Anda Bertanya,Badan POM Menjawab 



1. Apa dasar hukum dalam pelarangan penggunaan formalin pada pangan?
Bahan berbahaya seperti formalin merupakan bahan kimia yang dilarang 
penggunaannya dalam pangan menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 
722/Menkes/Per/IX/1988. Sedangkan tata cara perniagaannya diatur dengan 
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 254/MPP/Kep/7/2000. 

Impor formalin hanya boleh dilakukan oleh Importir Produsen Bahan Berbahaya 
(IP-B2) yang diakui oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen 
Perdagangan RI dan disetujui untuk mengimpor sendiri formalin yang 
diperuntukkan semata-mata hanya untuk kebutuhan produksinya sendiri. 

Selain itu dapat diimpor juga oleh Importir Terdaftar Bahan Berbahaya (IT-B2) 
bukan produsen pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API-U) yang mendapat tugas 
khusus untuk mengimpor formalin dan bertindak sebagai distributor untuk 
menyalurkan bahan berbahaya yang diimpornya kepada perusahaan lain yang 
membutuhkan. Dalam hal ini, pengguna akhir adalah Badan Usaha yang menggunakan 
formalin tersebut sesuai peruntukannya dan dilarang 
diperjualbelikan/diperdagangkan maupun dipindahtangankan kepada siapa saja.

2. Apa efek bagi kesehatan manusia bila mengkonsumsi produk pangan yang 
tercemar oleh formalin?
Efek akut berupa tenggorokan dan perut terasa terbakar, sakit menelan, mual, 
muntah dan diare, kemungkinan terjadi pendarahan, sakit perut yang hebat, sakit 
kepala, hipotensi (tekanan darah rendah), kejang, tidak sadar hingga koma. 
Selain itu juga dapat terjadi kerusakan hati, jantung, otak, limpa, pankreas, 
sistem susunan syaraf pusat dan ginjal. Efek kronis berupa timbul iritasi pada 
saluran pernafasan, muntah-muntah dan kepala pusing, rasa terbakar pada 
tenggorokan, penurunan suhu badan dan rasa gatal di dada. Bila dikonsumsi 
menahun dapat menyebabkan kanker. 

3. Mengapa masih ada produsen pangan yang menggunakan formalin sebagai pengawet?
Produsen pangan yang masih menggunakan formalin untuk produknya karena 
pengetahuan yang tidak memadai mengenai bahaya bahan kimia terlarang pada 
pangan atau juga karena tingkat kesadaran akan kesehatan masyarakat yang 
rendah. Selain itu, formalin juga mudah dijumpai di pasar bebas dengan harga 
yang murah. Penggunaan formalin sebagai pengawet akan menghasilkan daya awet 
produk menjadi lama sebagaimana fungsi sebenarnya yaitu untuk mengawetkan 
mayat. 

4. Bagaimana mengetahui secara pasti adanya formalin pada produk pangan?
Deteksi formalin secara kualitatif maupun kuantitatif secara akurat hanya dapat 
dilakukan di laboratorium dengan menggunakan pereaksi kimia. 

5. Bagaimana mengenali kemungkinan suatu produk pangan mengandung formalin 
sebagai pengawetnya?
Berikut ini terdapat beberapa ciri penggunaan formalin, walaupun tidak 
terlampau khas untuk mengenali pangan berformalin, namun dapat membantu 
membedakannya dari pangan tanpa formalin.
Ciri-ciri mi basah yang mengandung formalin:
* Tidak rusak sampai dua hari pada suhu kamar ( 25 derajat Celsius) dan 
bertahan lebih dari 15 hari pada suhu lemari es ( 10 derajat Celsius)
* Bau agak menyengat, bau formalin
* Tidak lengket dan mie lebih mengkilap dibandingkan mie normal 

Ciri-ciri tahu yang mengandung formalin:
* dak rusak sampai tiga hari pada suhu kamar (25 derajat Celsius) dan bertahan 
lebih dari 15 hari pada suhu lemari es ( 10 derajat Celsius)
* Tahu terlampau keras, namun tidak padat
* Bau agak mengengat, bau formalin (dengan kandungan formalin 0.5-1ppm)

Ciri-ciri baso yang mengandung formalin:
* Tidak rusak sampai lima hari pada suhu kamar ( 25 derajat Celsius) 
* Teksturnya sangat kenyal

Ciri-ciri ikan segar yang mengandung formalin:
* Tidak rusak sampai tiga hari pada suhu kamar ( 25 derajat Celsius) 
* Warna insang merah tua dan tidak cemerlang, bukan merah segar dan warna 
daging ikan putih bersih
* Bau menyengat, bau formalin 

Ciri-ciri ikan asin yang mengandung formalin:
* Tidak rusak sampai lebih dari 1 bulan pada suhu kamar ( 25 derajat Celsius)
* Bersih cerah
* Tidak berbau khas ikan asin

6. Mengapa produk tercemar formalin tetap dibeli konsumen?
Sebagian besar karena ketidaktahuan konsumen. Selain itu sebagian konsumen 
masih berperilaku ingin selalu mendapatkan produk yang awet dan harga yang 
murah. Sulitnya membedakan antara produk yang diawetkan dengan pengawet pangan 
dan yang diawetkan dengan formalin juga berkontribusi terhadap masih lakunya 
produk ini di pasaran. 

7. Bagaimana sikap dan tindakan konsumen supaya tidak salah memilih produk 
pangan yang mengandung formalin?
* Waspadai produk tertentu yang sering menggunakan formalin dengan 
memperhatikan antara lain ciri-ciri yang telah disebutkan di atas.
* Lebih selektif dan berhati-hati memilih produk pangan yang akan dikonsumsi 
dengan cara tidak segan-segan menanyakan kepada penjual pangan, apakah 
produknya menggunakan formalin atau tidak.

Kirim email ke