Mba, ulasannya dari siapa sihh....??? orang lesbian ama homoseksual kok
dianggap harus dilindungi hak asasi manusia??? lalu hak Tuhan ngga
dianggap kali ya??? atau jangan-jangan yang nulis ini ga punya agama
ya.....??





Bunda_Zalwa <[EMAIL PROTECTED]>
05/06/2006 11:27 AM
Please respond to balita-anda


        To:     balita-anda@balita-anda.com
        cc:
        Subject:        [balita-anda] OOT; ni dia si APP


ulasan bukan dari aku, Mas Ari, ijin cross posting yeee;
=======================
saya punya RUU APP tahun 2003, dan saya setuju dengan RUU ini,  tapi
ketika tahun ini keluar RUU APP dari oom Balkan Kaplale dan melihat
isinya
saya langsung tidak setuju.  kenapa ?

saya pasang aja deh disini biar semua bisa membandingkan.  yg pertama
RUU APP tahun 2003  dan selanjutnya bikinan oom balkan kaplale.

*BAB I*

*KETENTUAN UMUM*
*Pasal 1*
Dalam Undang Undang ini yang dimaksud dengan :
1.   Pornografi adalah substansi dalam media atau alat komunikasi yang
dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan tentang seks dengan cara
mengeksploitasi seks, kecabulan, dan/atau erotika.
2.  Media massa cetak adalah alat atau sarana penyampaian informasi
dan pesan-pesan secara visual kepada masyarakat luas berupa
barangbarang cetakan massal antara lain buku, suratkabar, majalah, dan
tabloid.
3.  Media massa elektronik adalah alat atau sarana penyampaian
informasi dan pesan-pesan secara audio dan/atau visual kepada
masyarakat luas antara lain berupa radio, televisi, film, dan yang
dipersamakan dengan film.
4.  Alat komunikasi medio adalah sarana penyampaian informasi dan
pesanpesan secara audio dan/atau visual kepada satu orang dan/atau
sejumlah orang tertentu antara lain berupa telepon, surat, pamflet,
leaflet, booklet, selebaran, poster, dan media elektronik baru yang
berbasis
komputer seperti internet dan intranet.
5.  Wan komersial adalah isi media yang mempromosikan sesuatu barang
atau jasa dengan tujuan akhir mencari keuntungan finansial.
6.  Wan layanan masyarakat adalah isi media yang mempromosikan sesuatu
sebagai bentuk pemberian layanan kepada masyarakat.
7.  Barang pornografi adalah buku, suratkabar, majalah, tabloid dan
media cetak sejenisnya, film, dan/atau yang dipersamakan dengan
film, seperti video, Video Compact Disc, Digital Video Disc, Compact
Disc, Personal Computer-Compact Disc Read Only Memory, dan kaset, yang
materinya mengandung sifat pornografi.
8. Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang dapat
diperoleh antara lain melalui saluran telepon, televisi kabel,
internet, dan alat komunikasi elektronik lainnya dengan cara pesanan
atau berlangganan, serta layanan pornografi berupa barang-barang
pornografi
yang dapat diperoleh secara langsung dengan cara menyewa.
9.  Membuat adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan memproduksi
materi media massa cetak, media massa elektronik, media
media komunikasi lainnya, dan memproduksi barang-barang pornografi.
10. Menyebarluaskan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan
mengedarkan materi media massa cetak, media massa elektronik, media
media komunikasi Iainnya, dan mengedarkan barang-barang yang
mengandung sifat pornografi dengan cara memperdagangkan,
memperlihatkan,
memperdengarkan, mempertontonkan, mempertunjukan, menyiarkan,
menempelkan, dan/atau menuliskan.
11.  Menggunakan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan memakai
materi media massa cetak, media massa elektronik, media media
komunikasi lainnya, dan memakai barang-barang pornografi.
12.  Badan keagamaan adalah lembaga kemasyarakatan yang berfungsi
melakukan pembinaan umat beragama, seperti Majelis Ulama Indonesia,
Konferensi Waligereja Indonesia, Persatuan Gereja Indonesia, Parisadha
Hindu Dharma Indonesia, Wali Umat Budha Indonesia, dan lembaga sejenis
yang
diakui sah keberadaannya di Indonesia.
13. Setiap orang adalah orang perseorangan, perusahaan, atau
distributor sebagai kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir
baik berupa badan hukum maupun bukan badan hukum.
14.  Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lain yang ditunjuk oleh
Presiden.


*BAB II*

*ASAS DAN TUJUAN*

* *
*Pasal 2*
Pelarangan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan
pornografi berasaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha
Esa dengan
memperhatikan nilai-nilai budaya, susila dan moral yang dianut oleh
masyarakat, keadilan, perlindungan hukum, dan kepastian hukum.

*Pasal 3*
Pelarangan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan
pornografi bertujuan memberikan perlindungan, pembinaan, dan
pendidikan moral dan
akhlak masyarakat dengan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia
dalam rangka membentuk masyarakat yang berkepribadian luhur, beriman,
dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

*BAB III*

*PELARANGAN PORNOGRAFI*

* *
*Pasal 4*
Setiap orang dilarang membuat, menyebarluaskan, dan menggunakan
pornografi dalam media massa cetak, media massa elektronik, dan alat
komunikasi
medio.

*Pasal 5*
Setiap orang dilarang dengan sengaja menjadikan diri sebagai model
atau obyek pembuatan pornografi.

*Pasal 6*
Setiap orang dilarang membuat, menyebarluaskan, dan menggunakan jasa
pornografi.

*Pasal 7*
Setiap orang dilarang membuat, menyebarluaskan, dan menggunakan karya
seni yang mengandung sifat pornografi di media massa cetak, media
massa
elektronik, atau alat komunikasi medio, dan yang berada di
tempat-tempat umum yang bukan dimaksudkan sebagai tempat pertunjukan
karya-karya
seni.


*BAB IV*

*PENGECUALIAN PORNOGRAFI*

* *
*Pasal 8*
(1)            Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, atau Pasal 7
dikecualikan untuk tujuan pendidikan dan/atau pengembangan ilmu
pengetahuan.

(2)            Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan mated
pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada lembaga
riset atau
lembaga pendidikan yang bidang keilmuannya bertujuan untuk
pengembangan pengetahuan.

*Pasal 9*
(1)            Penggunaan barang pornografi dapat dilakukan untuk
keperluan pengobatan gangguan kesehatan.

(2)            Penggunaan barang pornografi untuk keperluan gangguan
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapatkan
rekomendasi dari dokter, rumah sakit dan/atau lembaga kesehatan yang
mendapatkan ijin dari Pemerintah.


*BAB V*

*PERIZINAN*

* *

*Pasal 10*
(1)            Pemerintah memberikan izin kepada setiap orang untuk
mengimpor dan menyebarluaskan barang pornografi dalam media cetak
dan/atau media elektronik untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 dan Pasal 9.

(2)            Setiap orang yang melakukan penyebarluasan barang
pornografi dalam media cetak dan/atau media elektronik sebagaimana
dimaksud pada
ayat(1) dilakukan dengan memenuhi syarat:

a.              penjualan barang dan/atau jasa pornografi hanya
dilakukan oleh badanbadan usaha yang memiliki izin khusus;
b.              penjualan barang dan/atau jasa pornografi secara
Iangsung hanya dilakukan di tempat-tempat tertentu dengan tanda
khusus;
c.              penjualan barang pornografi dilakukan dalam bungkus
rapat dengan kemasan bertanda khusus dan segel tertutup;
d.              barang pornografi yang dijual ditempatkan pada etalase
tersendiri yang letaknya jauh dari jangkauan anak-anak dan remaja
berusia dibawah 18 (delapan belas) tahun;



*BAB VI*

*BADAN ANTI PORNOGRAFI NASIONAL*

*Bagian Pertama*

*Nama, Kedudukan, Fungsi, dan Tugas*

* *
*Pasal 11*
(1)            Untuk pencegahan dan penanggulangan masalah pembuatan,
penyebarluasan, dan penggunaan pornografi dalam masyarakat dibentuk
Badan Anti Pornografi Nasional, yang selanjutnya disingkat BAPN;

(2)            BAPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah lembaga
independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta
pihak lain.

*Pasal 12*
(1)            BAPN berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia;
(2)            Apabila diperlukan BAPN dapat membentuk perwakilan di
Ibu Kota Provinsi untuk membantu pelaksanaan tugasnya;
(3)            Pembentukan perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dengan keputusan BAPN.

*Pasal 13*
BAPN mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada
pemerintah serta mewakili kepentingan masyarakat dalam upaya
penanggulangan
masalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

*Pasal 14*
Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, BAPN
mempunyai tugas :
a.              memberikan saran dan rekomendasi kepada Pemerintah
dalam pembuatan kebijakan penanggulangan masalah pembuatan,
penyebarluasan,
dan penggunaan pornografi;
b.              melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan
perundangundangan yang berlaku yang berkaitan dengan pembuatan,
penyebarluasan, dan penggunaan pornografi;
c.              memantau dan melakukan penilaian terhadap perkembangan
pornografi dalam masyarakat;
d.              melakukan advokasi dan edukasi kepada masyarakat dalam
menanggulangi masalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan
pornografi;
e.              mendorong berkembangnya lembaga swadaya masyarakat
yang berfungsi membantu upaya penanggulangan masalah pembuatan,
penyebarluasan, dan penggunaan pornografi;
f.                menerima pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan
masalah pornografi, dan memberikan rekomendasi kepada aparat penegak
hukum untuk menindakianjuti pengaduan tersebut;
g.              menjadi saksi ahli dalam proses pemeriksaan di
persidangan;
h.              melakukan supervisi terhadap proses penyidikan proses
pornografi.


*Bagian Kedua*

*Susunan Organisasi dan Keanggotaan*

* *

*Pasal 15*
(1)            Anggota BAPN dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka
atas usul
masyarakat.

(2)            Anggota BAPN secara administratif ditetapkan oleh
Presiden atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.



*Pasal 16*
(1)            BAPN terdiri atas seorang Ketua merangkap Anggota,
seorang Wakil Ketua merangkap Anggota, serta sekurang-kurangnya 9
(sembilan)
orang Anggota yang mewakili unsur-unsur dalam masyarakat.

(2)            Masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BAPN
adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali
masa
jabatan berikutnya.

(3)            Ketua dan Wakil Ketua BAPN dipilih dari dan oleh Anggota.

*Pasal 17*
(1)            Sebelum memangku jabatannya, Anggota BAPN mengucapkan
sumpah/janji di hadapan Presiden Republik Indonesia
(2)            Lafal sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berbunyi sebagai berikut :

"Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk
memangku jabatan saya ini Iangsung atau tidak Iangsung, dengan
menggunakan nama
atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang
sesuatu kepada siapapun juga."

"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima
Iangsung
atau tidak Iangsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian."

"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan
mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa, dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan segala undangundang yang berlaku bagi Negara
Republik
Indonesia."

"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan
jabatan saya ini dengan jujur, seksama, dan tidak membeda-bedakan
orang dalam
melaksanakan kewajiban saya."



*Pasal 18*
Anggota BAPN terdiri atas unsur :

a.              perwakilan badan keagamaan;

b.              pakar komunikasi;

c.              pakar teknologi informasi dan komunikasi;

d.              pakar seni dan budaya;

e.              pakar hukum pidana;dan

f.                pakar sosiologi.



*Pasal 19*
Persyaratan keanggotaan BAPN adalah :

a.              warga negara Indonesia;

b.              sehat jasmani dan rohani;

c.              berkelakuan baik;

d.              memiliki pengetahuan tentang pornografi; dan

e.              berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun.



*Pasal 20*
Keanggotaan BAPN berhenti atau diberhentikan karena :

a.              meninggal dunia;

b.              mengundurkan diri atas permintaan sendiri;

c.              bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik
Indonesia;

d.              sakit secara terus menerus;

e.              melanggar sumpah/janji;

f.                berakhir masa jabatan sebagai anggota; atau

g.              dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak
pidana
dengan ancaman hukuman serendah-rendahnya 5 (lima) tahun penjara.


*Pasal 21*
(1)            BAPN dalam melakukan tugas dan fungsinya dibantu oleh
Sekretariat.

(2)            Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin
oleh seorang Sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh BAPN

(3)            Fungsi, tugas, dan tata kerja sekretariat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam keputusan BAPN.


*Pasal 22*
Struktur organisasi dan tata kerja BAPN diatur dengan keputusan BAPN.



*Pasal 23*
Pembiayaan untuk pelaksanaan tugas BAPN dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


*Pasal 24*
BAPN berkewajiban untuk menyampaikan laporan kegiatan kepada DPR dan
Presiden setiap tahun.



*BAB VII*

*PERAN SERTA MASYARAKAT*

* *

*Pasal 25*
(1)            Setiap warga negara Indonesia berhak untuk berperan
serta dalam pencegahan dan penanggulangan pornografi berupa :

a.              menyampaikan keberatan kepada BAPN terhadap pengedaran
barang dan / atau penyediaan jasa pornografi;

b.              melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan terhadap
seseorang, sekelompok orang, dan/atau badan yang diduga melakukan
pengedaran pornografi.

c.              gugatan perwakilan sebagaimana dimaksud pada huruf b
dilakukan melalui lembaga swadaya masyarakat yang perduli pada masalah
pornografi.

(2)            Setiap warga negara Indonesia berkewajiban untuk :
a.              melakukan pembinaan moral, mental spiritual, dan
akhlak masyarakat dalam rangka membentuk masyarakat yang
berkepribadian luhur,
beriman, dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b.              membantu penyelenggarakan kegiatan advokasi dan
edukasi dalam penanggulangan masalah pembuatan, penyebarluasan, dan
penggunaan
pornografi;

(3)            Setiap warga negara Indonesia bertanggungjawab untuk
melaporkan kepada pejabat yang berwenang apabila melihat dan/atau
mengetahui adanya penerbitan dan/atau pengedaran pornografi.



*BAB VIII*

*PERAN PEMERINTAH*

* *

*Pasal 26*
(1)            Pemerintah dapat melakukan kerjasama bilateral,
regional, dan multilateral dengan negara lain dalam membatasi
penyebarluasan
pornografi sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara;

(2)            Pemerintah berkewajiban memberikan jaminan hukum dan
keamanan kepada penggugat dan / atau pelapor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25
ayat (1) huruf b dan ayat (3).



*BAB IX*

*PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PEMERIKSAAN*

* *

*Pasal 27*
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di muka persidangan terhadap
tindak pidana pornografi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.



*BAB X*

*KETENTUAN SANKSI*

* *

*Bagian Pertama*

*Sanksi Administratif*

* *

*Pasal 28*

a.              Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) diancam
dengan sanksi administratif berupa pencabutan ijin usaha

b.              Setiap orang yang telah dicabut ijin usahanya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan kembali ijin
usaha
sejenis.



*Bagian Kedua*

*Ketentuan Pidana*

* *

*Pasal 29*
(1)            Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan/atau Pasal 6,
dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau paling singkat 2
(dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,-
(satu
milyar rupiah) dan paling sedikit Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta
rupiah).

(2)            Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), dan/atau Pasal 9 ayat
(2),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau paling
singkat 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.
600.000.000,(enam ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp.
250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah).



*Pasal 30*
(1)            Setiap orang yang tidak memiliki ijin untuk mengimpor
dan menyebarluaskan barang pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16
ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun
dan paling singkat 4 (empat) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.
3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dan paling sedikit Rp.
1.000.000.000,(satu milyar rupiah).
(2)            Setiap orang yang melakukan penyebarluasan barang
pornografi tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan paling
singkat 4 (empat) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.
3.000.000.000,- (tiga
milyar rupiah) dan paling sedikit Rp. 1.000.000.000,(satu milyar rupiah).

*Pasal 31*
Setiap orang yang dengan sengaja menghalang-halangi dan/atau
mempersulit penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di muka
persidangan perkara
tindak pidana pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 3
(tiga) tahun dan paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana denda paling
banyak Rp.
300.000.000. (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit 100.000.000.
(seratus juta rupiah).



*Pasal 32*
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemufakatan jahat untuk
melakukan tindak pidana pornografi dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2
(dua) tahun dan paling singkat 6 (enam) bulan dan pidana denda paling
banyak Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) dan paling sedikit Rp.
1.000.000.000,-
(satu milyar rupiah.)





*BAB XI*

*PEMUSNAHAN*

* *

*Pasal 33*
(1)            Pemusnahan barang pornografi dilakukan terhadap

a.              hasil penyitaan dan perampasan barang yang tidak berijin

b.              putusan pengadilan

(2)            Pemusnahan barang pornografi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum bekerja sama dengan BAPN.

(3)            Pemusnahan barang pornografi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya
memuat

a.              nama media apabila barang disebarluaskan melalui media
massa cetak dan/atau media massa elektronik;

b.              nama dan jenis barang yang dimusnahkan;

c.              hari, tanggal, bulan dan tahun pemusnahan;

d.              keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang
yang dimusnahkan; dan
e.              tanda tangan dan identitas lengkap para pelaksana dan
pejabat yang melaksanakan dan menyaksikan pemusnahan.

====
berikut ini buatan oom balkan kaplale

(lampiran: dari sebuah mailing list)
====================================
Pasal2 yang menurut saya harus dikritisi adalah:

I. "Larangan MEMPERTONTONKAN bagian tubuh tertentu yang sensual.."
(Pasal 25) ..pidana penjara 2 - 10 tahun (Pasal 79), dalam Penjelasan
Pasal 4: Bagian tubuh tertentu yang sensual ANTARA
LAIN adalah alat kelamin, PAHA, PINGGUL, pantat, PUSAR, dan PAYUDARA
PEREMPUAN, baik terlihat SEBAGIAN maupun seluruhnya.

##Catatan sementara: artinya pihak yang berwenang menafsirkan RUU ini
dapat menafsirkan bagian tubuh tertentu yang sensual di luar (lagi!)
dari
yang diatur RUU ini. Tentang mempertontonkan, apakah berarti
"langsung" terlihat?
bagaimana bila tidak langsung terlihat, tertutup kain, tapi ketat,
sehingga membentuk bagian itu misalnya? ini akan menjadi bergantung
kepada pihak
yang berwenang menafsirkan RUU ini.
##Contoh Kasus:
--coba kita ingat, Celana yang sekarang menjadi Trend & "begitu
banyak" dipakai perempuan berbagai usia, Celana yang memperlihatkan
pinggul,
dan ketat membalut kaki, dan biasanya dipakai bersama baju yang pendek
= akan terlihat pusar??
--atau coba kita ingat Pakaian yang dipakai Artis perempuan ketika
mereka tampil menyanyi, menari (atau tidak harus Artis, bisa Pakaian
Pesta
kita juga), yang mungkin memperlihatkan itu??
--atau contoh lagi, Peragawati yang memakai Baju2 yang dirancang oleh
Perancang Busana, yang mungkin memperlihatkan Bagian2 tubuh yang
dinyatakan sensual oleh RUU ini??
--bagaimana dengan Budaya berbagai Daerah di Indonesia, yang punya
berbagai kebiasaan berpakaian??
apakah berarti PEREMPUAN DALAM JUMLAH YANG BEGITU BANYAK itu DAPAT
DIPIDANA PENJARA??


II. "larangan menari erotis ATAU bergoyang erotis di depan umum.."
(Pasal 28) ..pidana penjara 18 bulan - 7 tahun (Pasal 82), dalam
Penjelasan Pasal 28:
"Menari" erotis adalah melakukan gerakan-gerakan tubuh secara berirama
dan mengikuti prinsip-prinsip seni tari sedemikian rupa sehingga
gerakan-gerakan tersebut dapat dikategorikan sebagai suatu karya seni
koreografi.
"Bergoyang" erotis adalah melakukan gerakan-gerakan tubuh secara
berirama,"tidak" mengikuti prinsip-prinsip seni tari,dan lebih
menonjolkan sifat
seksual sedemikian rupa sehingga gerakan-gerakan tersebut dapat
"diduga bertujuan merangsang nafsu birahi".

##Catatan sementara: "= KEDUANYA DILARANG"
--lalu bagaimana dengan Tarian2 Daerah?? Tari Jaipongan dari Jawa
Barat misalnya??
--bagaimana dengan Perempuan yang profesinya memang menjadi Penari??
--kalau alasannya: merangsang nafsu birahi, kalau yang bermasalah
adalah birahi laki2 yang mungkin timbul setelah melihat Tarian itu,
kenapa
Perempuan yang harus dilarang menari?? hingga harus dibuat RUU ini??
seharusnya laki2 yang harus berpikir bagaimana mengontrol birahinya,
dan bertanggungjawab atas birahinya itu??


III. "Larangan membuat (diantaranya) Tulisan, Film, yang
MENGEKSPLOITASI daya tarik aktivitas orang dalam berhubungan seks atau
melakukan
aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan SEJENIS.."
[PASAL 9 ayat (2)] ..pidana penjara 2 â€" 10 tahun [Pasal 63 ayat
(2)],

*Pasal 1 angka 14:
"mengeksploitasi" adalah kegiatan memanfaatkan perbuatan pornoaksi
untuk tujuan mendapatkan keuntungan materi atau non materi bagi diri
sendiri
dan/atau orang lain.

*Pasal 34 ayat (1):
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana
dimaksud dalam PASAL 4 SAMPAI dengan PASAL 23 DIKECUALIKAN untuk
tujuan
PENDIDIKAN dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dalam BATAS YANG
DIPERLUKAN.
Penjelasan Pasal 34 ayat (1) "dalam batas yang diperlukan" adalah
sesuai dengan tingkat pendidikan
dan bidang studi PIHAK YANG MENJADI SASARAN pendidikan dan/atau
pengembangan ilmu pengetahuan.

*Pasal 34 ayat (2):
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi pornografi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) TERBATAS PADA LEMBAGA RISET ATAU
LEMBAGA
PENDIDIKAN YANG BIDANG KEILMUANNYA BERTUJUAN UNTUK PENGEMBANGAN ILMU
PENGETAHUAN.

##Catatan sementara:
Homoseksual adalah salah satu bentuk orientasi seksual, yang menjadi
bagian dari Hak Asasi Manusia.
Untuk menginformasikan hal tersebut diantaranya dapat dilakukan
melalui Tulisan dan Film, dan itu adalah bagian dari perjuangan Hak2
Lesbian,
Gay, Transeksual di Indonesia.
MENGEKSPLOITASI dalam Pasal 9, akan sulit ditafsirkan dalam Tulisan
dan Film, Contoh: Film Arisan - untuk Gay, Film Detik Terakhir â€"
untuk
Lesbian, pihak yang berwenang menafsirkan RUU ini dapat saja
mengatakan bahwa Film2 itu MENGEKSPLOITASI DAYA TARIK HUBUNGAN SEKS
PASANGAN SEJENIS??


IV. BADAN ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI NASIONAL
Kalau kita baca RUU ini, Badan ini adalah pihak yang paling mungkin
berwenang menafsirkan RUU ini.

*Pasal 42 BAPPN mempunyai fungsi: huruf (b): pengkoordinasian instansi
pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan pencegahan dan penanggulangan
masalah pornografi dan/atau pornoaksi;

*Pasal 42: ayat (g): pelaksanaan kerjasama nasional, regional, dan
internasional dalam rangka pencegahan dan penanggulangan masalah
pornografi dan/atau pornoaksi;

**Pasal 43: ayat (7): Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 huruf g, BAPPN mempunyai tugas : Huruf (b) menjadi
SAKSI AHLI
pada proses pemeriksaan tersangka/terdakwa dalam penyidikan dan
pemeriksaan disidang pengadilan;

**Pasal 44: Ayat (1): BAPPN terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat.
Penjelasan Pasal 44: Ayat (1): Unsur Pemerintah adalah instansi dan
badan lain terkait yang tugas dan wewenangnya mencegah dan
menanggulangi
pornograifi dan atau pornoaksi yang antara lain terdiri dari
Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Kementerian atau Departemen.
MASYARAKAT adalah lembaga swadaya masyarakat yang MEMILIKI KEPEDULIAN
terhadap masalah pornografi.

*Pasal 46: Persyaratan keanggotaan BAPPN adalah : Huruf (d): memiliki
pengetahuan dan pemahaman tentang pornografi dan pornoaksi; dan
Penjelasan Pasal 46: Persyaratan ini lebih ditekankan bagi unsur
masyarakat yang antara lain terdiri dari Pakar komunikasi, Pakar
teknologi
informasi, Pakar hukum pidana, Pakar seni, Pakar Budaya, dan Tokoh AGAMA.

*Pasal 50: Ketentuan lebih lanjut mengenai BAPPN diatur dengan
Peraturan Presiden.

##Catatan sementara:
Hal terpenting adalah bagaimana mekanisme pemilihan orang2 yang akan
berada dalam Badan ini? supaya dapat mewakili nilai2 dalam masyarakat
Indonesia yang sangat beragam?
Contoh: untuk menentukan bagian tubuh yang sensual â€" yang mungkin
akan berbeda â€" bagi setiap orang??
atau tentang Homoseksual adalah salah satu bentuk orientasi seksual,
yang menjadi bagian dari Hak Asasi Manusia?? apakah bisa dijamin bahwa
dalam
Badan ini ada orang yang mendukung perjuangan Hak2 Lesbian, Gay,
Transeksual di Indonesia â€" sehingga bila menjadi SAKSI AHLI tidak
sewenang2
mempidana orang??


V.
Pasal 36 Ayat (1)
Pelarangan pornoaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26,
Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, atau Pasal 32,
DIKECUALIKAN untuk:
a.cara berbusana dan/atau tingkah laku yang menjadi kebiasaan menurut
adatâ€'istiadat dan/atau budaya kesukuan, SEPANJANG BERKAITAN DENGAN
PELAKSANAAN RITUS KEAGAMAAN ATAU KEPERCAYAAN;
b.kegiatan seni;
c.kegiatan olahraga; atau
d.tujuan pendidikan dalam bidang kesehatan.

Ayat (2): Kegiatan seni HANYA DAPAT DILAKSANAKAN DI TEMPAT KHUSUS
PERTUNJUKAN SENI.
Ayat (3): Kegiatan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
hanya dapat dilaksanakan di tempat khusus olahraga.

Pasal 37
(1) Tempat khusus pertunjukan seni HARUS MENDAPATKAN IZIN DARI PEMERINTAH.
(2) Tempat khusus olahraga harus mendapatkan izin dari Pemerintah.

##Catatan sementara:
mengapa HANYA SEPANJANG berkaitan dengan pelaksanaan ritus keagamaan
atau kepercayaan?
Bagaimana kalau pakaian SEHARI-HARI perempuan di suatu daerah di
Indonesia â€"memang mempertontonkan bagian tubuh yang sensual?
Sudah cukup saya mendengar penderitaan Teman2 saya di Aceh â€" yang
ketakutan sejak diberlakukannya Syariat Islam di Aceh, karena harus
berbusana
muslimah, termasuk tidak boleh memakai celana panjang, sehingga mereka
harus membawa sarung â€" takut tiba2 ada Polisi Syariah??
ada yang sekali tertangkap â€" dan diarak keliling Kota oleh Polisi
Syariah karena tidak memakai Kerudung?
Sudah cukup TUBUH PEREMPUAN menjadi OBYEK POLITIK!!


VI. "Larangan berciuman bibir di muka umum.." (Pasal 27) ..dipidana 1
â€" 5 tahun penjara (Pasal 81),
menurut saya, dengan alasan apapun - ini tidak boleh menjadi tindak
pidana,kalau ada pihak2 yang merasa itu tidak boleh - harusnya
disampaikan
lewat pendidikan - tapi tidak dengan menjadikannya sebagai tindak pidana,


Teman2, menurut saya, PEREMPUAN ADALAH PIHAK YANG PALING RENTAN
DIPIDANA oleh Rancangan Undang-Undang ini.
Saya mengikuti perjalanan Rancangan Undang-Undang ini selama sekitar 2
tahun.. dari Draftnya belum ada tentang Pornoaksi.. & saya lihat tidak
ada perubahan substansi dalam Rancangan Undang-Undang ini, tapi
melihat perkembangan di DPR dan Pemerintah, Rancangan Undang-Undang
ini tidak
mungkin ditolak - kalaupun ditolak tetap akan berjalan, sehingga saya
mengambil sikap untuk mengikuti proses pembahasan di DPR dan
Pemerintah, dan berusaha terus memperjuangkan Pasal2 yang menurut saya
harus diubah,

Saya benar2 takut - Kekerasan terhadap Perempuan akan meningkat dengan
Undang-Undang ini.. dari mulai pilihan berpakaian.. pilihan
berekspresi
(misalnya: para Penari perempuan..) ..pilihan pekerjaan (misalnya:
Peragawati) Komnas Perempuan berencana mengundang pihak2 yang rentan
dipidana oleh
UU ini - bila RUU ini disahkan, perempuan berbagai usia, Penulis,
Pekerja Seni (Pembuat Film, Penyanyi, Penari, Artis, Perancang Busana,
Peragawati,
dan lain2), Lesbian, Gay, Transeksual.. dan perwakilan2 masyarakat
lainnya,


[Non-text portions of this message have been removed]




   
----------------------------------------------------
EMAIL DISCLAIMER
   
This email and any files transmitted with it is
confidential and intended solely for the use of
the individual or entity to whom it is addressed.
Any personal views or opinions stated are solely
those of the author and do not necessarily
represent those of the company.
  
If you have received this email in error
please notify the sender immediately.
Please also delete this message and
attachments if any from your computer.

Kirim email ke