Lif Rahayu wrote:
Dari 2 juta jadi 5 juta ya wajar lah, wong namanya juga kartu
kredit. Mau di PHK kek mau lagi gak ada duit kek, tetep mesti
bayar, kecuali terjadi cacat/meninggal.


Harusnya, jika terjadi perubahan kondisi finansial yang mendadak, seperti terkena PHK, kita berinisiatif mendatangi Bank. Kita bisa negosiasi pembayaran saldo utang kartu kredit. Entah itu dengan penghapusan bunga, perpanjangan term / jangka waktu kredit, dan / atau penentuan cicilan tetap yang ringan.

Teman aku pernah mengalami hal tersebut, saat terkena PHK. Pihak bank memberi keringanan berupa perpanjangan term dan cicilan tetap yang ringan. Selama masa pelunasan tersebut kartu kredit yang bersangkutan tidak dapat digunakan untuk transaksi.

Jangan lupa, semua korespondensi, transaksi, dan perjanjian dengan bank harus dilakukan secara TERTULIS. Simpan salinan yang dibubuhi stempel bank jika kita tidak memegang dokumen asli.

Bagusnya punya kartu kredit, dipakai 2 juta, ya bulan depan
mesti dibayar 2 juta, jangan nunggak, jangan pakai pembayaran
minimum, tar yang ada sakitt hatiiiii, bayar mulu tapi sampai
botak gak bakalan lunas.


Pada dasarnya, semua bank penerbit kartu kredit berharap pemegang kartu kredit untuk melakukan pembayaran minimum. Utang kartu kredit adalah utang yang harus mendapat prioritas utama untuk segera dilunasi karena bunganya tinggi.

Regards,
Erik

--------------------------------------------------------------
Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke