Ada bukti nya apa tidak??  misalnya perjanjian diatas materai??.

----- Original Message ----- From: "HRS.Staffing" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <Balita-anda@Balita-anda.com>
Sent: Tuesday, October 10, 2006 8:10 PM
Subject: [balita-anda] Masalah Piutang Vs Hutang URGENT!!!!


Dear moms n dads

Maaf menyimpang, tetapi saya butuh pencerahan terhadap masalah yang terjadi
di keluarga saya....

Salah seorang keluarga saya, meminjamkan uang kepada beberapa orang untuk
maksud perluasan bisnisnya dengan jumlah yang cukup besar dimana uang tersebut
sebagian adalah milik relasinya.
Dalam hal ini artinya keluarga saya ini memiliki piutang
( uangnya sendiri yang dipinjamkan kepada orang lain )
sekaligus juga memiliki utang ( uang relasinya yang dipinjamkan kepada orang lain ).

Saat ini beberapa orang yang dipinjamkan uang untuk perluasan bisnisnya tersebut melakukan wanprestasi ( ingkar janji ) dan tidak beritikad baik untuk mengembalikan
uang pinjaman tersebut dengan berbagai macam alasan yang mengakibatkan
keluarga saya ini diteror oleh relasinya yang ingin agar uang mereka segera
dikembalikan.

Saat ini kasus ini sedang akan dimajukan kedalam sidang pengadilan,

Yang ingin saya tanyakan bahwa didalam pengadilan nantinya
apakah ada istilah tanggung renteng ?
dalam artian bahwa keluarga saya yang mempunyai piutang sekaligus hutang tersebut baru akan dapat membayar kewajibannya (hutangnya ) apabila piutangnya dikembalikan
terlebih dahulu.
Mohon pendapat bagi moms atau dads yang berkecimpung dalam bidang hukum...
Terima kasih banyak untuk bantuannya..

Best Regards
Labora.




--------------------------------------------------------------
Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke