Soal itu aku ga tau krn anakku laki2, tp katanya ga berdarah kok, dan ga nangis jg bayinya, ini sunat yg memang cara islam bukan yg model kyk di Afrika yg emang ada bagian dipotong dari kelamin si wanita.
Kalau yg kyk di Afrika itu jelas memang ga boleh. Regards, Agita Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: "enni purwanty" <momninodarr...@yahoo.com> Date: Tue, 1 Nov 2011 22:54:52 To: <balita-anda@balita-anda.com> Reply-To: balita-anda@balita-anda.com Subject: Re: [balita-anda] Sunat u/ bayi perempuan? Thx infonya moms..trus berdarah g? Psti nangis keras y babynya? Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: agitaspor...@yahoo.com Date: Tue, 1 Nov 2011 12:36:25 To: <balita-anda@balita-anda.com> Reply-To: balita-anda@balita-anda.com Subject: Re: [balita-anda] Sunat u/ bayi perempuan? Ini copas dr hasil googling: Pendapat Pro Khitan bayi wanita Setahu saya dalam fiqih mazhab imam syafi’i sunat pada perempuan itu wajib dan sunatnya itu bukan memotong seluruhnya tetapi hanya sedikit sj atau menggoresnya sj. (DS)` Hadits-Hadits tentang Khitan Wanita 1. Dari Abu Hurairah, ia berkata, ?Aku mendengar Nabi bersabda, ‘Fitrah itu ada lima; khitan, mencukur bulu kemaluan, menggunting kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak.? (HR.Imam Muslim, Abu Daud, an-Nasa’i dan Ibn Majah). Selanjutnya bisa Pendapat Para Ulama Mengenai Masalah Khitan Wanita 1. Imam an-Nawawi (Syarah Muslim, I: 543) berkata, “Khitan hukum-nya wajib menurut Imam asy-Syafi’i dan kebanyakan para ulama, sedangkan menurut Imam Malik dan para ulama yang lain adalah sunnah. Menurut Imam asy-Syafi’i, ia wajib bagi kaum laki-laki dan wanita juga.” 2. Ibn Qudamah berkata di dalam al-Mughni (I:85), “Ada pun khitan, maka ia wajib bagi kaum laki-laki dan kehormatan bagi kaum wanita. Ini merupakan pendapat banyak ulama?” Imam Ahmad berkata, “Bagi laki-laki lebih berat (ditekan-kan).” Kemudian beliau menyebut-kan alasannya sedangkan bagi wanita menurutnya lebih ringan. (al-Mughni, I: 85) Hadits dan pendapat ulama tentang khitan wanita / sunat perempuan, selengkapnya bisa dibaca di : http://www.kajianislam.net/modules/smartsection/item.php?itemid=183 Silakan dibaca, dipikirkan dan diputuskan sendiri apakah anda akan menyunat bayi perempuan anda atau tidak. Jd masih pro kontra bahkan dikalangan para ulama. Utk dapet pencerahan lebih lanjut monggo cr di om google, jd bs mantap mengambil keputusan buat putrinya. Utk yg beragama lain maaf ya soal bahasannya :) Regards, Agita Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: "enni purwanty" <momninodarr...@yahoo.com> Date: Tue, 1 Nov 2011 12:17:58 To: <balita-anda@balita-anda.com> Reply-To: balita-anda@balita-anda.com Subject: [balita-anda] Sunat u/ bayi perempuan? Parents Haruskah bayi cewe disunat?ktnya kl g disunat libidonya tinggi,bnr ga ya?berhubung skrg rs kan ga bolehin lg sunat/sirkumsisi (cmiiw) u/ bayi perempuan,jd sbaiknya gmn y secara medis?kl di bidan msh bs. Mgkin ad yg tau jg secara islam gmn pndangannya ttg hal ini Thx Powered by Telkomsel BlackBerry®