Loh emang kudu urusan sama diknas ya? Bukannya kalo daftar sekolah (tahun ajaran baru), tiap2 daerah ada kuota utk pendaftar luar daerah sebesar 10% aja?
Kalo emang dimintain gitu mbak minta kuitansinya aja utk biaya apa. Kalo emang pungli lapor aja ke lembaga Ombustman (bener ga nih tulisannya ya?) Ida Http://idarifai.wordpress.com -------------------------------------------------------------- Info Balita: http://www.balita-anda.com Peraturan Milis: peraturan_mi...@balita-anda.com Menghubungi Admin: balita-anda-ow...@balita-anda.com Unsubscribe dari Milis: balita-anda-unsubscr...@balita-anda.com