dapat email dari teman, kira2 bener ndak beritanya?! Salam, ~ Umminya Abi n Farras ~ http://www.babiesonline.com/babies/a/abifarras
> -----Original Message----- > > Subject: [alumni-smun47] Waspada Peredaran Sate Babi Ilegal > > Masyarakat Agar Waspada terhadap PEREDARAN SATE BABI ILEGAL > > Baru-baru ini, LP.POM-MUI DKI Jakarta mendapat laporan dan > pengaduan dari masyarakat yang cukup meresahkan mereka, terutama di daerah > Menteng Dalam, Tebet. Hal ini disebabkan oleh adanya usaha pengolahan daging > babi yang ilegal di daerah tersebut. Yakni, daging babi maupun celeng dari > Jawa ataupun Sumatera diperjual-belikan dan diolah secara illegal. Seharusnya > produk semacam itu hanya diperdagangkan di pasar khusus, namun kini ternyata > juga didistribusikan dan diedarkan secara luas, relatif tanpa pembatasan yang > sesuai dengan peraturan pemerintah tentang pengolahan dan peredaran daging > babi. > Menindak-lanjuti laporan masyarakat itu, LP.POM-MUI DKI Jakarta melakukan > pemantauan dan penelitian langsung ke lapangan. Ternyata memang, daging babi > itu diolah menjadi dendeng, sate usus, sate hati, sate paru, dsb. Lalu dijual > secara bebas ke masyarakat. ?Yang menjadi masalah dan meresahkan masyarakat > adalah bahwa para produsen itu menyebutkan bahan-bahan yang mereka jual itu > berasal dari bahan daging sapi,? demikian dikemukakan Ir. Muhammad Bayu J. > ?Namun setelah kami teliti, terbukti bahwa pernyataan dan pengakuan para > produsen itu merupakan kebohongan, sehingga jelas sebagai tindak penipuan > terhadap masyarakat,? Staf Pengurus sekaligus sebagai Auditor Halal > LP.POM-MUI DKI Jakarta menandaskan hal itu kepada Jurnal Halal. > > Hasil Uji Laboratorium Langkah-langkah pembuktian itu dilakukan oleh Pimpinan > LP.POM-MUI DKI Jakarta bersama para pengurus dan stafnya, dengan terjun > langsung ke lapangan. Menanyakan masalah tersebut kepada masyarakat sekitar > yang membenarkan pengaduan mereka. Lalu mengambil sampel dan membawa serta > mengujinya di laboratorium. > Dalam hal ini, berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium dari > Laboratorium Kesmavet, Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan, DKI Jakarta > No. 2782/1.823.551 tertanggal 12 Desember 2005, atas sampel Sate Paru yang > diambil pada tgl. 06 Des. 2005, menunjukkan hasil positif sebagai Pork Cooked > Species, yakni merupakan bahan yang positif dan terbukti berasal dari bahan > daging/paru babi. Demikian pula Laporan Hasil Pengujian Laboratorium No. > 2783/1.823.551 tertanggal 12 Desember 2005, atas sampel Sate Hati yang > diambil pada tgl. 06 Des. 2005, menunjukkan hasil positif sebagai Pork Cooked > Species, yakni merupakan bahan yang positif dan terbukti berasal dari > daging/hati babi. Sedangkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium No. > 2784/1.823.551 tertanggal 12 Desember 2005, atas sampel Sate Kulit yang > diambil pada tgl. 06 Des. 2005, juga menunjukkan hasil yang positif sebagai > Pork Cooked Species, yakni merupakan bahan yang positif dan terbukti berasal > dari daging/kulit babi . > Menurut informasi lebih lanjut, dari hasil perbincangan dengan pihak-pihak > terkait di sana, prara produsen itu mengolah produk berbahan babi itu sampai > satu-dua kuintal setiap harinya. Bahkan belakangan ini terus meningkat juga > sampai lebih dari itu. Hal ini karena harga jual produk yang mereka tawarkan > memang relatif sangat murah jika dibandingkan dengan produk serupa dari bahan > daging sapi murni. > > Mencemari Produk Konsumsi Lainnya Selain itu, para produsen di daerah itu > juga mengolah dan memproduksi dan menjual produk sate telur burung puyuh, > sate usus, dan sate kulit. Khusus untuk sate telur burung puyuh, produk ini > banyak dipergunakan oleh para penjual bubur ayam yang mangkal maupun > menggunakan gerobak dan berkeliling kampung. ?Jadi dalam hal ini terjadi > pencemaran produk-produk itu dengan bahan yang mengandung babi. Karena, para > produsen itu hanya memiliki satu perangkat alat pengolahan, sehingga jelas > mereka menggunakan peralatan yang sama untuk mengolah bahan babi maupun > non-babi,? demikian Ir. Muhammad Bayu J., yang banyak berkiprah di bidang > pemantauan> dan pemeriksaan produk pangan halal ini wanti-wanti mengikatkan > kita semua. Jadi walaupun produknya berupa sate telur burung puyuh, misalnya, > namun karena diolah dengan peralatan yang telah tercemar karena pengolahan > daging babi, maka produk sate telur puyuh itu menjadi terlarang pula untuk > dikonsumsi oleh kaum Mu slimin. > Maka diharapkan, masyarakat agar waspada, khususnya bagi mereka yang suka > mengkonsumsi produk-produk semacam itu, dan terutama yang berasal dari daerah > tersebut. Jangan tergiur dengan harga yang murah, namun ternyata malah > melanggar kaidah agama. Hal yang sangat vital untuk keselamatan hidup dunia > maupun akhirat! (Usm, Bayu) > > >