Mods, Jumat boleh OOT kan ya.... (Saya "kuburan" baca : lupa2 inget net-tiket nih)
Yup...tax free.....bebas pajak Bebas PPh Pasal 21 bagi pegawai yg total penghasilan per bulan s.d. Rp 5 juta... yg bekerja di badan usaha yg bergerak dibidang pertanian, perkebunan, & industri pengolahan.... sejak bulan Februari 2009 - November 2009 bagi yg punya NPWP dan bulan Februari - Juni 2009 bagi yg gak punya NPWP....(nah...baru ketahuan kan enaknya punya NPWP....) bagi yg udah terlanjur dipotong...bisa dikompensasi ke bulan2 depan. Detil...silahkan diusulkan ke kantor masing2...utk disegera dikonfirmasikan ke kantor pajak tempat kantor masing2 terdaftar. Buruan.... Waktu terbatas.... -risma- -------------------------------------------------------------- Info tanaman hias: http://www.toekangkeboen.com Info balita: http://www.balita-anda.com Peraturan milis, email ke: peraturan_mi...@balita-anda.com menghubungi admin, email ke: balita-anda-ow...@balita-anda.com