Note: forwarded message attached.
Do you Yahoo!?
Yahoo! Search - Find what you’re looking for faster.
--- Begin Message ---
Disuntik Lumpuh di RS International Bintaro
Bintaro, Penyakit apapun juga amat menakutkan. Maksud hati ingin mengobatinya malah dapat diagnosa keliru. Akibatnya bisa fatal. Bukan kesembuhan yang didapat justru sakit semakin gawat.
Dua pasien yang menderita akibat hal itu adalah Irwanto, Ketua Lembaga Penelitian Universitas Katolik (Unika) Atmajaya dan Reynold Panggabean, penyanyi dan pencipta lagu.
Irwanto yang merasa sakit pada dada kiri dan punggung memeriksa ke RS International Bintaro (RSIB). Irwanto pun dikatakan mendapatkan serangan jantung sehingga diberikan streptokinase (obat untuk melarutkan gumpalan darah pada pembuluh darah). Namun fatal, setelah itu Irwanto malah menderita lumpuh.
Sedangkan Reynold malah jatuh koma setelah masuk ke rumah sakit. Padahal dia masuk RS akibat pilek yang tak sembuh-sembuh selama sebulan.
Setelah diberi suntikan, justru mulutnya keluar busa sampai dia tak ingat lagi. Kini Reynold tengah menyiapkan pengacara untuk menggugat RS tersebut. Tetapi dia enggan menyebut nama RS itu.
Berkaitan dengan kasus Irwanto, RS International Bintaro melalui Medical & Ancillaries Manager dr Mulyadi Muchtiar membantah melakukan malapraktik.
Menurut dia, proses pemeriksaan Irwanto sudah sesuai dengan prosedur. Sejak masuk ke UGD RS International Bintaro pada tanggal 27 Juli 2003 pukul 23.55 hingga keluar dari RS International Bintaro, dokter RS International Bintaro telah melaksanakan pemeriksaan medis dan penanganan medis.
Katanya, pihaknya juga melakukan terapi sesuai dengan hasil pemeriksaan yang ada. Jadi menurut Mulyadi, RS International Bintaro sudah memberikan pelayanan sesuai dengan prosedur pada pasien tersebut.
Sakit dada dan punggung Diawali keluhan sakit di dada dan pungung, bersama istrinya Indrawati Raman, Irwanto mendatangi Unit Gawat Darurat (UGD) RS International Bintaro. Setelah diperiksa dengan alat elektro kardio grafi (EKG), disimpulkan pembuluh koroner Irwanto mengalami penyumbatan secara tiba-tiba (myocardial infraction). Karenanya Irwanto dianjurkan untuk dirawat. Apalagi setelah hasil pemeriksaan dengan EKG itu dikirim kepada dokter spesialis jantung di RS International Bintaro, dr Chandramin.
Melalui telepon, Chandramin meminta dokter jaga yang ada di RS International Bintaro untuk segera memasukkan Irwanto ke instalasi Intensive Cardiac/Coronary Care Unit (ICCU).
"Katanya, suami saya mendapatkan serangan jantung," ujar Indrawati Raman di rumahnya, akhir pekan lalu. "Dan terus terang saja, malam itu saya benar-benar terkejut sekali. Tidak menyangka kalau penyakit suami saya sudah sedemikian gawatnya. Dan karena keawaman saya, saya percaya begitu saja kepada dokter-dokter itu. Saya pasrahkan suami saya kepada mereka," tambah Indrawati.
Karena ketidak-pahamannya itu juga, ditambah rasa percayanya kepada dokter serta pengharapannya yang besar agar suaminya cepat sembuh, Indrawati mengizinkan Chandramin memasukkan streptokinase sebanyak 1,5 juta IU melalui infus di siang harinya atau 12 jam setelah Irwanto, peraih beasiswa Fullbright dari AS itu dimasukan ke dalam instalasi ICCU. Padahal obat itu hanya efektif selama enam jam sejak pertama kali ditemukannya gumpalan darah di pembuluh koroner seperti diutarakan oleh dr Santoso Karo Karo MPH, dokter spesialis jantung di RS Jantung Harapan Kita. Katanya, streptokinase hanya efektif selama enam jam sejak pertama kali ditemukannya gumpalan darah.
Ditambahkan Santoso, sudah menjadi prosedur standar bagi para dokter spesialis jantung untuk memberikan obat ini sebanyak 1,5 juta IU kepada pasien yang didiagnosa mengalami myocardial infraction. Jika obat ini diberikan kepada orang yang tidak mengalami myocardial infraction, bisa menyebabkan pendarahan di sekujur tubuhnya.
Tidak lama setelah mendapatkan streptokinase, sekujur tubuh Irwanto segera mengeluarkan darah. "Awalnya bapak mengeluhkan sakit yang amat sangat pada tengkuknya. Setelah itu seluruh tubuhnya mengeluarkan darah, salah satunya dari gusinya. Jadi seperti drakula saja, mulutnya selalu mengeluarkan darah," ujar Indrawati.
Mendadak lumpuh Penderitaan yang dialami Irwanto tidak berhenti pada pendarahan itu saja. Sekujur tubuhnya mulai dari dada ke bawah sulit untuk digerakkan. Hingga sekarang bagian tubuh tersebut sama sekali tidak bisa digerakkan. Membuat pria yang banyak melakukan penelitian tentang pelacur anak-anak itu terkulai tidak berdaya. Salah satu pendiri Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) ini mendadak lumpuh. Dokter di RS International Bintaro mencurigainya mengalami stroke sehingga harus di CT Scan. "CT Scan menunjukkan hasil yang normal. Karenanya dokter kemudian meminta bapak menjalani MRI (magnetic resonance imaging) di RS Siloam Gleneagles, Tangerang," tutur Indrawati.
Ditambahkannya, dari hasil MRI tersebut dokter di RS International Bintaro menyimpulkan adanya "keanehan" di sekitar tulang belakang Irwanto dan harus segera dioperasi.
Dari sini dokter di RS International Bintaro mulai mengabaikan diagnosa awal, myocardial infraction dan menunjuk "keanehan" di sekitar tulang punggung ini sebagai biang keladinya dan mendorong Irwanto untuk menjalani operasi.
Kecurigaan mulai menghinggapi benak Indrawati, karena cepat berubahnya diagnosa dokter terhadap suaminya. Apalagi dokter terus memaksa suaminya untuk tetap berada di ICCU selama tujuh hari, walau jantungnya sudah dinyatakan tidak mengalami kejanggalan sama sekali.
Melalui perantara seorang wartawan, Indrawati membawa hasil MRI terhadap suaminya ke Prof Dr Padmosantjojo, dokter yang berhasil memisahkan kembar siam asal Riau, Yuliana-Yuliani pada tahun 1980-an.
Dari pengamatan Prof Padmo tidak ditemukan hal yang aneh-aneh yang mengharuskan Irwanto harus dioperasi. Bahkan MRI yang dilakukan di RS Siloam Gleneagles itu juga tidak berlangsung sebagaimana mestinya. Ada beberapa foto yang goyang sehingga menyulitkan pada saat akan dianalisa.
 "Saat itu juga Prof Padmo minta dilakukan MRI ulang di RS Husada. Setelah MRI ulang itu Prof Padmo baru benar-benar yakin, bahwa tidak apa-apa terhadap diri suami saya dan meminta dokter di RS International Bintaro membatalkan operasi," kata Indrawati.
Kata Indrawati, Prof Padmo lalu meminta Irwanto segera dikeluarkan dari RS International Bintaro dan menjalani perawatan di RS MMC, Kuningan. Tetapi katanya RS International Bintaro terkesan berusaha menahan Irwanto di instalasi ICCU. Ditambah tidak hadirnya Chandramin, dokter yang memasukkan Irwanto ke ICCU, menyulitkan pengeluarannya dari instalasi yang berbiaya Rp 5 juta/ hari itu.
 "Dan yang membuat kami semakin jengkel, begitu dikeluarkan, RS International Bintaro sama sekali tidak membuatkan resume. Mereka tidak memberikan catatan pengantar kepada RS MMC, apa-apa saja yang telah mereka lakukan kepada suami saya," ujarnya.
 Asuransi ditolak  Karena menginginkan sembuh, Indrawati memboyong suaminya yang konsultan untuk Unicef ini ke RS Tan Tock Seng, Singapura pada September lalu. Di RS ini, kata Indrawati, baru diketahui RS International Bintaro yang telah melakukan malapraktik pada pasiennya. Memberikan streptokinase pada pasien yang sama sekali tidak mengalami myocardial infraction.
 Dokter di RS Tan Tock Seng menyimpulkan, streptokinase itu juga yang menyebabkan pecahnya pembuluh darah di tengkuk Irwanto sehingga membuat sebagian besar anggota tubuhnya lumpuh. "Dan kata dokter-dokter di RS itu, ini bisa dijadikan bukti untuk menuntut RS International Bintaro. Bahkan mereka mau membantu kami untuk melakukan tuntutan hukum itu," ujarnya.
Sebetulnya, bukti telah terjadinya malapraktik yang dilakukan RS International Bintaro sudah bisa diketahui dari ditolaknya klaim asuransi Irwanto oleh PT Asuransi AIU Indonesia. Melalui surat tertanggal 31 Oktober 2003, disebutkan,cardiac enzymes Irwanto dalam keadaan normal. Bertolak belakang dengan diagnosa RSIB, pembuluh koroner Irwanto telah menyempit.
 "Bahkan di RS Tan Tock Seng itu juga diketahui, sebetulnya keluhan nyeri di dada dan punggung bapak bukan karena penyakit jantung, tetapi karena kelelahan saja," ujar Indrawati.
Tidak standar Menurut Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) dr Marius Widjajarta, banyaknya kasus malapraktik karena Indonesia belum memiliki standar pelayanan medik yang berlaku sama di seluruh rumah sakit di Indonesia. "Sehingga jika terjadi kesalahan selalu dinilai sebagai kecelakaan. Pasien selalu berada di sisi yang lemah," katanya.
 Kata dia, standar pelayanan medik di Indonesia sudah selayaknya dibuat.
 Apalagi, di Indonesia sudah ada Undang-undang Kesehatan Nomor 23 Tahun1992 yang di dalamnya terdapat standar pelayanan medik. Meski dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, pasien mempunyai kekuatan hukum namun tanpa standar pelayanan medik tetap saja menjadi lemah.
Sudaryatmo, pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan, ketika seorang dokter diduga melakukan malapraktik, konsumen bisa menuntut dokter yang bersangkutan dan rumah sakit tempat dokter itu berpraktik.
YLKI, kata Sudaryatmo, siap menerima aduan dari konsumen yang menjadi korban malapraktik.
Sebenarnya, kata Ketua Pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kesehatan Iskandar Sitorus, banyak kasus yang bisa dikatagorikan malapraktik. Salah satunya RS yang menolak pasien. Karena itu, jika ada lembaga kesehatan yang tidak menjalankan fungsinya sesuai prosedur yang berlaku, sudah bisa dimasukkan ke dalam malapraktik.
Hingga kini jumlah kasus malapraktik yang dilaporkan ke LBH Kesehatan cukup banyak. Tahun 2003 terdapat 70 kasus pengaduan, sedangkan tahun 2004, baru sembilan kasus.(mer/ang/wid)
sumber : www.kompas.co.id
Do you Yahoo!? Yahoo! Search - Find what you’re looking for faster.
This communication is for use by the intended recipient and contains information that may be privileged, confidential or copyrighted under applicable law. If you are not the intended recipient, you are hereby formally notified that any use, copying or distribution of this e-mail, in whole or in part, is strictly prohibited. Please notify the sender by return e-mail and delete this e-mail from your system. Unless explicitly and conspicuously designated as "E-Contract Intended", this e-mail does not constitute a contract offer, a contract amendment, or an acceptance of a contract offer. This e-mail does not constitute a consent to the use of sender's contact information for direct marketing purposes or for transfers of data to third parties.
Francais Deutsch Italiano Espanol Portugues Japanese Chinese Korean
http://www.DuPont.com/corp/email_disclaimer.html
--- End Message ---
--------------------------------------------------------------------- >> Kirim bunga, buket balon atau cake, klik,http://www.indokado.com/ >> Info balita, http://www.balita-anda.com >> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]