Coba bantu ya bu,

Kalau npwp atas nama ibu yang diperlukan adalah :
-copy npwp
-copy passport
-boarding pass

Tp kalau npwp atas nama suami tinggal ditambahin copy kartu keluarga .

Nanti semua dokumen itu diberikan ke petugas UPFLN disana dan mrk akan meneliti 
kemudian memberikan stiker bebas FLN yg ditempelkan di balik boarding pas. 
Setelah itu boarding pas ditunjukkan ke petugas pajak sebelum loket imigrasi. 
Kalau punya npwp utk bebas fln tdk perlu isi form bu.

Semoga membantu
-hendra-


Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: "neng talitha" <nengtali...@gmail.com>

Date: Mon, 12 Jan 2009 13:00:40 
To: <balita-anda@balita-anda.com>
Subject: [balita-anda] free fiskal di bandara

Dear Moms & Dads,

Mohon di share kalau sudaha ada yg pernah bepergian ke LN setelah 1 Januari
2009 ini dengan di berlakukannya Free Fiskal untuk pemegang NPWP ?
Persyaratan apa atau adakah form atau aplikasi yg harus diisi sewaktu di
Bandara ?

Tks,
Yana

Kirim email ke