Kalau sudah 37/38 minggu sebaiknya jangan, sudah terlalu dekat dengan umurnya melahirkan, walaupun bikin surat perjanjian tetapi pd dasarnya kalo terjadi sesuatu kan yang repot bakalan semua orang yg ada di pesawat.
Rgds, Rahman -----Original Message----- From: noviadie [mailto:[EMAIL PROTECTED] Pada dasarnya Bumil tidak dianjurkan naik pesawat, apalagi di atas 7 bulan. Pengalaman saya waktu Istri hamil 7 bulan ngidam mo naik peswat ke Padang, dari pihak maskapainya (waktu itu Batavia Air) meminta kita harus menulis surat perjanjian yang isinya " jika terjadi sesuatu diatas pesawat, bukan tanggung jawab maskapai". Dan banyak lagi isi perjanjainnya yg intinya pihak maskapai tidak bertanggung jawab terhadap segala sesuatu yang terjadi pada wanita hamil selama dalam perjalanan. Alhamdulillah, pada waktu itu tidak terjadi apa-apa pada istri saya, dan NAZHIFA pun sampai saat ini Alhamdulillah sehat-sehat saja. Jadi, resiko harus kita yang sendiri yang nanggung. ----- Original Message ----- From: "Saikhu" <[EMAIL PROTECTED]> > Dear SP, > > > > Maaf, mau Tanya lagi neh. > > > > Boleh ga ya bumil 37/38 minggu naik pesawat..? > > > > Terima kasih sebelumnya. -------------------------------------------------------------- Info tanaman hias: http://www.toekangkeboen.com Info balita: http://www.balita-anda.com Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED] menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]