Kalo di kantor saya, setelah 8 tahun, baru bisa dapat cuti 21 hari kerja

Kalo untuk cuti menunaikan ibadah haji bisa kapan saja, asalkan sudah
ada approval atasan


Regards, 
Grace

-----Original Message-----
From: lely [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: April 11, 2008 3:19 PM
To: balita-anda@balita-anda.com
Subject: [balita-anda] Cuti besar 5 tahun kerja

Dear Mom & Dad, 

 

Mo sharing donk.

Aku khan udah kerja 6 tahun nih, trus iseng baca peraturan organisasi
ternyata bagi karyawan yang udah kerja selama 5 tahun ada cuti besar
selama
1 bulan. Tapi pas aku tanya atasanku katanya cuti bersama ini khusus
bagi
yang mau menunaikan haji, kalo tujuannya Cuma untuk istirahat sabtu
minggu
aja udah cukup untuk istirahat. Aku nggak puas sama jawaban atasan ku.
Aku
bilang kalo begitu kenapa dimasukan ke peraturan organisasi, ya udah
yang
mau naik haji minta cuti khusus aja dengan mengajukan secara resmi ke
perusahaan bahwa akan menunaikan ibadah haji, dan menurutku kerja 5
tahun
wajarlah karyawan diberikan bonus cuti (bonus akhir tahun khan ga jelas,
kadang ada kadang enggak :-( )

 

Mohon masukan teman-teman semua .terimakasih....

 

Salam, 

Lely 

 

 

----------------------------------------------------------------------
This e-mail, including any attached files, may contain confidential and 
privileged information for the sole use of the intended recipient.  Any review, 
use, distribution, or disclosure by others is strictly prohibited.  If you are 
not the intended recipient (or authorized to receive information for the 
intended recipient), please contact the sender by reply e-mail and delete all 
copies of this message.

--------------------------------------------------------------
Info tanaman hias: http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke