Note: forwarded message attached.


Do you Yahoo!?
Yahoo! Search - Find what you’re looking for faster.
--- Begin Message ---
Disuntik Lumpuh di RS International Bintaro





Bintaro, Penyakit apapun juga amat menakutkan.
Maksud hati ingin mengobatinya malah dapat diagnosa keliru.
Akibatnya bisa fatal. Bukan kesembuhan yang didapat justru sakit semakin
gawat.

Dua pasien yang menderita akibat hal itu adalah Irwanto, Ketua Lembaga
Penelitian Universitas Katolik (Unika) Atmajaya dan Reynold Panggabean,
penyanyi dan pencipta lagu.

Irwanto yang merasa sakit pada dada kiri dan punggung memeriksa ke RS
International Bintaro (RSIB). Irwanto pun dikatakan mendapatkan serangan
jantung sehingga diberikan streptokinase (obat untuk melarutkan gumpalan
darah pada pembuluh darah). Namun fatal, setelah itu Irwanto malah
menderita
lumpuh.

Sedangkan Reynold malah jatuh koma setelah masuk ke rumah sakit.
Padahal dia masuk RS akibat pilek yang tak sembuh-sembuh selama sebulan.

Setelah diberi suntikan, justru mulutnya keluar busa sampai dia tak
ingat lagi. Kini Reynold tengah menyiapkan pengacara untuk menggugat RS
tersebut. Tetapi dia enggan menyebut nama RS itu.

Berkaitan dengan kasus Irwanto, RS International Bintaro melalui
Medical & Ancillaries Manager dr Mulyadi Muchtiar membantah melakukan
malapraktik.

Menurut dia, proses pemeriksaan Irwanto sudah sesuai dengan prosedur.
Sejak masuk ke UGD RS International Bintaro pada tanggal 27 Juli 2003
pukul 23.55 hingga keluar dari RS International Bintaro, dokter RS
International Bintaro telah melaksanakan pemeriksaan medis dan
penanganan medis.

Katanya, pihaknya juga melakukan terapi sesuai dengan hasil pemeriksaan
yang ada. Jadi menurut Mulyadi, RS International Bintaro sudah memberikan
pelayanan sesuai dengan prosedur pada pasien tersebut.

Sakit dada dan punggung
Diawali keluhan sakit di dada dan pungung, bersama istrinya Indrawati
Raman, Irwanto mendatangi Unit Gawat Darurat (UGD) RS International
Bintaro. Setelah diperiksa dengan alat elektro kardio grafi (EKG),
disimpulkan
pembuluh koroner Irwanto mengalami penyumbatan secara tiba-tiba
(myocardial infraction). Karenanya Irwanto dianjurkan untuk dirawat.
Apalagi
setelah hasil pemeriksaan dengan EKG itu dikirim kepada dokter spesialis
jantung di RS International Bintaro, dr Chandramin.

Melalui telepon, Chandramin meminta dokter jaga yang ada di RS
International Bintaro untuk segera memasukkan Irwanto ke instalasi
Intensive Cardiac/Coronary Care Unit (ICCU).

"Katanya, suami saya mendapatkan serangan jantung," ujar Indrawati
Raman di rumahnya, akhir pekan lalu. "Dan terus terang saja, malam itu saya
benar-benar terkejut sekali. Tidak menyangka kalau penyakit suami saya
sudah sedemikian gawatnya. Dan karena keawaman saya, saya percaya begitu
saja kepada dokter-dokter itu. Saya pasrahkan suami saya kepada mereka,"
tambah Indrawati.

Karena ketidak-pahamannya itu juga, ditambah rasa percayanya kepada
dokter serta pengharapannya yang besar agar suaminya cepat sembuh,
Indrawati mengizinkan Chandramin memasukkan streptokinase sebanyak 1,5
juta IU melalui infus di siang harinya atau 12 jam setelah Irwanto,
peraih beasiswa Fullbright dari AS itu dimasukan ke dalam instalasi
ICCU. Padahal obat itu hanya efektif selama enam jam sejak pertama kali
ditemukannya gumpalan darah di pembuluh koroner seperti diutarakan oleh
dr Santoso Karo Karo MPH, dokter spesialis jantung di RS Jantung Harapan
Kita. Katanya, streptokinase hanya efektif selama enam jam sejak pertama
kali
ditemukannya gumpalan darah.

Ditambahkan Santoso, sudah menjadi prosedur standar bagi para dokter
spesialis jantung untuk memberikan obat ini sebanyak 1,5 juta IU kepada
pasien yang didiagnosa mengalami myocardial infraction. Jika obat ini
diberikan kepada orang yang tidak mengalami myocardial infraction, bisa
menyebabkan pendarahan di sekujur tubuhnya.

Tidak lama setelah mendapatkan streptokinase, sekujur tubuh Irwanto
segera mengeluarkan darah. "Awalnya bapak mengeluhkan sakit yang amat
sangat pada tengkuknya. Setelah itu seluruh tubuhnya mengeluarkan darah,
salah satunya dari gusinya. Jadi seperti drakula saja, mulutnya selalu
mengeluarkan darah," ujar Indrawati.

Mendadak lumpuh
Penderitaan yang dialami Irwanto tidak berhenti pada pendarahan itu
saja. Sekujur tubuhnya mulai dari dada ke bawah sulit untuk digerakkan.
Hingga sekarang bagian tubuh tersebut sama sekali tidak bisa
digerakkan. Membuat pria yang banyak melakukan penelitian tentang pelacur
anak-anak itu terkulai tidak berdaya. Salah satu pendiri Komisi Nasional
Perlindungan Anak (Komnas PA) ini mendadak lumpuh. Dokter di RS
International Bintaro mencurigainya mengalami stroke sehingga harus di CT
Scan. "CT Scan menunjukkan hasil yang normal. Karenanya dokter kemudian
meminta bapak menjalani MRI (magnetic resonance imaging) di RS Siloam
Gleneagles, Tangerang," tutur Indrawati.

Ditambahkannya, dari hasil MRI tersebut dokter di RS International
Bintaro menyimpulkan adanya "keanehan" di sekitar tulang belakang
Irwanto dan harus segera dioperasi.

Dari sini dokter di RS International Bintaro mulai mengabaikan diagnosa
awal, myocardial infraction dan menunjuk "keanehan" di sekitar tulang
punggung ini sebagai biang keladinya dan mendorong Irwanto untuk
menjalani operasi.

Kecurigaan mulai menghinggapi benak Indrawati, karena cepat berubahnya
diagnosa dokter terhadap suaminya. Apalagi dokter terus memaksa suaminya
untuk tetap berada di ICCU selama tujuh hari, walau jantungnya sudah
dinyatakan tidak mengalami kejanggalan sama sekali.

Melalui perantara seorang wartawan, Indrawati membawa hasil MRI terhadap
suaminya ke Prof Dr Padmosantjojo, dokter yang berhasil memisahkan
kembar siam asal Riau, Yuliana-Yuliani pada tahun 1980-an.

Dari pengamatan Prof Padmo tidak ditemukan hal yang aneh-aneh yang
mengharuskan Irwanto harus dioperasi.
Bahkan MRI yang dilakukan di RS Siloam Gleneagles itu juga tidak
berlangsung sebagaimana mestinya. Ada beberapa foto yang goyang sehingga
menyulitkan pada saat akan dianalisa.

 "Saat itu juga Prof Padmo minta dilakukan MRI ulang di RS Husada.
Setelah MRI ulang itu Prof Padmo baru benar-benar yakin, bahwa tidak
apa-apa terhadap diri suami saya dan meminta dokter di RS International
Bintaro membatalkan operasi," kata Indrawati.

Kata Indrawati, Prof Padmo lalu meminta Irwanto segera dikeluarkan dari
RS International Bintaro dan menjalani perawatan di RS MMC, Kuningan.
Tetapi katanya RS International Bintaro terkesan berusaha menahan
Irwanto di instalasi ICCU. Ditambah tidak hadirnya Chandramin, dokter
yang memasukkan Irwanto ke ICCU, menyulitkan pengeluarannya dari
instalasi yang berbiaya Rp 5 juta/ hari itu.

 "Dan yang membuat kami semakin jengkel, begitu dikeluarkan, RS
International Bintaro sama sekali tidak membuatkan resume.
Mereka tidak memberikan catatan pengantar kepada RS MMC, apa-apa saja
yang telah mereka lakukan kepada suami saya," ujarnya.

 Asuransi ditolak
 Karena menginginkan sembuh, Indrawati memboyong suaminya yang konsultan
untuk Unicef ini ke RS Tan Tock Seng, Singapura pada September lalu.
Di RS ini, kata Indrawati, baru diketahui RS International Bintaro yang
telah melakukan malapraktik pada pasiennya. Memberikan streptokinase
pada pasien yang sama sekali tidak mengalami myocardial infraction.

 Dokter di RS Tan Tock Seng menyimpulkan, streptokinase itu juga yang
menyebabkan pecahnya pembuluh darah di tengkuk Irwanto sehingga membuat
sebagian besar anggota tubuhnya lumpuh. "Dan kata dokter-dokter di RS
itu, ini bisa dijadikan bukti untuk menuntut RS International Bintaro.
Bahkan mereka mau membantu kami untuk melakukan tuntutan hukum itu,"
ujarnya.

Sebetulnya, bukti telah terjadinya malapraktik yang dilakukan RS
International Bintaro sudah bisa diketahui dari ditolaknya klaim
asuransi Irwanto oleh PT Asuransi AIU Indonesia.
Melalui surat tertanggal 31 Oktober 2003, disebutkan,cardiac enzymes
Irwanto dalam keadaan normal. Bertolak belakang dengan diagnosa RSIB,
pembuluh koroner Irwanto telah menyempit.

 "Bahkan di RS Tan Tock Seng itu juga diketahui, sebetulnya keluhan
nyeri di dada dan punggung bapak bukan karena penyakit jantung, tetapi
karena kelelahan saja," ujar Indrawati.

Tidak standar
Menurut Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI)
dr Marius Widjajarta, banyaknya kasus malapraktik karena Indonesia belum
memiliki standar pelayanan medik yang berlaku sama di seluruh rumah
sakit di Indonesia.
"Sehingga jika terjadi kesalahan selalu dinilai sebagai kecelakaan.
Pasien selalu berada di sisi yang lemah," katanya.

 Kata dia, standar pelayanan medik di Indonesia sudah selayaknya dibuat.

 Apalagi, di Indonesia sudah ada Undang-undang Kesehatan Nomor 23
Tahun1992 yang di dalamnya terdapat standar pelayanan medik.
Meski dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999,
pasien mempunyai kekuatan hukum namun tanpa standar pelayanan medik
tetap saja menjadi lemah.

Sudaryatmo, pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
mengatakan, ketika seorang dokter diduga melakukan malapraktik, konsumen
bisa menuntut dokter yang bersangkutan dan rumah sakit tempat dokter itu
berpraktik.

YLKI, kata Sudaryatmo, siap menerima aduan dari konsumen yang menjadi
korban malapraktik.

Sebenarnya, kata Ketua Pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kesehatan
Iskandar Sitorus, banyak kasus yang bisa dikatagorikan malapraktik.
Salah satunya RS yang menolak pasien.
Karena itu, jika ada lembaga kesehatan yang tidak menjalankan fungsinya
sesuai prosedur yang berlaku, sudah bisa dimasukkan ke dalam
malapraktik.

Hingga kini jumlah kasus malapraktik yang dilaporkan ke LBH Kesehatan
cukup banyak.
Tahun 2003 terdapat 70 kasus pengaduan, sedangkan tahun 2004, baru
sembilan kasus.(mer/ang/wid)

sumber : www.kompas.co.id



Do you Yahoo!?
Yahoo! Search - Find what you’re looking for faster.



This communication is for use by the intended recipient and contains information that may be privileged, confidential or copyrighted under applicable law. If you are not the intended recipient, you are hereby formally notified that any use, copying or distribution of this e-mail, in whole or in part, is strictly prohibited. Please notify the sender by return e-mail and delete this e-mail from your system. Unless explicitly and conspicuously designated as "E-Contract Intended", this e-mail does not constitute a contract offer, a contract amendment, or an acceptance of a contract offer. This e-mail does not constitute a consent to the use of sender's contact information for direct marketing purposes or for transfers of data to third parties.

Francais Deutsch Italiano Espanol Portugues Japanese Chinese Korean

http://www.DuPont.com/corp/email_disclaimer.html



--- End Message ---
---------------------------------------------------------------------
>> Kirim bunga, buket balon atau cake, klik,http://www.indokado.com/
>> Info balita, http://www.balita-anda.com
>> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke