pasti ada dunk mba, namanya perjanjian sewa-menyewa..klo ga diatur dlm
perjanjian tar klo terjadi apa2/salah paham susah donk menentukan tanggung
jawab & hak masing2 pihak,apalagi harga sewanya (hah ga tinggi?) angkanya
segitu...pasti objeknya punya nilai jual tinggi tuh.Klo mau aku ada nih
contoh sederhananya

rgds

-----Original Message-----
From: Yenni Afrianti [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Monday, May 15, 2006 11:45 AM
To: balita-anda@balita-anda.com
Subject: [balita-anda] [OOT] Q : Perjanjian Kontrak Rumah


Dear Parents,

 

Mo tanya dunk......kalau kita ngontrakin rumah ke orang atau kita yang
ngontrak rumah, itu ada perjanjiannya ga ya? Atau hanya sebatas kwitansi
aja? 

 

Kalau ada yang punya perjanjian kontrak rumah aku mau dunk.....di japri
aja ya.......Fyi, harga sewa ga tinggi sih , 15 jt/tahun.

 

Thanks be4.

 

Yenni

 


--------------------------------------------------------------------------
Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
unsubscribe dari milis, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
FAQ milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke