pasti ada dunk mba, namanya perjanjian sewa-menyewa..klo ga diatur dlm perjanjian tar klo terjadi apa2/salah paham susah donk menentukan tanggung jawab & hak masing2 pihak,apalagi harga sewanya (hah ga tinggi?) angkanya segitu...pasti objeknya punya nilai jual tinggi tuh.Klo mau aku ada nih contoh sederhananya
rgds -----Original Message----- From: Yenni Afrianti [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Monday, May 15, 2006 11:45 AM To: balita-anda@balita-anda.com Subject: [balita-anda] [OOT] Q : Perjanjian Kontrak Rumah Dear Parents, Mo tanya dunk......kalau kita ngontrakin rumah ke orang atau kita yang ngontrak rumah, itu ada perjanjiannya ga ya? Atau hanya sebatas kwitansi aja? Kalau ada yang punya perjanjian kontrak rumah aku mau dunk.....di japri aja ya.......Fyi, harga sewa ga tinggi sih , 15 jt/tahun. Thanks be4. Yenni -------------------------------------------------------------------------- Kirim bunga, http://www.indokado.com Info balita: http://www.balita-anda.com unsubscribe dari milis, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED] Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED] FAQ milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]