Mba, ulasannya dari siapa sihh....??? orang lesbian ama homoseksual kok dianggap harus dilindungi hak asasi manusia??? lalu hak Tuhan ngga dianggap kali ya??? atau jangan-jangan yang nulis ini ga punya agama ya.....??
Bunda_Zalwa <[EMAIL PROTECTED]> 05/06/2006 11:27 AM Please respond to balita-anda To: balita-anda@balita-anda.com cc: Subject: [balita-anda] OOT; ni dia si APP ulasan bukan dari aku, Mas Ari, ijin cross posting yeee; ======================= saya punya RUU APP tahun 2003, dan saya setuju dengan RUU ini, tapi ketika tahun ini keluar RUU APP dari oom Balkan Kaplale dan melihat isinya saya langsung tidak setuju. kenapa ? saya pasang aja deh disini biar semua bisa membandingkan. yg pertama RUU APP tahun 2003 dan selanjutnya bikinan oom balkan kaplale. *BAB I* *KETENTUAN UMUM* *Pasal 1* Dalam Undang Undang ini yang dimaksud dengan : 1. Pornografi adalah substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan tentang seks dengan cara mengeksploitasi seks, kecabulan, dan/atau erotika. 2. Media massa cetak adalah alat atau sarana penyampaian informasi dan pesan-pesan secara visual kepada masyarakat luas berupa barangbarang cetakan massal antara lain buku, suratkabar, majalah, dan tabloid. 3. Media massa elektronik adalah alat atau sarana penyampaian informasi dan pesan-pesan secara audio dan/atau visual kepada masyarakat luas antara lain berupa radio, televisi, film, dan yang dipersamakan dengan film. 4. Alat komunikasi medio adalah sarana penyampaian informasi dan pesanpesan secara audio dan/atau visual kepada satu orang dan/atau sejumlah orang tertentu antara lain berupa telepon, surat, pamflet, leaflet, booklet, selebaran, poster, dan media elektronik baru yang berbasis komputer seperti internet dan intranet. 5. Wan komersial adalah isi media yang mempromosikan sesuatu barang atau jasa dengan tujuan akhir mencari keuntungan finansial. 6. Wan layanan masyarakat adalah isi media yang mempromosikan sesuatu sebagai bentuk pemberian layanan kepada masyarakat. 7. Barang pornografi adalah buku, suratkabar, majalah, tabloid dan media cetak sejenisnya, film, dan/atau yang dipersamakan dengan film, seperti video, Video Compact Disc, Digital Video Disc, Compact Disc, Personal Computer-Compact Disc Read Only Memory, dan kaset, yang materinya mengandung sifat pornografi. 8. Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang dapat diperoleh antara lain melalui saluran telepon, televisi kabel, internet, dan alat komunikasi elektronik lainnya dengan cara pesanan atau berlangganan, serta layanan pornografi berupa barang-barang pornografi yang dapat diperoleh secara langsung dengan cara menyewa. 9. Membuat adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan memproduksi materi media massa cetak, media massa elektronik, media media komunikasi lainnya, dan memproduksi barang-barang pornografi. 10. Menyebarluaskan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan mengedarkan materi media massa cetak, media massa elektronik, media media komunikasi Iainnya, dan mengedarkan barang-barang yang mengandung sifat pornografi dengan cara memperdagangkan, memperlihatkan, memperdengarkan, mempertontonkan, mempertunjukan, menyiarkan, menempelkan, dan/atau menuliskan. 11. Menggunakan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan memakai materi media massa cetak, media massa elektronik, media media komunikasi lainnya, dan memakai barang-barang pornografi. 12. Badan keagamaan adalah lembaga kemasyarakatan yang berfungsi melakukan pembinaan umat beragama, seperti Majelis Ulama Indonesia, Konferensi Waligereja Indonesia, Persatuan Gereja Indonesia, Parisadha Hindu Dharma Indonesia, Wali Umat Budha Indonesia, dan lembaga sejenis yang diakui sah keberadaannya di Indonesia. 13. Setiap orang adalah orang perseorangan, perusahaan, atau distributor sebagai kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir baik berupa badan hukum maupun bukan badan hukum. 14. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Presiden. *BAB II* *ASAS DAN TUJUAN* * * *Pasal 2* Pelarangan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi berasaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan memperhatikan nilai-nilai budaya, susila dan moral yang dianut oleh masyarakat, keadilan, perlindungan hukum, dan kepastian hukum. *Pasal 3* Pelarangan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi bertujuan memberikan perlindungan, pembinaan, dan pendidikan moral dan akhlak masyarakat dengan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia dalam rangka membentuk masyarakat yang berkepribadian luhur, beriman, dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. *BAB III* *PELARANGAN PORNOGRAFI* * * *Pasal 4* Setiap orang dilarang membuat, menyebarluaskan, dan menggunakan pornografi dalam media massa cetak, media massa elektronik, dan alat komunikasi medio. *Pasal 5* Setiap orang dilarang dengan sengaja menjadikan diri sebagai model atau obyek pembuatan pornografi. *Pasal 6* Setiap orang dilarang membuat, menyebarluaskan, dan menggunakan jasa pornografi. *Pasal 7* Setiap orang dilarang membuat, menyebarluaskan, dan menggunakan karya seni yang mengandung sifat pornografi di media massa cetak, media massa elektronik, atau alat komunikasi medio, dan yang berada di tempat-tempat umum yang bukan dimaksudkan sebagai tempat pertunjukan karya-karya seni. *BAB IV* *PENGECUALIAN PORNOGRAFI* * * *Pasal 8* (1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, atau Pasal 7 dikecualikan untuk tujuan pendidikan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan. (2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan mated pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada lembaga riset atau lembaga pendidikan yang bidang keilmuannya bertujuan untuk pengembangan pengetahuan. *Pasal 9* (1) Penggunaan barang pornografi dapat dilakukan untuk keperluan pengobatan gangguan kesehatan. (2) Penggunaan barang pornografi untuk keperluan gangguan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapatkan rekomendasi dari dokter, rumah sakit dan/atau lembaga kesehatan yang mendapatkan ijin dari Pemerintah. *BAB V* *PERIZINAN* * * *Pasal 10* (1) Pemerintah memberikan izin kepada setiap orang untuk mengimpor dan menyebarluaskan barang pornografi dalam media cetak dan/atau media elektronik untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9. (2) Setiap orang yang melakukan penyebarluasan barang pornografi dalam media cetak dan/atau media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dengan memenuhi syarat: a. penjualan barang dan/atau jasa pornografi hanya dilakukan oleh badanbadan usaha yang memiliki izin khusus; b. penjualan barang dan/atau jasa pornografi secara Iangsung hanya dilakukan di tempat-tempat tertentu dengan tanda khusus; c. penjualan barang pornografi dilakukan dalam bungkus rapat dengan kemasan bertanda khusus dan segel tertutup; d. barang pornografi yang dijual ditempatkan pada etalase tersendiri yang letaknya jauh dari jangkauan anak-anak dan remaja berusia dibawah 18 (delapan belas) tahun; *BAB VI* *BADAN ANTI PORNOGRAFI NASIONAL* *Bagian Pertama* *Nama, Kedudukan, Fungsi, dan Tugas* * * *Pasal 11* (1) Untuk pencegahan dan penanggulangan masalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi dalam masyarakat dibentuk Badan Anti Pornografi Nasional, yang selanjutnya disingkat BAPN; (2) BAPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah lembaga independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain. *Pasal 12* (1) BAPN berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia; (2) Apabila diperlukan BAPN dapat membentuk perwakilan di Ibu Kota Provinsi untuk membantu pelaksanaan tugasnya; (3) Pembentukan perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan BAPN. *Pasal 13* BAPN mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah serta mewakili kepentingan masyarakat dalam upaya penanggulangan masalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi. *Pasal 14* Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, BAPN mempunyai tugas : a. memberikan saran dan rekomendasi kepada Pemerintah dalam pembuatan kebijakan penanggulangan masalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; b. melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundangundangan yang berlaku yang berkaitan dengan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; c. memantau dan melakukan penilaian terhadap perkembangan pornografi dalam masyarakat; d. melakukan advokasi dan edukasi kepada masyarakat dalam menanggulangi masalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; e. mendorong berkembangnya lembaga swadaya masyarakat yang berfungsi membantu upaya penanggulangan masalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; f. menerima pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan masalah pornografi, dan memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk menindakianjuti pengaduan tersebut; g. menjadi saksi ahli dalam proses pemeriksaan di persidangan; h. melakukan supervisi terhadap proses penyidikan proses pornografi. *Bagian Kedua* *Susunan Organisasi dan Keanggotaan* * * *Pasal 15* (1) Anggota BAPN dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka atas usul masyarakat. (2) Anggota BAPN secara administratif ditetapkan oleh Presiden atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. *Pasal 16* (1) BAPN terdiri atas seorang Ketua merangkap Anggota, seorang Wakil Ketua merangkap Anggota, serta sekurang-kurangnya 9 (sembilan) orang Anggota yang mewakili unsur-unsur dalam masyarakat. (2) Masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BAPN adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (3) Ketua dan Wakil Ketua BAPN dipilih dari dan oleh Anggota. *Pasal 17* (1) Sebelum memangku jabatannya, Anggota BAPN mengucapkan sumpah/janji di hadapan Presiden Republik Indonesia (2) Lafal sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut : "Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memangku jabatan saya ini Iangsung atau tidak Iangsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga." "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima Iangsung atau tidak Iangsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian." "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan segala undangundang yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia." "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama, dan tidak membeda-bedakan orang dalam melaksanakan kewajiban saya." *Pasal 18* Anggota BAPN terdiri atas unsur : a. perwakilan badan keagamaan; b. pakar komunikasi; c. pakar teknologi informasi dan komunikasi; d. pakar seni dan budaya; e. pakar hukum pidana;dan f. pakar sosiologi. *Pasal 19* Persyaratan keanggotaan BAPN adalah : a. warga negara Indonesia; b. sehat jasmani dan rohani; c. berkelakuan baik; d. memiliki pengetahuan tentang pornografi; dan e. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun. *Pasal 20* Keanggotaan BAPN berhenti atau diberhentikan karena : a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; c. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia; d. sakit secara terus menerus; e. melanggar sumpah/janji; f. berakhir masa jabatan sebagai anggota; atau g. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman serendah-rendahnya 5 (lima) tahun penjara. *Pasal 21* (1) BAPN dalam melakukan tugas dan fungsinya dibantu oleh Sekretariat. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh BAPN (3) Fungsi, tugas, dan tata kerja sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam keputusan BAPN. *Pasal 22* Struktur organisasi dan tata kerja BAPN diatur dengan keputusan BAPN. *Pasal 23* Pembiayaan untuk pelaksanaan tugas BAPN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. *Pasal 24* BAPN berkewajiban untuk menyampaikan laporan kegiatan kepada DPR dan Presiden setiap tahun. *BAB VII* *PERAN SERTA MASYARAKAT* * * *Pasal 25* (1) Setiap warga negara Indonesia berhak untuk berperan serta dalam pencegahan dan penanggulangan pornografi berupa : a. menyampaikan keberatan kepada BAPN terhadap pengedaran barang dan / atau penyediaan jasa pornografi; b. melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan terhadap seseorang, sekelompok orang, dan/atau badan yang diduga melakukan pengedaran pornografi. c. gugatan perwakilan sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan melalui lembaga swadaya masyarakat yang perduli pada masalah pornografi. (2) Setiap warga negara Indonesia berkewajiban untuk : a. melakukan pembinaan moral, mental spiritual, dan akhlak masyarakat dalam rangka membentuk masyarakat yang berkepribadian luhur, beriman, dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. membantu penyelenggarakan kegiatan advokasi dan edukasi dalam penanggulangan masalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; (3) Setiap warga negara Indonesia bertanggungjawab untuk melaporkan kepada pejabat yang berwenang apabila melihat dan/atau mengetahui adanya penerbitan dan/atau pengedaran pornografi. *BAB VIII* *PERAN PEMERINTAH* * * *Pasal 26* (1) Pemerintah dapat melakukan kerjasama bilateral, regional, dan multilateral dengan negara lain dalam membatasi penyebarluasan pornografi sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara; (2) Pemerintah berkewajiban memberikan jaminan hukum dan keamanan kepada penggugat dan / atau pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b dan ayat (3). *BAB IX* *PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PEMERIKSAAN* * * *Pasal 27* Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di muka persidangan terhadap tindak pidana pornografi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. *BAB X* *KETENTUAN SANKSI* * * *Bagian Pertama* *Sanksi Administratif* * * *Pasal 28* a. Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) diancam dengan sanksi administratif berupa pencabutan ijin usaha b. Setiap orang yang telah dicabut ijin usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan kembali ijin usaha sejenis. *Bagian Kedua* *Ketentuan Pidana* * * *Pasal 29* (1) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan/atau Pasal 6, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau paling singkat 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling sedikit Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah). (2) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), dan/atau Pasal 9 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau paling singkat 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 600.000.000,(enam ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah). *Pasal 30* (1) Setiap orang yang tidak memiliki ijin untuk mengimpor dan menyebarluaskan barang pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan paling singkat 4 (empat) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dan paling sedikit Rp. 1.000.000.000,(satu milyar rupiah). (2) Setiap orang yang melakukan penyebarluasan barang pornografi tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan paling singkat 4 (empat) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dan paling sedikit Rp. 1.000.000.000,(satu milyar rupiah). *Pasal 31* Setiap orang yang dengan sengaja menghalang-halangi dan/atau mempersulit penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di muka persidangan perkara tindak pidana pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 300.000.000. (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit 100.000.000. (seratus juta rupiah). *Pasal 32* Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan paling singkat 6 (enam) bulan dan pidana denda paling banyak Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) dan paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah.) *BAB XI* *PEMUSNAHAN* * * *Pasal 33* (1) Pemusnahan barang pornografi dilakukan terhadap a. hasil penyitaan dan perampasan barang yang tidak berijin b. putusan pengadilan (2) Pemusnahan barang pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum bekerja sama dengan BAPN. (3) Pemusnahan barang pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat a. nama media apabila barang disebarluaskan melalui media massa cetak dan/atau media massa elektronik; b. nama dan jenis barang yang dimusnahkan; c. hari, tanggal, bulan dan tahun pemusnahan; d. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan; dan e. tanda tangan dan identitas lengkap para pelaksana dan pejabat yang melaksanakan dan menyaksikan pemusnahan. ==== berikut ini buatan oom balkan kaplale (lampiran: dari sebuah mailing list) ==================================== Pasal2 yang menurut saya harus dikritisi adalah: I. "Larangan MEMPERTONTONKAN bagian tubuh tertentu yang sensual.." (Pasal 25) ..pidana penjara 2 - 10 tahun (Pasal 79), dalam Penjelasan Pasal 4: Bagian tubuh tertentu yang sensual ANTARA LAIN adalah alat kelamin, PAHA, PINGGUL, pantat, PUSAR, dan PAYUDARA PEREMPUAN, baik terlihat SEBAGIAN maupun seluruhnya. ##Catatan sementara: artinya pihak yang berwenang menafsirkan RUU ini dapat menafsirkan bagian tubuh tertentu yang sensual di luar (lagi!) dari yang diatur RUU ini. Tentang mempertontonkan, apakah berarti "langsung" terlihat? bagaimana bila tidak langsung terlihat, tertutup kain, tapi ketat, sehingga membentuk bagian itu misalnya? ini akan menjadi bergantung kepada pihak yang berwenang menafsirkan RUU ini. ##Contoh Kasus: --coba kita ingat, Celana yang sekarang menjadi Trend & "begitu banyak" dipakai perempuan berbagai usia, Celana yang memperlihatkan pinggul, dan ketat membalut kaki, dan biasanya dipakai bersama baju yang pendek = akan terlihat pusar?? --atau coba kita ingat Pakaian yang dipakai Artis perempuan ketika mereka tampil menyanyi, menari (atau tidak harus Artis, bisa Pakaian Pesta kita juga), yang mungkin memperlihatkan itu?? --atau contoh lagi, Peragawati yang memakai Baju2 yang dirancang oleh Perancang Busana, yang mungkin memperlihatkan Bagian2 tubuh yang dinyatakan sensual oleh RUU ini?? --bagaimana dengan Budaya berbagai Daerah di Indonesia, yang punya berbagai kebiasaan berpakaian?? apakah berarti PEREMPUAN DALAM JUMLAH YANG BEGITU BANYAK itu DAPAT DIPIDANA PENJARA?? II. "larangan menari erotis ATAU bergoyang erotis di depan umum.." (Pasal 28) ..pidana penjara 18 bulan - 7 tahun (Pasal 82), dalam Penjelasan Pasal 28: "Menari" erotis adalah melakukan gerakan-gerakan tubuh secara berirama dan mengikuti prinsip-prinsip seni tari sedemikian rupa sehingga gerakan-gerakan tersebut dapat dikategorikan sebagai suatu karya seni koreografi. "Bergoyang" erotis adalah melakukan gerakan-gerakan tubuh secara berirama,"tidak" mengikuti prinsip-prinsip seni tari,dan lebih menonjolkan sifat seksual sedemikian rupa sehingga gerakan-gerakan tersebut dapat "diduga bertujuan merangsang nafsu birahi". ##Catatan sementara: "= KEDUANYA DILARANG" --lalu bagaimana dengan Tarian2 Daerah?? Tari Jaipongan dari Jawa Barat misalnya?? --bagaimana dengan Perempuan yang profesinya memang menjadi Penari?? --kalau alasannya: merangsang nafsu birahi, kalau yang bermasalah adalah birahi laki2 yang mungkin timbul setelah melihat Tarian itu, kenapa Perempuan yang harus dilarang menari?? hingga harus dibuat RUU ini?? seharusnya laki2 yang harus berpikir bagaimana mengontrol birahinya, dan bertanggungjawab atas birahinya itu?? III. "Larangan membuat (diantaranya) Tulisan, Film, yang MENGEKSPLOITASI daya tarik aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan SEJENIS.." [PASAL 9 ayat (2)] ..pidana penjara 2 â" 10 tahun [Pasal 63 ayat (2)], *Pasal 1 angka 14: "mengeksploitasi" adalah kegiatan memanfaatkan perbuatan pornoaksi untuk tujuan mendapatkan keuntungan materi atau non materi bagi diri sendiri dan/atau orang lain. *Pasal 34 ayat (1): Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud dalam PASAL 4 SAMPAI dengan PASAL 23 DIKECUALIKAN untuk tujuan PENDIDIKAN dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dalam BATAS YANG DIPERLUKAN. Penjelasan Pasal 34 ayat (1) "dalam batas yang diperlukan" adalah sesuai dengan tingkat pendidikan dan bidang studi PIHAK YANG MENJADI SASARAN pendidikan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan. *Pasal 34 ayat (2): Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) TERBATAS PADA LEMBAGA RISET ATAU LEMBAGA PENDIDIKAN YANG BIDANG KEILMUANNYA BERTUJUAN UNTUK PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN. ##Catatan sementara: Homoseksual adalah salah satu bentuk orientasi seksual, yang menjadi bagian dari Hak Asasi Manusia. Untuk menginformasikan hal tersebut diantaranya dapat dilakukan melalui Tulisan dan Film, dan itu adalah bagian dari perjuangan Hak2 Lesbian, Gay, Transeksual di Indonesia. MENGEKSPLOITASI dalam Pasal 9, akan sulit ditafsirkan dalam Tulisan dan Film, Contoh: Film Arisan - untuk Gay, Film Detik Terakhir â" untuk Lesbian, pihak yang berwenang menafsirkan RUU ini dapat saja mengatakan bahwa Film2 itu MENGEKSPLOITASI DAYA TARIK HUBUNGAN SEKS PASANGAN SEJENIS?? IV. BADAN ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI NASIONAL Kalau kita baca RUU ini, Badan ini adalah pihak yang paling mungkin berwenang menafsirkan RUU ini. *Pasal 42 BAPPN mempunyai fungsi: huruf (b): pengkoordinasian instansi pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi dan/atau pornoaksi; *Pasal 42: ayat (g): pelaksanaan kerjasama nasional, regional, dan internasional dalam rangka pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi dan/atau pornoaksi; **Pasal 43: ayat (7): Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf g, BAPPN mempunyai tugas : Huruf (b) menjadi SAKSI AHLI pada proses pemeriksaan tersangka/terdakwa dalam penyidikan dan pemeriksaan disidang pengadilan; **Pasal 44: Ayat (1): BAPPN terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat. Penjelasan Pasal 44: Ayat (1): Unsur Pemerintah adalah instansi dan badan lain terkait yang tugas dan wewenangnya mencegah dan menanggulangi pornograifi dan atau pornoaksi yang antara lain terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Kementerian atau Departemen. MASYARAKAT adalah lembaga swadaya masyarakat yang MEMILIKI KEPEDULIAN terhadap masalah pornografi. *Pasal 46: Persyaratan keanggotaan BAPPN adalah : Huruf (d): memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang pornografi dan pornoaksi; dan Penjelasan Pasal 46: Persyaratan ini lebih ditekankan bagi unsur masyarakat yang antara lain terdiri dari Pakar komunikasi, Pakar teknologi informasi, Pakar hukum pidana, Pakar seni, Pakar Budaya, dan Tokoh AGAMA. *Pasal 50: Ketentuan lebih lanjut mengenai BAPPN diatur dengan Peraturan Presiden. ##Catatan sementara: Hal terpenting adalah bagaimana mekanisme pemilihan orang2 yang akan berada dalam Badan ini? supaya dapat mewakili nilai2 dalam masyarakat Indonesia yang sangat beragam? Contoh: untuk menentukan bagian tubuh yang sensual â" yang mungkin akan berbeda â" bagi setiap orang?? atau tentang Homoseksual adalah salah satu bentuk orientasi seksual, yang menjadi bagian dari Hak Asasi Manusia?? apakah bisa dijamin bahwa dalam Badan ini ada orang yang mendukung perjuangan Hak2 Lesbian, Gay, Transeksual di Indonesia â" sehingga bila menjadi SAKSI AHLI tidak sewenang2 mempidana orang?? V. Pasal 36 Ayat (1) Pelarangan pornoaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, atau Pasal 32, DIKECUALIKAN untuk: a.cara berbusana dan/atau tingkah laku yang menjadi kebiasaan menurut adatâ'istiadat dan/atau budaya kesukuan, SEPANJANG BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN RITUS KEAGAMAAN ATAU KEPERCAYAAN; b.kegiatan seni; c.kegiatan olahraga; atau d.tujuan pendidikan dalam bidang kesehatan. Ayat (2): Kegiatan seni HANYA DAPAT DILAKSANAKAN DI TEMPAT KHUSUS PERTUNJUKAN SENI. Ayat (3): Kegiatan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya dapat dilaksanakan di tempat khusus olahraga. Pasal 37 (1) Tempat khusus pertunjukan seni HARUS MENDAPATKAN IZIN DARI PEMERINTAH. (2) Tempat khusus olahraga harus mendapatkan izin dari Pemerintah. ##Catatan sementara: mengapa HANYA SEPANJANG berkaitan dengan pelaksanaan ritus keagamaan atau kepercayaan? Bagaimana kalau pakaian SEHARI-HARI perempuan di suatu daerah di Indonesia â"memang mempertontonkan bagian tubuh yang sensual? Sudah cukup saya mendengar penderitaan Teman2 saya di Aceh â" yang ketakutan sejak diberlakukannya Syariat Islam di Aceh, karena harus berbusana muslimah, termasuk tidak boleh memakai celana panjang, sehingga mereka harus membawa sarung â" takut tiba2 ada Polisi Syariah?? ada yang sekali tertangkap â" dan diarak keliling Kota oleh Polisi Syariah karena tidak memakai Kerudung? Sudah cukup TUBUH PEREMPUAN menjadi OBYEK POLITIK!! VI. "Larangan berciuman bibir di muka umum.." (Pasal 27) ..dipidana 1 â" 5 tahun penjara (Pasal 81), menurut saya, dengan alasan apapun - ini tidak boleh menjadi tindak pidana,kalau ada pihak2 yang merasa itu tidak boleh - harusnya disampaikan lewat pendidikan - tapi tidak dengan menjadikannya sebagai tindak pidana, Teman2, menurut saya, PEREMPUAN ADALAH PIHAK YANG PALING RENTAN DIPIDANA oleh Rancangan Undang-Undang ini. Saya mengikuti perjalanan Rancangan Undang-Undang ini selama sekitar 2 tahun.. dari Draftnya belum ada tentang Pornoaksi.. & saya lihat tidak ada perubahan substansi dalam Rancangan Undang-Undang ini, tapi melihat perkembangan di DPR dan Pemerintah, Rancangan Undang-Undang ini tidak mungkin ditolak - kalaupun ditolak tetap akan berjalan, sehingga saya mengambil sikap untuk mengikuti proses pembahasan di DPR dan Pemerintah, dan berusaha terus memperjuangkan Pasal2 yang menurut saya harus diubah, Saya benar2 takut - Kekerasan terhadap Perempuan akan meningkat dengan Undang-Undang ini.. dari mulai pilihan berpakaian.. pilihan berekspresi (misalnya: para Penari perempuan..) ..pilihan pekerjaan (misalnya: Peragawati) Komnas Perempuan berencana mengundang pihak2 yang rentan dipidana oleh UU ini - bila RUU ini disahkan, perempuan berbagai usia, Penulis, Pekerja Seni (Pembuat Film, Penyanyi, Penari, Artis, Perancang Busana, Peragawati, dan lain2), Lesbian, Gay, Transeksual.. dan perwakilan2 masyarakat lainnya, [Non-text portions of this message have been removed] ---------------------------------------------------- EMAIL DISCLAIMER This email and any files transmitted with it is confidential and intended solely for the use of the individual or entity to whom it is addressed. Any personal views or opinions stated are solely those of the author and do not necessarily represent those of the company. If you have received this email in error please notify the sender immediately. Please also delete this message and attachments if any from your computer.