Saya ingin menanyakan beberapa hal mengenai masalah ini. Dengan menggunakan spiral, berarti kita membunuh zygot (sperma+telur). Pertanyaan saya adalah, apa benar yg di bunuh itu zygot, ataukah spiral tsb hanya membunuh/melemahkan sel sperma saja ? Karena setahu saya, spiral itu untuk melemahkan sel sperma, sehingga dia tidak punya kemampuan untuk membuahi sel telur.
Regards, Papanya Zufar ----- Original Message ----- From: "BSI, Finance" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Tuesday, March 11, 2003 8:56 AM Subject: FW: [balita-anda] FW: Ijtihad tentang alat kontrasepsi KB IUD (spiral) > Bingung juga yah Mbak Meutia jadinya .... > Kira-kira apa dong alat kontrasepsi yang aman dan baik dari segi kesehatan > serta halal menurut agama ? > Kalau pake sistem kalender terus terang saya takut kebobolan. > > Salam > Mama Arum > > > > -----Original Message----- > From: Meutia Miranti [mailto:[EMAIL PROTECTED] > Sent: Monday, March 10, 2003 4:52 PM > To: [EMAIL PROTECTED] > Subject: [balita-anda] FW: Ijtihad tentang alat kontrasepsi KB IUD > (spiral) > > > Dear All, > Mumpung sedang dibahas tentang alat kontrasepsi. > Untuk rekan-rekan yang muslim, berikut informasi ijtihad (kesepakatan ulama) > yang saya peroleh tentang spiral, dan alat kontrasepsi lainnya yang saya > peroleh dari milis [EMAIL PROTECTED] > Semoga bermanfaat. > > Terima kasih. > > Wass, > Meutia > > > ---------- > > From: Anton Apriyantono[SMTP:[EMAIL PROTECTED] > > Reply To: [EMAIL PROTECTED] > > Sent: Thursday, August 22, 2002 9:30 AM > > To: [EMAIL PROTECTED] > > Subject: Halal/Baik/Enak>>> OOT: ijtihad tentang alat kontrasepsi KB > > IUD (spiral) > > > > Assalamu'alaikum Wr. Wb. > > > > Anggota milis yang saya hormati, > > > > Izinkan saya menyampaikan sesuatu diluar topik HBE yang sangat urgent kita > > ketahui yaitu hasil ijtihad para ulama yang ada di syariahonline.com > > mengenai alat kontrasepsi KB IUD (spiral). Pertanyaan yang diajukan ke > > syariahonline didasarkan atas diskusi yang berlangsung di milis Ibnu Sina > > yang saya moderatori. Dokter yang disebut dalam diskusi tersebut adalah > > dokter Mas Ahmad Yasa, sedangkan penanggap pertama adalah saya sendiri. > > > > Semoga berguna. > > > > Wassalam Wr. Wb. > > > > Anton Apriyantono > > > > > > > > Title: Hkum KB dan Menggunakan Alat Kontrasepsi termasuk Menggunaka... > > > > > > Assalamu'alaikum wr.wb > > > > Kepada ibu-ibu yang sedang menggunakan alat kontrasespi KB Spiral (IUD), > > bila takut kepada Allah Swt segeralah menggantinya dengan metoda KB > > lainnya, atau jangan menggunakannya sama sekali. > > > > Berikut ini adalah tanya-jawab diskusi di sebuah milis, yang kemudian > > disampaikan kepada para Ulama di Pusat Konsultasi Syariah. Di bawah ini > > tanggapan dari para Ulama yang bisa juga disimak di : > > http://www.syariahonline.com/jawaban_agustus2002/0000009e.htm > > > > Bila Bapak/ Ibu/ Ikhwan/ Akhwat turut menyebarkan informasi ini kepada > > sesama muslim dan muslimat Insya Allah akan bernilai ibadah kepada Allah > > Swt. > > > > wassalamu'alaikum wr.wb. > > Laila Azzahra > > > > <mhtml:mid://00000229/!http://www.syariahonline.com/images/NAME.GIF> > > > > Pusat Konsultasi Syariah > > > > > > Muka Profil Konsultasi Ma`had Proyek > > Fatwa Buletin Link > > > > Jawaban Konsultasi Syariah > > > > Hukum KB dan Menggunakan Alat Kontrasepsi termasuk Menggunakan Alat KB > > Spiral (IUD). > > > > > > > > > > > > Pertanyaan > > > > > > Assalamu'alaikum Wr.Wb. > > > > Beberapa waktu lalu saya pernah membaca tanya jawab tentang alat KB Spiral > > (IUD) di suatu milis, yang mengindikasikan haramnya penggunaan alat KB > > tersebut. Hal ini dikarenakan prinsip kerja Spiral itu katanya adalah > > membunuh zigot (hasil percampuran sperma dan sel telur). > > > > Berikut ini saya lampirkan tulisan dari seorang dokter tersebut, dan mohon > > tanggapannya dari yang terhormat Bapak pengasuh konsultasi ini. Terima > > kasih, Jazakumullahu khairan katsiran. > > > > ====================== > > > > Pertanyaan : Bagaimanakah hukum KB Spiral (IUD) menurut pandangan Islam ? > > > > Jawaban (dokter) : Perlu diketahui bersama bahwa awal kehidupan manusia > > itu adalah sejak terbentuknya Zygot yaitu hasil pembuahan sel telur ( > > ovum) oleh sebuah sel sperma. Bila selama masa pertumbuhannya, sejak > > terbentuknya cikal bakal manusia (zygot) hingga menjadi bayi kita > > merusakkannya, maka bisa dikategorikan sebagai aborsi atau pengguguran > > kandungan. (Mungkin saja ada yang tidak sependapat dengan definisi aborsi > > yang saya ungkapkan di atas). > > > > Menurut Prof Dr. Hassan Hathout, seorang pakar kebidanan dan kandungan > > dari Mesir dalam bukunya: Islamic Perspectives in Obstetrics & > > Gynaecology, bahwa perbedaan krusial antara aborsi dan kontrasepsi adalah > > bahwa dalam kontrasepsi yang Islami tidak ada pembunuhan atas janin yang > > sudah terbentuk atau terwujud. > > > > Hal ini didasarkan kepada Al-Qur'an yang melarang pembunuhan terhadap > > anak-anak karena alasan apapun, termasuk alasan kemiskinan, seperti halnya > > pembunuhan terhadap anak-anak perempuan yang dilakukan oleh orang Arab > > pra-Islam (Jahiliyyah). > > > > Sebagian besar ulama fiqih dahulu maupun kontemporer mempunyai pandangan > > yang liberal mengenai alat kontrasepsi (KB), sejauh tidak menghilangkan > > fungsi prokreasi pernikahan. > > > > Adapun alat KB spiral atau disebut juga IUD, adalah alat kontrasepsi yang > > dipasang di dalam rahim, terbuat dari bahan sintetis semacam plastik, > > sebesar lidi. Bentuknya bermacam-macam, ada yang seperti spiral, sayap, > > huruf " T " dll. Ukurannya cukup kecil, contoh untuk yang berbentuk T > > ukurannya 5 x 3 cm. Pemasangannya yaitu dengan cara memasukkannya ke dalam > > leher rahim melalui jalan lahir atau alat kelamin wanita(vagina). > > > > IUD ini ada 3 jenis, yaitu yang polos, ada juga yang ditambahkan lapisan > > tembaga, dan ada pula yang mengadung hormon. Ketiga jenis ini prinsipnya > > sama yaitu menciptakan suasana yang tidak kondusif di dalam rahim sehingga > > zygot atau embrio tidak memungkinkan untuk bisa tertanam dan tidak bisa > > tumbuh dalam lapisan rahim. Sebagai akibatnya, embrio ini akan mati. > > > > Pada jenis yang memakai lapisan tembaga, ditambahkannya tembaga karena > > efek dari ion tembaga yang mampu meningkatkan kemampuan dalam mengubah > > kondisi lapisan rahim, sehingga tidak cocok digunakan untuk tumbuhnya > > embrio di rahim. Juga ion tembaga ini mampu membunuh sel sperma meskipun > > efektifitasnya kurang. > > > > Begitu pula IUD yang mengandung hormon, penambahan hormon ini akan > > meningkatkan kemampuan IUD dalam membuat suasana rahim yang tidak cocok > > untuk tumbuhnya embrio. > > > > Karena keadaan rahim yang dibuat tidak subur oleh IUD, bila ada zygot atau > > embrio yang masuk ke dalam rahim untuk tumbuh di sana, maka embrio ini > > akan mati, sehingga lenyaplah cikal bakal manusia ini. > > > > Namun tidak sedikit akibat kondisi rahim yang seperti itu, ada zygot yang > > mampu bertahan hidup sehingga mencari tempat lain yang dianggapnya cocok > > untuk melajutkan kehidupannya. Akhirnya zigot ini menempel dan tumbuh di > > luar kandungan rahim, misalnya di saluran tuba Fallopi. Inilah yang > > disebut dengan kehamilan di luar kandungan (ektopik), yang biasanya > > dirasakan sakit hebat di perut wanita yang mengalaminya. > > > > Pengobatan saikt hebat akibat kehamilan di luar kandungan ini hanyalah > > dengan cara dioperasi, yaitu dengan membuang calon manusia ini, karena > > kehamilan di luar kandungan ini tak dapat dipertahankan sampai besar, > > berhubung tumbuhnya di tempat yang salah > > > > Kehamilan di luar kandungan ini memang salah satu efek samping atau akibat > > penggunaan IUD, meskipun termasuk jarang terjadi. > > > > Menurut hemat saya, mengingat IUD ini prinsipnya adalah menghalangi dan > > mencegah tumbuhnya embrio di dalam rahim, yang akan berakibat matinya > > embrio atau lebih tepatnya membunuh embrio, maka saya memandang bahwa IUD > > jenis apapun, tidak sesuai dengan Syariah, karena bersifat aborsi > > (penguguran) atau membunuh cikal bakal manusia yang sudah berbentuk > > embrio. > > > > Bila di zaman Jahiliyyah orang arab biasa membunuh anak perempuan, maka di > > zaman modern ini sebelum anak perempuan ini lahir sudah dibunuh duluan > > sejak masih berbentuk embrio. Tidak hanya calon anak perempuan saja, tapi > > juga termasuk calon anak laki-laki pun ikut dibunuh. > > > > Seandainya embrio ini tidak dimatikan pertumbuhannya maka embrio ini Insya > > Allah akan terus tumbuh menjadi bayi hingga lahir. Hanya karena gara-gara > > IUD, sehingga cikal bakal manusia ini mati, tidak tumbuh menjadi bayi di > > dalam rahim. > > > > ================ > > > > Berikut ini adalah tanggapan dari peserta diskusi tersebut : > > > > 1. Sudah lama saya (bukan dokter) mengetahui cara kerja IUD yang seperti > > dijelaskan diatas dan saya setuju cara kontrasepsi IUD adalah "Pembunuhan > > bayi yang dini". Pertama kali hal ini saya ketahui pada waktu mengikuti > > pra jabatan PNS sekitar tahun 1983 dimana pada waktu itu yang memberikan > > materi Pancasila adalah salah seorang profesor kedokteran hewan yang > > menjelaskan mengenai IUD ini. Sejak itu saya berpendapat bahwa IUD tidak > > boleh digunakan sebagai alat kontrasepsi. > > > > Akan tetapi, banyak sekali informasi yang sampai ke masyarakat yang > > notabene disampaikan oleh mereka-mereka yang bergerak di bidang kesehatan > > yang menyebutkan bahwa IUD cara kerjanya adalah menggangu sperma untuk > > sampai bertemu dengan sel telur wanita, dengan adanya spiral maka jalannya > > sperma akan melingkar-lingkar sehingga tidak akan sampai bertemu sel > > telur. Bagi saya yang sedikit mengerti mengenai proses pembuahan, > > penjelasan ini sangat aneh bagaimana sperma yang bergerak cepat itu bisa > > melingkar lingkar dan tidak bisa bertemu dengan sel telur? > > > > Akhirnya dengan penjelasan cara kerja sebenarnya itu barulah saya mengerti > > dan mengambil sikap "MENOLAK IUD" karena itu sekali lagi adalah suatu alat > > PEMBUNUHAN BAYI PADA USIA DINI. Dari pemahaman ini kemudian saya sangat > > menyesali mengapa begitu banyak orang yang berani BERBOHONG, > > > > Apakah dengan disengaja atau tidak, tapi saya tidak yakin jika mereka yang > > belajar proses pembuahan tidak memahami ini. Apakah mereka tidak merasa > > berdosa telah membodohi masyarakat sebegitu banyak dan sebegitu lama?. > > > > Setiap kali saya tanya ibu-ibu mengapa menggunakan IUD selalu dijelaskan > > sebelum dipasang mengenai cara kerja yang salah yaitu mengganggu sperma > > agar tidak bertemu dengan sel telur, padahal yang sebenarnya sperma itu > > sudah bertemu dengan sel telur dan sudah membentuk embrio, hanya saja > > kemudian diganggu agar tidak bisa menempel di uterus. Akankah hal ini kita > > biarkan terus? > > > > Saya kira kita harus mengajukan protes kepada yang berwenang mengenai IUD > > ini. Saya pribadi selalu berusaha meyakinkan mereka yang menggunakan IUD > > untuk mengganti dengan cara kontrasepsi yang lain yang dibenarkan syariah. > > Tegakah kita menyaksikan berapa banyak bayi yang sudah, sedang dan akan > > dibunuh dengan cara seperti ini (dengan menggunakan IUD!)? > > > > ================= > > > > Berikut tanggapan dari peserta lainnya : > > ---------------------------------- > > > > Saya juga setuju sepenuhnya dengan pemahaman di atas, bahwa IUD itu memang > > tidak mengijinkan zigot tumbuh di dinding rahim dan untuk lebih amannya > > bila ingin ber-KB ya pilih cara lainnya yang lebih menjamin ketentraman > > hati. > > > > Saya pernah bertanya ke eramuslim dan dewan syariah PK tentang status IUD > > ini tapi sampai kini belum mendapatkan jawabannya, dan ke halal mui > > katanya MUI pernah memfatwakan tentang IUD ini, mungkin ada di antara kita > > yang bisa mencarikannya fatwa MUI tsb. soalnya kalau pendapat perorangan > > saja sih kayaknya nggak dianggap. > > > > Dan saya dapatkan tulisan di internet yang menyangkut hukum IUD > > berdasarkan Islam...macam-macam pendapat yang saya sendiri tidak habis > > mengerti terutama yang menyangkut sekitar status zigot, tentunya karena > > ilmu agama saya, juga ilmu saya yang pas-pasan ini. Sehingga menurut saya > > untuk memastikan IUD berdasarkan hukum Islam kita perlu pendapat ulama, > > baikan lagi ulama yang juga dokter ..... Sehingga bisa dipakai sebagai > > hujjah baik agama maupun ilmu kedokterannya. Itu saja sekedar pelepas > > uneg-uneg. > > > > Selesai ..... > > > > ======== > > > > > > Jawaban > > > > > > Jawaban > > > > Assalamu'alaikum wr. wb. > > > > Terima Kasih atas besarnya perhatian bapak-bapak dan ibu-ibu serta saudara > > saudari sekalin kepada kami. Khususnya, para penanya yang bertanya tentang > > KB, alat kontrasepsi dan khususnya IUD kami jawab secara rinci berdasarkan > > kajian kami, semoga bermanfaat. > > > > 1. Hukum Pembatasan Keturunan (KB) > > > > Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, surat al-An'aam 151: > > > > "Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) > > melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar. Demikian itu yang > > diperintahkan oleh Tuhanmu kepadamu supaya kamu memahami (nya) ". > > > > Surat al-Israa' 31: "Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut > > kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga > > kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar". > > > > Pembunuhan yang disebutkan dalam ayat tersebut adalah bentuk dari > > penguburan hidup-hidup terhadap anak-anak yang dahulu dilakukan masyarakat > > Jahiliyah sebelum Islam. Berkata sebagian ulama:" Diharamkan menggugurkan > > nutfah walaupun belum tercipta (belum ditiupkan ruh). Telah terbukti > > secara medis bahwa mengkonsumsi obat yang dapat menggugurkan atau menolak > > kehamilan akan mengakibatkan bahaya yang besar bagi si ibu dan > > anak-anaknya, jika gagal dalam mencegah kehamilan dan terjadi kehamilan > > sampai melahirkan. > > > > Para pahlawan pembatas kehamilan ketika membuat program pembatas kehamilan > > biasanya beralasan dengan besarnya jumlah populasi penduduk, sulitnya > > pangan dan biaya pendidikan dan mahalnya biasa kesehatan dll. Alasan > > tersebut jelas tidak kuat dan terasa dibuat-buat, karena disamping > > banyaknya jumlah kelahiran, ternyata jumlah kematian lebih banyak. Musibah > > banjir, gunung meletus, gempa bumi, kecelakaan kendaraan, perang dll > > adalah musibah yang paling banyak menelan korban jiwa. Sedangkan masalah > > sumber rejeki, bumi dan seisinya masih sangat luas dan kaya, tenaga kerja > > terbuka. Lebih dari itu Allah menanggung rejeki hambanya, bukan hanya > > manusia tetapi binatangpun ditanggung oleh Allah. Allah Subhanahu wa > > Ta'ala berfirman: > > > > Artinya:"Dan tidak ada suatu binatang melatapun di bumi melainkan > > Allah-lah yang memberi rezkinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam > > binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam kitab yang > > nyata (Lauh Mahfuzh)" (QS Hud 6) > > > > Pembatasan keturunan secara umum bertentangan dengan rencana global yang > > diinginkan Islam sebagaimana disampaikan Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa > > Sallam, beliau bersabda: > > > > Artinya: Dari Ma'qil bin Yasar berkata: Seseorang datang menemui Nabi > > Shalallahu 'alaihi wa Sallam dan berkata:"Saya mendapatkan wanita yang > > baik keturunannya dan cantik. Tetapi ia tidak bisa punya anak, apakah saya > > dapat menikahinya ?". Rasul Shalallahu 'alaihi wa Sallam menjawab:"Tidak". > > Kemudian ia datang lagi kedua kali, Rasul tetap melarangnya. Kemudian > > datang lagi ketiga kali. Rasul bersabda:" Nikahilah wanita yang bersifat > > lembut dan subur karena saya ingin memperbanyak umat denganmu" (HR > > an-Nasa'i dan Abu Dawud). > > > > Pembatasan keturunan juga bertentangan dengan kebebasan pribadi dan hak > > asasi manusia. > > > > Untuk lebih memperjelas hukum pembatasan keturunan di bawah ini dinukilkan > > pendapat lembaga-lembaga ulama dunia Islam. > > > > Muktamar Lembaga Riset Islam di Kairo > > > > Dalam muktamar kedua tahun 1385 H/1965 M menetapkan keputusan sbb: ¨ > > Sesungguhnya Islam menganjurkan untuk menambah dan memperbanyak keturunan, > > karena banyaknya keturunan akan memperkuat umat Islam secara sosial, > > ekonomi dan militer. Menambah kemuliaan dan kekuatan. ¨ Jika terdapat > > darurat yang bersifat pribadi yang mengharuskan pembatasan keturunan, maka > > kedua suami istri harus diperlakukan sesuai dengan kondisi darurat. Dan > > batasan darurat ini dikembalikan kepada hati nurani dan kualitas agama > > setiap pribadi. ¨ Tidak sah secara syar'i membuat peraturan berupa > > pemaksaan kepada manusia untuk melakukan pembatasan keturunan walaupun > > dengan berbagai macam dalih. ¨ Pengguguran dengan maksud pembatasan > > keturunan atau menggunakan cara yang mengakibatkan kemandulan untuk maksud > > serupa adalah sesuatu yang dilarang secara syar'i terhadap suami istri > > atau lainnya. > > > > Pernyataan Majelis Pendiri Rabithah Alam Islami > > > > Pada sidang ke- 16 Majelis Pendiri Rabithah Alam Islami membuat fatwa > > melarang pembatasan keturunan, dan berikut nashnya: > > > > Majelis mempelajari masalah pembatasan keturunan atau KB, sebagaimana > > sebagian para penyeru menamakannya. Anggota majelis sepakat bahwa para > > pencetus ide ini hendak membuat makar atau tipu daya terhadap umat Islam. > > Dan umat Islam yang menganjurkannya akan jatuh pada perangkap mereka. > > Pembatasan ini akan membahayakan secara politik, ekonomi, sosial dan > > keamanan. Telah muncul fatwa-fatwa dari para ulama yang mulia dan > > terpercaya keilmuan serta keagamaannya yang mengharamkan pembatasan > > keturunan ini. Dan pembatasan keturunan tersebut bertentangan dengan > > Syari'ah Islam. > > > > Umat Islam telah sepakat bahwa diantara sasaran pernikahan dalam Islam > > adalah melahirkan keturunan. Disebutkan dalam hadits shahih dari Rasul > > Shalallahu 'alaihi wa Sallam bahwa wanita yang subur lebih baik dari yang > > mandul. > > > > Pernyataan Badan Ulama Besar di Kerajaan Arab Saudi > > > > Pernyataan no:42 tanggal 13/4 1396 H: Dilarang melakukan pembatasan > > keturunan secara mutlak. Tidak boleh menolak kehamilan jika sebabnya > > adalah takut miskin. Karena Allah Ta'ala yang memberi rejeki yang Maha > > Kuat dan Kokoh. Tidak ada binatang di bumi kecuali Allah-lah yang > > menanggung rejekinya. > > > > Adapun jika mencegah kehamilan karena darurat yang jelas, seperti jika > > wanita tidak mungkin melahirkan secara wajar dan akan mengakibatkan harus > > dilakukan operasi untuk mengeluarkan anaknya. Atau melambatkan untuk > > jangka waktu tertentu karena kemashlahatan yang dipandang suami-istri maka > > tidak mengapa untuk mencegah kehamilan atau menundanya. Hal ini sesuai > > dengan apa yang disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan sebagian besar > > para sahabat tentang bolehnya 'azl (coitus terputus). > > > > Pernyataan Majelis Lembaga Fiqh Islami > > > > Dalam edisi ketiga tentang hukum syari' KB ditetapkan di Mekkah 30-4-1400 > > H: Majelis Lembaga Fiqh Islami mentepakan secara sepakat tidak bolehnya > > melakukan pembatasan keturunan secara mutlak. Tidak boleh juga > > menolak/mencegah kehamilan kalau maksudnya karena takut kemiskinan. Karena > > Allah Ta'ala yang memberi rejeki yang sangat kuat dan kokoh. Dan semua > > binatang di bumi rejekinya telah Allah tentukan. Atau alasan-alasan lain > > yang tidak sesuai dengan Syari'ah. > > > > Sedangkan mencegah kehamilan atau menundanya karena sebab-sebab pribadi > > yang bahayanya jelas seperti wanita tidak dapat melahirkan secara wajar > > dan akan mengakibatkan dilakukan operasi untuk mengeluarkan bayinya. Maka > > hal yang demikian tidak dilarang Syar'i. Begitu juga jika menundanya > > disebabkan sesuatu yang sesuai Syar'i atau secara medis melaui ketetapan > > dokter muslim terpercaya. Bahkan dimungkinkan melakukan pencegahan > > kehamilan dalam kondisi terbukti bahayanya terhadap ibu dan mengancam > > kehidupannya berdasarkan keterangan dokter muslim terpercaya. > > > > Adapun seruan pembatasan keturunan atau menolak kehamilan karena alasan > > yang bersifat umum maka tidak boleh secara Syari'ah. Lebih besar dosanya > > dari itu jika mewajibkan kepada masyarakat, pada saat harta > > dihambur-hamburkan dalam perlombaan senjata untuk menguasai dan > > menghancurkan ketimbang untuk pembangunan ekonomi dan pemakmuran serta > > kebutuhan masyarakat. > > > > 2. Hukum Menggunakan Alat-Alat Kontrasepsi > > > > Sebelum munculnya alat kontrasepsi di masa Rasulullah Shalallahu 'alaihi > > wa Sallam telah terjadi suatu tindakan menghindari kehamilan dengan cara > > alami yang dilakukan para sahabat dan biasa disebut 'azl sebagaimana > > disebutkan dalam hadits, Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa Sallam bersabda: > > > > > > Dari Jabir berkata:" Kami melakukan 'azl di masa Nabi Shalallahu 'alaihi > > wa Sallam sedang Al-Qur'an turun: (HR Bukhari dan Muslim) > > > > Dari Jabir berkata: "Kami melakukan 'azl di masa Rasulullah Shalallahu > > 'alaihi wa Sallam, dan Rasul mendengarnya tetapi tidak melarangnya" (HR > > muslim). > > > > Sesuai dengan hadits ini maka tindakan menghindari kehamilan sebelum > > terjadi pembuahan hukumnya boleh sesuai dengan analogi hukum 'azl. > > Tindakan seperti itu misalnya menggunakan sistem kalender sehingga tidak > > terjadi pembuahan saat berhubungan suami-istri, menggunakan kondom dll. > > Menggunakan alat-alat kontrasepsi lain jika menurut medis tidak > > membahayakan, baik fisik maupun kejiwaan maka dibolehkan. > > > > Adapun menggunakan alat-alat kontrasepsi atau sarana lain yang > > mengakibatkan alat-alat reproduksi tidak berfungsi dan mengakibatkan tidak > > dapat menghasilkan keturunan, baik pada pria maupun wanita, dengan > > persetujuan ataupun tidak, dengan motivasi agama atau lainnya, maka > > hukumnya haram. Dan para ulama sepakat mengharamkannya. Contoh yang > > diharamkan adalah fasektomi (pemutusan saluran sperma) dan tubektomi > > (pemutusan saluran telur). > > > > Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: > > > > Dan syaitan itu mengatakan: "Saya benar-benar akan mengambil dari > > hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan (untuk saya), dan aku > > benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan > > kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga > > binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh > > mereka (merobah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merobahnya". > > Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka > > sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata (QS an-Nisaa 118-119) > > > > Merubah ciptaan Allah yang dilarang diantaranya merubah sesuatu dari > > anggota badannya atau mematikan fungsinya dari fitrah dan penciptaan yang > > asli. > > > > Syari'ah Islam tidak melarang seseorang untuk melakukan KB jika dilakukan > > berdasarkan motivasi-motivasi pribadi dengan syarat-syarat yang sesuai > > syar'i, seperti: daf'ul haraj ( menolak kesempitan), ad-dharar yuzaal > > (bahaya harus di hilangkan). Sebagaimana ciri khas ajaran Islam, surat > > al-Hajj: 78 artinya, "Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu > > dalam agama suatu kesempitan". al-Baqarah: 173 artinya, "Barangsiapa dalam > > keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak > > (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah > > Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". > > > > Anjuran Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa Sallam untuk memperbanyak > > keturunan tidak berarti agar keluarga muslim mendapatkan anak setiap > > tahun. Karena kalau kita konsekwen terhadap pengajaran Islam maka minimal > > seorang muslim mendapatkan anak setiap tiga tahun, karena setiap bayi yang > > melahirkan ada hak untuk menyusui dua tahun. Dan begitu juga seorang ibu > > punya hak untuk istirahat. > > > > Jika difahami secara baik, maka Islam mengajarkan perencanaan yang matang > > dalam mengelola keluarga dan mengaturnya dengan baik. Dalam konteks inilah > > KB dibolehkan. Sedangkan upaya pembatasan keturunan secara masal dalam > > skala sebuah umat, maka hal tersebut diharamkan, diharamkan untuk > > mempromosikannya, apalagi memaksanya dan diharamkan menerimanya. > > > > 3. Hukum Menggunakan IUD / Spiral > > > > Hukum menggunakan IUD sangat terkait dengan cara kerja IUD tersebut. > > Setelah kami konsultasikan dengan dokter dan membaca beberapa informasi > > tentang IUD bahwa IUD atau AKDR (Alat Kontrasepsi Dalam Rahim) atau > > spiral, diketahui bahwa Spiral berfungsi untuk mencegah bersemainya sel > > telur yang telah dibuahi di dalam Rahim. > > > > Jika realitasnya demikian, maka dapat dikatakan bahwa cara IUD adalah > > suatu bentuk untuk mematikan nutfah hasil pertemuan sperma dengan sel > > telur yang merupakan cikal bakal pertama manusia. Disamping itu > > penggunakan Spiral dapat menimbulkan efek buruk seperti, gangguan > > menstruasi, kehamilan diluar kandungan, pendarahan dll. Sehingga > > penggunaan IUD tidak direkomendasikan dan diharamkan secara Syariah. > > Wallahu a'alm . > > > > Pusat Konsultasi Syariah > > > > Lihat Masalah Lain > > <mhtml:mid://00000229/!http://www.syariahonline.com/images/55.gif> > > Jl. TB Simatupang no. 12 A 009/01 Lenteng Agung Jagakarsa Jagakarsa > > Jakarta Selatan 12610 > > Phone 0062 21 78847267 Fax. 0062 21 78847268 email : > > [EMAIL PROTECTED] > > Homepage : www.syariahonline.com > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > ---------------------------------------------------------------------~-> > > > > Mohon agar dapat mempromosikan milis ini pada kerabat/ saudara yang anda > > sayangi dengan mem-forward diskusi milis ini atau menyarankannya untuk > > bergabung dengan mengirim email kosong ke > > [EMAIL PROTECTED] > > > > Jika anda peduli dengan sosialisasi produk halal dan ingin mengkonsumsi > > produk-produk yang halal, silahkan kunjungi http://www.indohalal.com/ > > > > To unsubscribe from this group, send an email to: > > [EMAIL PROTECTED] > > > > > > > -------------------------------------------------------------------------- -- > Ikuti polling TELKOM Memo 166 di www.plasa.com dan menangkan hadiah > masing-masing Rp 250.000 tunai > > -------------------------------------------------------------------------- -- > > --------------------------------------------------------------------- > >> Mau kirim bunga hari ini ? Klik, http://www.indokado.com/ > >> Info balita, http://www.balita-anda.com > >> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED] > > EOM > > NOTICE - This message and any attached files may contain information that is > confidential and/or subject of legal privilege intended only for use by the > intended recipient. If you are not the intended recipient or the person > responsible for delivering the message to the intended recipient, be advised > that you have received this message in error and that any dissemination, > copying or use of this message or attachment is strictly forbidden, as is > the disclosure of the information therein. If you have received this > message in error please notify the sender immediately and delete the > message. > --------------------------------------------------------------------- >> Mau kirim bunga hari ini ? Klik, http://www.indokado.com/ >> Info balita, http://www.balita-anda.com >> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]