahkan kunjungi http://www.indohalal.com/
> >
> > To unsubscribe from this group, send an email to:
> > [EMAIL PROTECTED]
> >
> >
>
>
> --------------------------------------------------------------------------
--
>  Ikuti polling TELKOM Memo 166 di www.plasa.com dan menangkan hadiah
> masing-masing Rp 250.000 tunai
>
> --------------------------------------------------------------------------
--
>
> ---------------------------------------------------------------------
> >> Mau kirim bunga hari ini ? Klik, http://www.indokado.com/
> >> Info balita, http://www.balita-anda.com
> >> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]
>
> EOM
>
> NOTICE - This message and any attached files may contain information that
is
> confidential and/or subject of legal privilege intended only for use by
the
> intended recipient. If you are not the intended recipient or the person
> responsible for delivering the message to the intended recipient, be
advised
> that you have received this message in error and that any dissemination,
> copying or use of this message or attachment is strictly forbidden, as is
> the disclosure of the information therein.  If you have received this
> message in error please notify the sender immediately and delete the
> message.
>


---------------------------------------------------------------------
>> Mau kirim bunga hari ini ? Klik, http://www.indokado.com/
>> Info balita, http://www.balita-anda.com
>> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke