wahh, sesama BUMN aja beda hehehe..
Gimana beda perusahaan ya.. :-D
Ada standar ga sih dr pemerintah ya??

Di kantor ada lagi namanya CLTP : Cuti Luar Tanggungan Perusahaan
Lamanya min 1bulan dan maks 1thn biasanya buat ibu2 yg ngikut suami pendidikan/pindah lokasi kerja yg ga ada kantor kita disana, dan kadang juga dimanfaatin orang buat mangkir pindah ke perush lain .. ada2 aja :D

Regards

Rita


Me wrote:

Kalo di kantor kami BUMN, cuti untuk berangkat haji yang pertama kali lamanya 
40 hari. Sedangkan buat cuti untuk berangkat haji yang kedua kali harus 
menunggu yang bersangkutan dapet jatah cuti besar (setiap 6 tahun sekali... 
lamanya cuti menurut aturan 3 bulan, hari cuti boleh diambil boleh engga 
tergantung ijin dari atasan)

Salam
Yuya


----- Original Message ----
From: Rita Setiyawati <[EMAIL PROTECTED]>
To: balita-anda@balita-anda.com
Sent: Thursday, November 1, 2007 8:36:12 AM
Subject: Re: [balita-anda] nanya cuti haji


Beda2 kali ya tiap instansi.. di kantor yang kebetulan BUMN kalo mo haji biasanya karyawan ambil cuti yang namanya cuti besar. Cuti besar itu selama 45 hari, dengan syarat udah bekerja min 5thn, trus pengambilan cuti besar berikutnya min 3thn jaraknya dgn cuti besar pertama. Ini sih diaturnya di Kep. Direksi dan kayanya berdasarkan bargaining sama Serikat Karyawan sih..

Btw:
3 bulan enak banget.. bisa haji dilanjutin umroh trus balik ke indonesia buat acara sosial, silaturahmi ke keluarga&teman di berbagai tempat.. wahhh..

Regards


Rita




Yenni Afrianti wrote:

Hahhhhhhhhhhhhh? 3 BULAN?????? Uenaknya? Dikantorku Cuma 40 hari, kalau
ga salah nih ditambah sehari sebelum berangkat dna sehari setelah pulang
dari haji, kalau mau nambah ya...potong cuti yang kita miliki ;-(
-----Original Message-----
From: Bea Cukai [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, October 31, 2007 5:09 PM
To: balita-anda@balita-anda.com
Subject: Re: [balita-anda] nanya cuti haji

Biasanya sich 3 bulan Mbak cuti naik haji
Regards,
bunda Farhan
----- Original Message -----
From: "? letirose ?" <[EMAIL PROTECTED]>
To: "balita-anda" <balita-anda@balita-anda.com>
Sent: Wednesday, October 31, 2007 5:01 PM
Subject: [balita-anda] nanya cuti haji




Dear All,

Tanya dong : Cuti Haji untuk karyawan, yang wajib disetujui oleh
perusahaan sesuai peraturan pemerintah berapa lama sih?

Thnks and SORRY.. OOT

Salam,
Leti

--------------------------------------------------------------
Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]




--------------------------------------------------------------
Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]





__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com

Kirim email ke