Mbak Yanti yang punya niat baik untuk berpuasa...semoga diberi kekuatan oleh
Allah untuk menjalankan ibadah puasa ya.

Baru minggu lalu dibahas di pengajian kantor dengan uztazah Erika Dewi. Lc
memang awalnya ada 2 pendapat mbak, yaitu :
1. Ibu hamil yang meninggalkan puasa karena takut dirinya sakit maka hanya
wajib membayar fidhiyah tanpa harus mengganti dengan puasa lagi.

2. Ibu hamil yang meninggalkan puasa karena takut si janin kenapa-kenapa,
maka wajib bayar fidiyah dan mengganti puasanya juga.

Seiring dengan kajian-kajian dan ijma, maka ulama kontemporer mengeluarkan
pendapat. Bahwa ibu hamil yang meninggalkan puasanya baik karena khawatir
terhadap anaknya atau terhadap dirinya sendiri hanya berkewajiban membayar
fidiyah saja.
Hal ini dengan pertimbangan jika si ibu tahun depan dihadapkan dengan waktu
menyusui dan kalau hamil lagi, jika ibu harus membayar fidiyah dan puasa
juga , kapan hutang si ibu bisa lunas ? Sedangkan Allah tidak akan
memberatkan hambanya dalam hal beribadah maka diambil keputusan seperti di
atas.

Fidiyah itupun nilainya hanya sekali kita makan lo, bukan seharian ya.
Contoh : Ibu A tidak puasa selama 10 hari karena hamil.
Maka fidiyahnya = 10 x nilai makanan yang dimakan sekali dalam sehari
                          = 10 x Rp 10.000 = Rp 100.000

Kenapa sekali makan ? karena selama puasa, kita tidak makan kan cuma makan
siang saja.Sedangakan sahur dan malam kita sudah makan lagi. Jadi yang
dinilai itu yang makan siangnya saja.
Dibayarnya pun sebaiknya sebelum lebaran, tapi kalau blm ada rejeki, bisa
kapan saja sebelum bertemu lebaran tahun berikutnya.

Semoga keterangan ini bisa membantu ya mbak.


Thanks & Regard

Tri Puji Rahayu
PT. MNC Sky Vision
Wisma Indovision Lt. 10
Jl. Raya Panjang Z/III
Jakarta 11520
telp : 5828000 ext.9224
www.lidiyazhafira.blogspot
----- Original Message -----
From: "Yanti" <ya...@bukopin.co.id>
To: <balita-anda@balita-anda.com>
Sent: Monday, August 09, 2010 10:02 AM
Subject: [balita-anda] Puasa bagi ibu Hamil


Dear All, mungkin ada yang bisa sedikit sharring buat saya

Waktu hamil anak pertama(tahun 2005) kehamilan saya baru masuk bulan
pertama, jadi belum merasakan morning sick sehingga dalam sebulan Ramadhan
saya hanya meninggalkan 6 hari puasa karena muntah ditengah hari.

Sekarang dikehamilan kedua saya mengalami mual dan muntah yang cukup parah
(sekarang masuk 11 minggu). Klo dibandingkan dengan kehamilan sebelumnya,
sepertinya kehamilan yang sekarang lebih lemah fisiknya dari kemarin, tapi
secara psikis saya lbh siap.
Setiap hari +/- 2 kali saya muntah.
Mual-muntah semakin parah klo saya terlalu lapar (maaf : sering saya muntah
sampe perut saya benar2 kosong dimana semua makanan dan cairan keluar
semua).

Klo saya baca dari beberapa sumber dapat saya simpulkan bahwa:

1. Ibu hamil/menyusui yang gak bisa berpuasa karena dirinya yang lemah maka
ibu tersebut disamakan dengan orang SAKIT, jadi ibu tersebut berkewajiban
untuk mengganti puasa yang ditinggalkannya tanpa harus membayar fidyah.

2. Ibu hamil/menyusui yang gak bisa berpuasa karena demi kepentingan anaknya
(anaknya bisa bermasalah klo ibunya berpuasa) maka ibu tersebut  tersebut
berkewajiban untuk mengganti puasa yang ditinggalkannya serta harus membayar
fidyah.

    Klo harus membayar puasa full +/- 60 hari (karena hamil dan menyusui)
apakah tidak memberatkan bagi si Ibu tersebut?

3. Ada juga Ibu hamil/menyusui yang gak bisa berpuasa karena demi
kepentingan anaknya (anaknya bisa bermasalah klo ibunya berpuasa) maka ibu
tersebut  tersebut hanya berkewajiban membayar fidyah saja.

Mungkin ada yang bisa membantu saya.

Terima kasih
Yanti


Karena waktunya berpuasa sebentar lagi, maka dalam kesempatan ini saya mau
mengucapkan Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Semoga amal ibadah kita dibulan Ramadhan yang suci diterima Allah SWT. Amin

----------------------------------------------------------------------------
---------------
<i>DISCLAIMER: <br>The information enclosed in this email (and any
attachments) may be legally <br>privileged and/or confidential and is
intended only for the use of the addressee(s). <br>No addressee should
forward, print, copy, or otherwise reproduce this message in any <br>manner
that would allow it to be viewed by any individual not originally listed
<br>as a recipient. If the reader of this message is not the intended
recipient, you are hereby <br>notified that any unauthorized disclosure,
dissemination, distribution, copying <br>or the taking of any action in
reliance on the information herein is strictly prohibited. <br>If you have
received this communication in error, please immediately notify the sender
<br>and delete this message. Unless it is made by the authorized person,
any views expressed <br>in this message are those of the individual sender
and may not necessarily reflect <br>the views of PT Bank Bukopin Tbk.
----------------------------------------------------------------------------
---------------



--------------------------------------------------------------
Balita-Anda Online: http://www.balita-anda.com
Peraturan Milis: peraturan_mi...@balita-anda.com
Menghubungi Admin: balita-anda-ow...@balita-anda.com
Unsubscribe dari Milis: balita-anda-unsubscr...@balita-anda.com
--------------------------------------------------------------
Balita-Anda: Panduan Orangtua yang Cerdas, Kreatif dan Inovatif dalam Merawat 
dan Mendidik Balita 

Kirim email ke