Loh emang kudu urusan sama diknas ya?
Bukannya kalo daftar sekolah (tahun ajaran baru), tiap2 daerah ada kuota utk 
pendaftar luar daerah sebesar 10% aja?

Kalo emang dimintain gitu mbak minta kuitansinya aja utk biaya apa. 
Kalo emang pungli lapor aja ke lembaga Ombustman (bener ga nih tulisannya ya?)


Ida
Http://idarifai.wordpress.com




--------------------------------------------------------------
Info Balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan Milis: peraturan_mi...@balita-anda.com
Menghubungi Admin: balita-anda-ow...@balita-anda.com
Unsubscribe dari Milis: balita-anda-unsubscr...@balita-anda.com

Kirim email ke