Kalo di kantor saya, setelah 8 tahun, baru bisa dapat cuti 21 hari kerja Kalo untuk cuti menunaikan ibadah haji bisa kapan saja, asalkan sudah ada approval atasan
Regards, Grace -----Original Message----- From: lely [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: April 11, 2008 3:19 PM To: balita-anda@balita-anda.com Subject: [balita-anda] Cuti besar 5 tahun kerja Dear Mom & Dad, Mo sharing donk. Aku khan udah kerja 6 tahun nih, trus iseng baca peraturan organisasi ternyata bagi karyawan yang udah kerja selama 5 tahun ada cuti besar selama 1 bulan. Tapi pas aku tanya atasanku katanya cuti bersama ini khusus bagi yang mau menunaikan haji, kalo tujuannya Cuma untuk istirahat sabtu minggu aja udah cukup untuk istirahat. Aku nggak puas sama jawaban atasan ku. Aku bilang kalo begitu kenapa dimasukan ke peraturan organisasi, ya udah yang mau naik haji minta cuti khusus aja dengan mengajukan secara resmi ke perusahaan bahwa akan menunaikan ibadah haji, dan menurutku kerja 5 tahun wajarlah karyawan diberikan bonus cuti (bonus akhir tahun khan ga jelas, kadang ada kadang enggak :-( ) Mohon masukan teman-teman semua .terimakasih.... Salam, Lely ---------------------------------------------------------------------- This e-mail, including any attached files, may contain confidential and privileged information for the sole use of the intended recipient. Any review, use, distribution, or disclosure by others is strictly prohibited. If you are not the intended recipient (or authorized to receive information for the intended recipient), please contact the sender by reply e-mail and delete all copies of this message. -------------------------------------------------------------- Info tanaman hias: http://www.toekangkeboen.com Info balita: http://www.balita-anda.com Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED] menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]