Anda Bertanya,Badan POM Menjawab
1. Apa dasar hukum dalam pelarangan penggunaan formalin pada pangan? Bahan berbahaya seperti formalin merupakan bahan kimia yang dilarang penggunaannya dalam pangan menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 722/Menkes/Per/IX/1988. Sedangkan tata cara perniagaannya diatur dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 254/MPP/Kep/7/2000. Impor formalin hanya boleh dilakukan oleh Importir Produsen Bahan Berbahaya (IP-B2) yang diakui oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan RI dan disetujui untuk mengimpor sendiri formalin yang diperuntukkan semata-mata hanya untuk kebutuhan produksinya sendiri. Selain itu dapat diimpor juga oleh Importir Terdaftar Bahan Berbahaya (IT-B2) bukan produsen pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API-U) yang mendapat tugas khusus untuk mengimpor formalin dan bertindak sebagai distributor untuk menyalurkan bahan berbahaya yang diimpornya kepada perusahaan lain yang membutuhkan. Dalam hal ini, pengguna akhir adalah Badan Usaha yang menggunakan formalin tersebut sesuai peruntukannya dan dilarang diperjualbelikan/diperdagangkan maupun dipindahtangankan kepada siapa saja. 2. Apa efek bagi kesehatan manusia bila mengkonsumsi produk pangan yang tercemar oleh formalin? Efek akut berupa tenggorokan dan perut terasa terbakar, sakit menelan, mual, muntah dan diare, kemungkinan terjadi pendarahan, sakit perut yang hebat, sakit kepala, hipotensi (tekanan darah rendah), kejang, tidak sadar hingga koma. Selain itu juga dapat terjadi kerusakan hati, jantung, otak, limpa, pankreas, sistem susunan syaraf pusat dan ginjal. Efek kronis berupa timbul iritasi pada saluran pernafasan, muntah-muntah dan kepala pusing, rasa terbakar pada tenggorokan, penurunan suhu badan dan rasa gatal di dada. Bila dikonsumsi menahun dapat menyebabkan kanker. 3. Mengapa masih ada produsen pangan yang menggunakan formalin sebagai pengawet? Produsen pangan yang masih menggunakan formalin untuk produknya karena pengetahuan yang tidak memadai mengenai bahaya bahan kimia terlarang pada pangan atau juga karena tingkat kesadaran akan kesehatan masyarakat yang rendah. Selain itu, formalin juga mudah dijumpai di pasar bebas dengan harga yang murah. Penggunaan formalin sebagai pengawet akan menghasilkan daya awet produk menjadi lama sebagaimana fungsi sebenarnya yaitu untuk mengawetkan mayat. 4. Bagaimana mengetahui secara pasti adanya formalin pada produk pangan? Deteksi formalin secara kualitatif maupun kuantitatif secara akurat hanya dapat dilakukan di laboratorium dengan menggunakan pereaksi kimia. 5. Bagaimana mengenali kemungkinan suatu produk pangan mengandung formalin sebagai pengawetnya? Berikut ini terdapat beberapa ciri penggunaan formalin, walaupun tidak terlampau khas untuk mengenali pangan berformalin, namun dapat membantu membedakannya dari pangan tanpa formalin. Ciri-ciri mi basah yang mengandung formalin: * Tidak rusak sampai dua hari pada suhu kamar ( 25 derajat Celsius) dan bertahan lebih dari 15 hari pada suhu lemari es ( 10 derajat Celsius) * Bau agak menyengat, bau formalin * Tidak lengket dan mie lebih mengkilap dibandingkan mie normal Ciri-ciri tahu yang mengandung formalin: * dak rusak sampai tiga hari pada suhu kamar (25 derajat Celsius) dan bertahan lebih dari 15 hari pada suhu lemari es ( 10 derajat Celsius) * Tahu terlampau keras, namun tidak padat * Bau agak mengengat, bau formalin (dengan kandungan formalin 0.5-1ppm) Ciri-ciri baso yang mengandung formalin: * Tidak rusak sampai lima hari pada suhu kamar ( 25 derajat Celsius) * Teksturnya sangat kenyal Ciri-ciri ikan segar yang mengandung formalin: * Tidak rusak sampai tiga hari pada suhu kamar ( 25 derajat Celsius) * Warna insang merah tua dan tidak cemerlang, bukan merah segar dan warna daging ikan putih bersih * Bau menyengat, bau formalin Ciri-ciri ikan asin yang mengandung formalin: * Tidak rusak sampai lebih dari 1 bulan pada suhu kamar ( 25 derajat Celsius) * Bersih cerah * Tidak berbau khas ikan asin 6. Mengapa produk tercemar formalin tetap dibeli konsumen? Sebagian besar karena ketidaktahuan konsumen. Selain itu sebagian konsumen masih berperilaku ingin selalu mendapatkan produk yang awet dan harga yang murah. Sulitnya membedakan antara produk yang diawetkan dengan pengawet pangan dan yang diawetkan dengan formalin juga berkontribusi terhadap masih lakunya produk ini di pasaran. 7. Bagaimana sikap dan tindakan konsumen supaya tidak salah memilih produk pangan yang mengandung formalin? * Waspadai produk tertentu yang sering menggunakan formalin dengan memperhatikan antara lain ciri-ciri yang telah disebutkan di atas. * Lebih selektif dan berhati-hati memilih produk pangan yang akan dikonsumsi dengan cara tidak segan-segan menanyakan kepada penjual pangan, apakah produknya menggunakan formalin atau tidak.