terima kasih atas kiriman artikelnya, jadi lebih yakin deh, harus bayar dobel nih....
 
-------Original Message-------
 
Date: Thursday, October 30, 2003 04:00:07 PM
Subject: Re: [balita-anda] Fidyah
 
Berikut saya copy-kan artikel dari pesantrenvirtual.com:
----------------------------------------------------------------------------
-------------------------
Mayoritas Ulama bersepakat bahwa hukum fidyah adalah wajib, berdasar ayat
"Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (puasa) membayar fidyah,
yaitu memberi makan orang miskin." (QS. Al-Baqarah:184) Orang yang
meninggalkan puasa adakalanya yang harus membayar fidyah dan mengqadha'
puasa, adakalanya yang diharuskan membayar fidyah saja. Yang masuk kategori
pertama (membayar fidyah dan qadha'):
1. Perempuan yang hamil dan menyusui apabila menghawatirkan kesehatan
anaknya. (Jika ia menghawatirkan kesehatan dirinya bukan anaknya,
sebaliknya, ia harus mengqadha' saja tanpa harus membayar fidyah.)
2. Orang yang terlambat mengqadha' puasa sampai datang bulan Ramadhan
berikutnya dengan tanpa udzur (haid, nifas, sakit, gila, bepergian yang
berkepanjangan, dll.).

Dan yang masuk dalam kategori kedua (membayar fidyah saja, tanpa qadha') :
1. Seseorang yang kondisi fisiknya memang tidak memungkinkan lagi berpuasa,
seperti kakek-nenek yang sudah tua renta.
2. Orang sakit yang tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya.

Adapun mengenai kadar atau takaran fidyah itu adalah satu mud (makanan pokok
setempat) untuk satu hari. Jadi jika seseorang meninggalkan 5 hari, ia
mempunyai tanggungan 5 mud. Satu mud sama dengan 675 gram, atau yang
mencukupi dua kali makan satu orang (sahur dan buka). Boleh juga dibayarkan
berupa uang, dihargai sesuai harga pasar setempat. Karena wajarnya makan itu
lengkap dengan lauk-pauk, ya harus sekalian dengan lauk-pauk. Sewajarnya
saja.




----- Original Message -----
From: "Lystin Y.Agustian" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Thursday, October 30, 2003 9:05 AM
Subject: Re: [balita-anda] Fidyah


>
> iyah itu bener mbak...
> cukup dengan membayar fidyah, tidak perlu meng-qadha puasa, tapi kalo gak
> yakin yah boleh-2 ajah menjalankan 2-2 nya... :)
>
>
> ----- Original Message -----
> From: "Indarti Andriani" <[EMAIL PROTECTED]>
> To: <[EMAIL PROTECTED]>
> Sent: Thursday, October 30, 2003 8:59 AM
> Subject: RE: [balita-anda] Fidyah
>
>
> > 2 Minggu yang lalu di pengajian kantor saya jg ada yg menanyakan, kata
pak
> > ustadz-nya memang benar seharga makanan yg kita makan, kmd di tanya
jika
> > kita makan sehari 3 X, apakah sejumlah 3 X itu yg kita bayarkan ?
> > Ustadz-nya bilang tdk perlu, hanya di bayar 1 X, jadi misalnya kita
sekali
> > makan Rp. 5000,- yg di fidyahkan Rp. 5000 X 30 = Rp. 150.000,-, bukan Rp
> > 5000 X 3 X 30 = Rp. 450.000, ( tetapi jika hati lebih sreg utk
membayarkan
> > lebih dari ketentuan jg lebih baik ) dan di hitung hanya yg berkewajiban
> > berfidyah, misalkan dlm 1 keluarga ada 3 orang anggota ( ayah, ibu, anak
> > ), krn ibu masih menyusui, maka yg di hitung hanya ibu saja. Itu bisa di
> > bayarkan per hari, atau akumulasi 30 hari bisa berupa uang bisa berupa
> > makanan dan harus di bayarkan / di berikan dlm masa ramadhan berjalan (
> > tdk boleh lewat dr bulan ramadhan ).
> > Mohon utk di koreksi jg jika salah...
> > Wassalam,
> > Iin
> >
> >


---------------------------------------------------------------------
>> Mau kirim bunga hari ini ? Klik, http://www.indokado.com/
>> Info balita, http://www.balita-anda.com
>> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]
.
____________________________________________________
  IncrediMail - Email has finally evolved - Click Here

Kirim email ke