terima kasih atas kiriman artikelnya, jadi lebih yakin deh, harus
bayar dobel nih....
-------Original Message-------
Date: Thursday, October
30, 2003 04:00:07 PM
Subject: Re:
[balita-anda] Fidyah
Berikut saya copy-kan artikel dari
pesantrenvirtual.com: ---------------------------------------------------------------------------- ------------------------- Mayoritas
Ulama bersepakat bahwa hukum fidyah adalah wajib, berdasar ayat "Dan
wajib bagi orang yang berat menjalankannya (puasa) membayar
fidyah, yaitu memberi makan orang miskin." (QS. Al-Baqarah:184) Orang
yang meninggalkan puasa adakalanya yang harus membayar fidyah dan
mengqadha' puasa, adakalanya yang diharuskan membayar fidyah saja. Yang
masuk kategori pertama (membayar fidyah dan qadha'): 1. Perempuan
yang hamil dan menyusui apabila menghawatirkan kesehatan anaknya. (Jika
ia menghawatirkan kesehatan dirinya bukan anaknya, sebaliknya, ia harus
mengqadha' saja tanpa harus membayar fidyah.) 2. Orang yang terlambat
mengqadha' puasa sampai datang bulan Ramadhan berikutnya dengan tanpa
udzur (haid, nifas, sakit, gila, bepergian yang berkepanjangan,
dll.).
Dan yang masuk dalam kategori kedua (membayar fidyah saja,
tanpa qadha') : 1. Seseorang yang kondisi fisiknya memang tidak
memungkinkan lagi berpuasa, seperti kakek-nenek yang sudah tua
renta. 2. Orang sakit yang tidak bisa diharapkan lagi
kesembuhannya.
Adapun mengenai kadar atau takaran fidyah itu adalah
satu mud (makanan pokok setempat) untuk satu hari. Jadi jika seseorang
meninggalkan 5 hari, ia mempunyai tanggungan 5 mud. Satu mud sama
dengan 675 gram, atau yang mencukupi dua kali makan satu orang (sahur
dan buka). Boleh juga dibayarkan berupa uang, dihargai sesuai harga
pasar setempat. Karena wajarnya makan itu lengkap dengan lauk-pauk, ya
harus sekalian dengan lauk-pauk.
Sewajarnya saja.
----- Original Message -----
From: "Lystin Y.Agustian" <[EMAIL PROTECTED]> To:
<[EMAIL PROTECTED]> Sent:
Thursday, October 30, 2003 9:05 AM Subject: Re: [balita-anda]
Fidyah
> > iyah itu bener mbak... > cukup dengan
membayar fidyah, tidak perlu meng-qadha puasa, tapi kalo gak > yakin
yah boleh-2 ajah menjalankan 2-2 nya... :) > > > -----
Original Message ----- > From: "Indarti Andriani" <[EMAIL PROTECTED]> >
To: <[EMAIL PROTECTED]> >
Sent: Thursday, October 30, 2003 8:59 AM > Subject: RE:
[balita-anda] Fidyah > > > > 2 Minggu yang lalu di
pengajian kantor saya jg ada yg menanyakan, kata pak > >
ustadz-nya memang benar seharga makanan yg kita makan, kmd di
tanya jika > > kita makan sehari 3 X, apakah sejumlah 3 X itu
yg kita bayarkan ? > > Ustadz-nya bilang tdk perlu, hanya di
bayar 1 X, jadi misalnya kita sekali > > makan Rp. 5000,- yg
di fidyahkan Rp. 5000 X 30 = Rp. 150.000,-, bukan Rp > > 5000 X 3
X 30 = Rp. 450.000, ( tetapi jika hati lebih sreg
utk membayarkan > > lebih dari ketentuan jg lebih baik ) dan
di hitung hanya yg berkewajiban > > berfidyah, misalkan dlm 1
keluarga ada 3 orang anggota ( ayah, ibu, anak > > ), krn ibu
masih menyusui, maka yg di hitung hanya ibu saja. Itu bisa di > >
bayarkan per hari, atau akumulasi 30 hari bisa berupa uang bisa
berupa > > makanan dan harus di bayarkan / di berikan dlm masa
ramadhan berjalan ( > > tdk boleh lewat dr bulan ramadhan
). > > Mohon utk di koreksi jg jika salah... > >
Wassalam, > > Iin > > >
>
--------------------------------------------------------------------- >>
Mau kirim bunga hari ini ? Klik, http://www.indokado.com/ >>
Info balita, http://www.balita-anda.com >>
Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED] . |