dapat email dari teman, kira2 bener ndak beritanya?!

Salam,       
~ Umminya Abi n Farras ~
http://www.babiesonline.com/babies/a/abifarras


> -----Original Message-----
> 
> Subject: [alumni-smun47] Waspada Peredaran Sate Babi Ilegal
>  
> Masyarakat Agar Waspada terhadap PEREDARAN SATE BABI ILEGAL
>   
>             Baru-baru ini, LP.POM-MUI DKI Jakarta mendapat laporan dan 
> pengaduan dari masyarakat yang cukup meresahkan mereka, terutama di daerah 
> Menteng Dalam, Tebet. Hal ini disebabkan oleh adanya usaha pengolahan daging 
> babi yang ilegal di daerah tersebut. Yakni, daging babi maupun celeng dari 
> Jawa ataupun Sumatera diperjual-belikan dan diolah secara illegal. Seharusnya 
> produk semacam itu hanya diperdagangkan di pasar khusus, namun kini ternyata 
> juga didistribusikan dan diedarkan secara luas, relatif tanpa pembatasan yang 
> sesuai dengan peraturan pemerintah tentang pengolahan dan peredaran daging 
> babi. 
>   Menindak-lanjuti laporan masyarakat itu, LP.POM-MUI DKI Jakarta melakukan 
> pemantauan dan penelitian langsung ke lapangan. Ternyata memang, daging babi 
> itu diolah menjadi dendeng, sate usus, sate hati, sate paru, dsb. Lalu dijual 
> secara bebas ke masyarakat. ?Yang menjadi masalah dan meresahkan masyarakat 
> adalah bahwa para produsen itu menyebutkan bahan-bahan yang mereka jual itu 
> berasal dari bahan daging sapi,? demikian dikemukakan Ir. Muhammad Bayu J. 
> ?Namun setelah kami teliti, terbukti bahwa pernyataan dan pengakuan para 
> produsen itu merupakan kebohongan, sehingga jelas sebagai tindak penipuan 
> terhadap masyarakat,? Staf Pengurus sekaligus sebagai Auditor Halal 
> LP.POM-MUI DKI Jakarta menandaskan hal itu kepada Jurnal Halal. 
>   
> Hasil Uji Laboratorium Langkah-langkah pembuktian itu dilakukan oleh Pimpinan 
> LP.POM-MUI DKI Jakarta bersama para pengurus dan stafnya, dengan terjun 
> langsung ke lapangan. Menanyakan masalah tersebut kepada masyarakat sekitar 
> yang membenarkan pengaduan mereka. Lalu mengambil sampel dan membawa serta 
> mengujinya di laboratorium. 
>   Dalam hal ini, berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium dari 
> Laboratorium Kesmavet, Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan, DKI Jakarta 
> No. 2782/1.823.551 tertanggal 12 Desember 2005, atas sampel Sate Paru yang 
> diambil pada tgl. 06 Des. 2005, menunjukkan hasil positif sebagai Pork Cooked 
> Species, yakni merupakan bahan yang positif dan terbukti berasal dari bahan 
> daging/paru babi. Demikian pula Laporan Hasil Pengujian Laboratorium No. 
> 2783/1.823.551 tertanggal 12 Desember 2005, atas sampel Sate Hati yang 
> diambil pada tgl. 06 Des. 2005, menunjukkan hasil positif sebagai Pork Cooked 
> Species, yakni merupakan bahan yang positif dan terbukti berasal dari 
> daging/hati babi. Sedangkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium No. 
> 2784/1.823.551 tertanggal 12 Desember 2005, atas sampel Sate Kulit yang 
> diambil pada tgl. 06 Des. 2005, juga menunjukkan hasil yang positif sebagai 
> Pork Cooked Species, yakni merupakan bahan yang positif dan terbukti berasal 
> dari daging/kulit babi . 
>   Menurut informasi lebih lanjut, dari hasil perbincangan dengan pihak-pihak 
> terkait di sana, prara produsen itu mengolah produk berbahan babi itu sampai 
> satu-dua kuintal setiap harinya. Bahkan belakangan ini terus meningkat juga 
> sampai lebih dari itu. Hal ini karena harga jual produk yang mereka tawarkan 
> memang relatif sangat murah jika dibandingkan dengan produk serupa dari bahan 
> daging sapi murni. 
>   
> Mencemari Produk Konsumsi Lainnya Selain itu, para produsen di daerah itu 
> juga mengolah dan memproduksi dan menjual produk sate telur burung puyuh, 
> sate usus, dan sate kulit. Khusus untuk sate telur burung puyuh, produk ini 
> banyak dipergunakan oleh para penjual bubur ayam yang mangkal maupun 
> menggunakan gerobak dan berkeliling kampung. ?Jadi dalam hal ini terjadi 
> pencemaran produk-produk itu dengan bahan yang mengandung babi. Karena, para 
> produsen itu hanya memiliki satu perangkat alat pengolahan, sehingga jelas 
> mereka menggunakan peralatan yang sama untuk mengolah bahan babi maupun 
> non-babi,? demikian Ir. Muhammad Bayu J., yang banyak berkiprah di bidang 
> pemantauan>  dan pemeriksaan produk pangan halal ini wanti-wanti mengikatkan 
> kita semua. Jadi walaupun produknya berupa sate telur burung puyuh, misalnya, 
> namun karena diolah dengan peralatan yang telah tercemar karena pengolahan 
> daging babi, maka produk sate telur puyuh itu menjadi terlarang pula untuk 
> dikonsumsi oleh kaum Mu slimin. 
>   Maka diharapkan, masyarakat agar waspada, khususnya bagi mereka yang suka 
> mengkonsumsi produk-produk semacam itu, dan terutama yang berasal dari daerah 
> tersebut. Jangan tergiur dengan harga yang murah, namun ternyata malah 
> melanggar kaidah agama. Hal yang sangat vital untuk keselamatan hidup dunia 
> maupun akhirat! (Usm, Bayu) 
> 
> 
> 

Kirim email ke