ini kan baru dari sisi agama...klo yang dari kesehatan belum ada....waktu itu 
udah pernah di bahas...karena ke delete n temen butuh...

-----Original Message-----
From: boedoet [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Wednesday, January 23, 2008 12:18 PM
To: balita-anda@balita-anda.com
Subject: Re: [balita-anda] Sunat Perempuan = Mubah?


lha kan udah dikirim juga mba... dari sisi medikalisasi...

On 1/23/08, Retno Apriyatiningsih <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> klo dari sisi medisnya gimana ya...
>
> -----Original Message-----
> From: Lif Rahayu [mailto:[EMAIL PROTECTED]
> Sent: Wednesday, January 23, 2008 11:39 AM
> To: balita-anda@balita-anda.com
> Subject: Fwd: [balita-anda] Sunat Perempuan = Mubah?
>
>
> Reposting, dari sisi agama...
>
> ---------- Forwarded message ----------
> From: Bunda_Salwaa <[EMAIL PROTECTED]>
> Date: Nov 4, 2006 2:12 PM
> Subject: [balita-anda] Sunat Perempuan = Mubah?
> To: balita-anda@balita-anda.com
>
> Utk lengkapnya [serta perbandingan], silahkan buka link2 berikut :
> http://www.mail-archive.com/[EMAIL PROTECTED]/msg00750.html
> ''Karena itu, Depag memberi kebebasan pada masyarakat untuk memilih
> hukum sunat perempuan sesuai keyakinannya masing-masing,'' ujarnya
> kemarin.
>
> Sementara tiga tokoh agama, yakni Dr Ahmad Lutfi Fathullah dari
> Lembaga Kajian Penelitian dan Pengkajian al-Qur'an dan Hadis, Sinta
> Nuriyah Abdurrahman Wahid dari Yayasan Puan Amal Hayati, dan Dr Hamamh
> Suratno dari LSM Aisyiah mengambil kesimpulan hukum sunat bagi
> laki-laki muslim adalah wajib sedangkan bagi perempuan adalah
> mubah.(Nik/H-1).
>
>
> http://www.mail-archive.com/[EMAIL PROTECTED]/msg48930.html
> Seperti apa penjelasan Menteri Kesehatan soal sunat perempuan? Bagaimana
> upaya dia dan jajarannya memahamkan kepada masyarakat bahwa sunat
> perempuan
> membahayakan? Sejauhmana bahayanya? Apa tanggapan dia soal tentangan dari
> kalangan agamawan muslim?
>
> Apa maksud MUI menolak hasil riset Departemen Kesehatan itu? Apa yang
> maksud
> "sunat dianjurkan dalam Islam" oleh MUI, apakah sunat perempuan yang hanya
> simbolis, goresan, sayatan, memotong sebagian atau seluruh ujung klitoris?
> Kalau hanya simbolis untuk apa dilakukan? Lala bagaimana jawaban feminis
> Islam
> sekaligus pembela hak-hak perempuan? Haruskah sunat perempuan dihapuskan?
> Apa
> argumentasinya?
>
>
> http://tausyiah275.blogsome.com/2006/04/23/tinjauan-sunat-khitan-perempuan-menurut-islam/
> Dari berbagai literatur yg aku dapatkan, aku menemukan pendapat Imam
> Abu Hanifah mengenai berkhitan (sunat), yakni hukumnya sunat. Beliau
> berpedoman sebuah hadits yang bermaksud: "Berkhitan itu sunat bagi
> lelaki dan penghormatan bagi perempuan." Referensi lain adalah hadits
> Abu Dawud, "bahwa Nabi Muhammad pernah berkata kepada seorang
> perempuan juru khitan anak perempuan, 'sedikit sajalah dipotong, sebab
> hal itu menambah cantik wajahnya dan kehormatan bagi suaminya'"
>
> ------------------------------------------------------
> waksss, dah kadung nyunat Salwaa........
>
>
> --
> Muslifa Aseani-Marketing Cv Global Net Persada
> http://www.netpersada.com
> http://www.myidol88.blogspot.com
> http://www.bayipertama.com?id=lucky
> Sell Everything, Everywhere, Everytime
>
> --------------------------------------------------------------
> Kirim bunga, http://www.indokado.com
> Info balita: http://www.balita-anda.com
> Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
> menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]
>
>
> --------------------------------------------------------------
> Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com
> Info balita: http://www.balita-anda.com
> Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
> menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]
>
>


-- 
Intan Dima
http://muslimahjelita.multiply.com (jilbab dan busana cantik)
http://wahlucubanget.multiply.com (baju dan sepatu anak)
http://studiosatuthewedding.multiply.com (jasa fotografi)

Atau silahkan japri untuk melihat katalog terbaru (saat ini hanya ada
katalog jilbab dan busana).


--------------------------------------------------------------
Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke