pengalaman aku yg dinilai Rp 60jt itu harga NJOP (yg tercantum di PBB). Harga jual rumah itu sendiri seringkali jauh diatas NJOP gak apa... Biasanya notarisnya tanyain koq, harga yg dicantumin di akta nanti harga NJOP atau harga jualnya. makanya biasanya PBB terakhir diminta oleh notarisnya.

----- Original Message ----- From: "Herman" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <balita-anda@balita-anda.com>
Sent: Tuesday, January 16, 2007 1:15 PM
Subject: RE: [balita-anda] OOT : JUAL BELI RUMAH


Makanya harga jual kalo bisa dibawah 60 jt, atau kalo lebih juga bilang aja ke notarisnya dibawah 60 jt (di akte jual belinya ditulis 59 jt), biar nggak kena BPHTB.

Tapi apa mungkin harga jual rumah di sekitar Jakarta bisa dibawah 60 jt ya.

Salam
herman





--------------------------------------------------------------
Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke