Dear BAERS,
Ini hanya mau saya share saja..... Selama ini saya cukup banyak juga menjual
PAA Syariah, tapi baru hari ini seorang teman memberi tahu tentang dasar
hukum asuransi syariah yang saya akan bagi buat BAERS, maaf ya bila ada yang
tak berkenan...


Berikut adalah Dasar Hukum Asuransi Syariah;

Q.S AL BAQARAH 2 ayat 240

Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan
isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya,(yaitu) diberi nafkah
hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya).Akan tetapi
jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu(wali atau waris
dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma'ruf terhadap diri
mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Q.S.AN <http://q.s.an/> NISA 4 ayat 9

Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di
belakang mereka anak-anak yang lemah,yang mereka khawatir
terhadap(kesejahteraan) mereka.Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa
kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar

Q.S.Yusuf 12 ayat 43 - 49

Ayat ini menggambarkan kepada kita tentang pentingnya planning atau
perencanaan yang matang dalam mempersiapkan hari depan. Nabi Yusuf As,
dicontohkan dalam Al-Quran membuat sistem proteksi terhadap kemungkinan
buruk di masa depan.

Masih bingung berapa yang harus disisihkan??? Hub saya....
-- 

Regards,
Susan
PT Prudential Life Assurance
08159117983 / 021 99673812

#Rahasia KEBAHAGIAAN bukanlah melakukan apa yang kita sukai tapi menyukai
apa yang kita lakukan#

Kirim email ke