Maaf jika sdh pernah diposting......

13 Jenis Snack Mengandung MSG Mengancam Kesehatan Anak
 

Sejumlah tujuh makanan ringan dalam kemasan (snack) yang biasa 
dikonsumsi anak-anak tidak mencantumkan kandungan MSG, sementara 
diyakini MSG bila dikonsumsi dalam jumlah tertentu akan mengancam 
kesehatan anak.

Nurhasan, dari Pirac (Public Interest Research and Advocacy Center) 
di Jakarta, Kamis mengatakan, pihaknya sudah meneliti ke-13 contoh 
makanan ringan yang beredar luas itu. 

Dari ke-13 jenis makanan ringan, tujuh di antaranya mengandung MSG 
(monosodium glutamate), tetapi tidak mencantumkannya dalam kemasan, 
sedangkan empat produk lagi dinyatakan mengandung penyedap dan 
penambah rasa, namun tidak menyebutkan mengandung MSG dan dua produk 
lainnya mencantumkan MSG, tapi tidak menyebut jumlah kandungannya. 

Ketujuh produk tersebut adalah Cheetos (1,20 persen), Chitato dengan 
rasa sapi panggang (1,06 persen), Chiki dengan rasa keju (0,76 
persen), Happytos Torpilachips (0,71 persen), Golden Horn dengan rasa 
keju (0,46 persen), Smax dengan rasa ayam (0,57 persen), dan Taro 
Snack dengan rasa rumput laut (0,62 persen). 

Keempat produk yang menyatakan mengandung penyedap dan penambah rasa, 
tetapi tidak menyebutkan mengandung MSG, adalah Zetz dengan rasa ayam 
bumbu mamamai (0,50 persen), Twistko dengan rasa jagung barbeque 
(1,59 persen), Double Decker Snack dengan rasa ayam (0,48 persen) dan 
Twistee Corn (0,47 persen). 

Keempat produk itu dinilai dan dianggap menyesatkan, karena 
menyebutkan mengandung penyedap rasa, tetapi tidak menyebutkan 
mengandung MSG.

Dua produk yang mencantumkan MSG, tetapi tidak menyebutkan jumlah 
kandungannya, adalah Gemez dengan rasa ayam panggang (0,59 persen) 
dan Anak Mas dengan rasa keju (0,52 persen). 

MSG, kata Nurhasan, dapat menembus plasenta pada saat kehamilan, 
menembus jaringan penyaring antara darah otak, dan menyusup ke lima 
organ circumventricular. 

Pelindung darah otak yang terkontaminasi dapat mengakibatkan kelainan 
hati, trauma, hipertensi, stress, demam tinggi dan mengganggu proses 
penuaan. 

MSG juga memicu reaksi gatal, bintik-bintik merah di kulit, mual, dan 
muntah-muntah, sakit kepala, migren, asma, gangguan hati, 
ketidakmampuan belajar dan depresi. 

"Penggunaan MSG lebih beresiko terhadap bayi dan anak-anak," katanya.

Ke-13 produk tersebut dinilai melanggar pasal 30 ayat 2 tentang label 
pada UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK). Produk 
tersebut juga dinilai melanggar Pasal 3 ayat 2 PP No.69/1999 tentang 
Label dan Iklan Pangan. 

Pasal 33 UUPK dan pasal 5 PP 69/1999 yang menyatakan setiap produk 
kemasan harus memuat keterangan dengan benar dan tidak menyesatkan. 

Pirac minta pemerintah untuk mengawasi standarisasi penggunaan MSG 
pada makanan dalam kemasan. Produsen juga hendaknya diwajibkan 
menggunakan ukuran miligram dan bukan persentase.

Pemerintah juga hendaknya mewajibkan produsen makan ringan yang 
menggunakan MSG untuk mencantumkan bahaya penggunaan MSG pada anak-
anak dalam jumlah tertentu.

"Jika produsen tersebut melanggar UUPK, maka dikenakan sanksi sesuai 
peraturan perundangan yang berlaku," kata Nurhasan. 

Dia juga minta Badan Pengawasan Obat dan Makanan untuk memerintahkan 
ke-13 produsen makanan ringan tersebut agar menarik produknya dan 
menggantikannya dengan kemasan yang sudah direvisi.

Produsen makanan dalam kemasan sebenarnya wajib mencantumkan denga 
benar kandungan dan komposisi produknya dan hak konsumen yang 
menentukan apa akan membeli atau tidak. 

Dikatakannya, percobaan pada binatang, seperti ayam, yang mengonsumsi 
MSG sebanyak empat miligram akan tampak mengantuk dan kemudian 
terkapar. Ada dua jenis MSG yang beredar di Indonesia, yakni alami 
dan buatan (sintetik).

Kirim email ke