ini kan baru dari sisi agama...klo yang dari kesehatan belum ada....waktu itu udah pernah di bahas...karena ke delete n temen butuh...
-----Original Message----- From: boedoet [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, January 23, 2008 12:18 PM To: balita-anda@balita-anda.com Subject: Re: [balita-anda] Sunat Perempuan = Mubah? lha kan udah dikirim juga mba... dari sisi medikalisasi... On 1/23/08, Retno Apriyatiningsih <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > klo dari sisi medisnya gimana ya... > > -----Original Message----- > From: Lif Rahayu [mailto:[EMAIL PROTECTED] > Sent: Wednesday, January 23, 2008 11:39 AM > To: balita-anda@balita-anda.com > Subject: Fwd: [balita-anda] Sunat Perempuan = Mubah? > > > Reposting, dari sisi agama... > > ---------- Forwarded message ---------- > From: Bunda_Salwaa <[EMAIL PROTECTED]> > Date: Nov 4, 2006 2:12 PM > Subject: [balita-anda] Sunat Perempuan = Mubah? > To: balita-anda@balita-anda.com > > Utk lengkapnya [serta perbandingan], silahkan buka link2 berikut : > http://www.mail-archive.com/[EMAIL PROTECTED]/msg00750.html > ''Karena itu, Depag memberi kebebasan pada masyarakat untuk memilih > hukum sunat perempuan sesuai keyakinannya masing-masing,'' ujarnya > kemarin. > > Sementara tiga tokoh agama, yakni Dr Ahmad Lutfi Fathullah dari > Lembaga Kajian Penelitian dan Pengkajian al-Qur'an dan Hadis, Sinta > Nuriyah Abdurrahman Wahid dari Yayasan Puan Amal Hayati, dan Dr Hamamh > Suratno dari LSM Aisyiah mengambil kesimpulan hukum sunat bagi > laki-laki muslim adalah wajib sedangkan bagi perempuan adalah > mubah.(Nik/H-1). > > > http://www.mail-archive.com/[EMAIL PROTECTED]/msg48930.html > Seperti apa penjelasan Menteri Kesehatan soal sunat perempuan? Bagaimana > upaya dia dan jajarannya memahamkan kepada masyarakat bahwa sunat > perempuan > membahayakan? Sejauhmana bahayanya? Apa tanggapan dia soal tentangan dari > kalangan agamawan muslim? > > Apa maksud MUI menolak hasil riset Departemen Kesehatan itu? Apa yang > maksud > "sunat dianjurkan dalam Islam" oleh MUI, apakah sunat perempuan yang hanya > simbolis, goresan, sayatan, memotong sebagian atau seluruh ujung klitoris? > Kalau hanya simbolis untuk apa dilakukan? Lala bagaimana jawaban feminis > Islam > sekaligus pembela hak-hak perempuan? Haruskah sunat perempuan dihapuskan? > Apa > argumentasinya? > > > http://tausyiah275.blogsome.com/2006/04/23/tinjauan-sunat-khitan-perempuan-menurut-islam/ > Dari berbagai literatur yg aku dapatkan, aku menemukan pendapat Imam > Abu Hanifah mengenai berkhitan (sunat), yakni hukumnya sunat. Beliau > berpedoman sebuah hadits yang bermaksud: "Berkhitan itu sunat bagi > lelaki dan penghormatan bagi perempuan." Referensi lain adalah hadits > Abu Dawud, "bahwa Nabi Muhammad pernah berkata kepada seorang > perempuan juru khitan anak perempuan, 'sedikit sajalah dipotong, sebab > hal itu menambah cantik wajahnya dan kehormatan bagi suaminya'" > > ------------------------------------------------------ > waksss, dah kadung nyunat Salwaa........ > > > -- > Muslifa Aseani-Marketing Cv Global Net Persada > http://www.netpersada.com > http://www.myidol88.blogspot.com > http://www.bayipertama.com?id=lucky > Sell Everything, Everywhere, Everytime > > -------------------------------------------------------------- > Kirim bunga, http://www.indokado.com > Info balita: http://www.balita-anda.com > Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED] > menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED] > > > -------------------------------------------------------------- > Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com > Info balita: http://www.balita-anda.com > Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED] > menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED] > > -- Intan Dima http://muslimahjelita.multiply.com (jilbab dan busana cantik) http://wahlucubanget.multiply.com (baju dan sepatu anak) http://studiosatuthewedding.multiply.com (jasa fotografi) Atau silahkan japri untuk melihat katalog terbaru (saat ini hanya ada katalog jilbab dan busana). -------------------------------------------------------------- Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com Info balita: http://www.balita-anda.com Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED] menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]