Mods,
Jumat boleh OOT kan ya....
(Saya "kuburan" baca : lupa2 inget net-tiket nih)

Yup...tax free.....bebas pajak
Bebas PPh Pasal 21 bagi pegawai yg total penghasilan per bulan s.d. Rp 5 juta...
yg bekerja di badan usaha yg bergerak dibidang pertanian, perkebunan, & 
industri pengolahan....
sejak bulan Februari 2009 - November 2009 bagi yg punya NPWP
dan bulan Februari - Juni 2009 bagi yg gak punya NPWP....(nah...baru ketahuan 
kan enaknya punya NPWP....)

bagi yg udah terlanjur dipotong...bisa dikompensasi ke bulan2 depan.

Detil...silahkan diusulkan ke kantor masing2...utk disegera dikonfirmasikan ke 
kantor pajak tempat kantor masing2 terdaftar.

Buruan....
Waktu terbatas....

-risma-




      

--------------------------------------------------------------
Info tanaman hias: http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: peraturan_mi...@balita-anda.com
menghubungi admin, email ke: balita-anda-ow...@balita-anda.com

Kirim email ke