Ternyata nggak haram kok Mbak Murni, insya Allah. Saya sudah search
dalil-dalilnya, dan ternyata ada di buku Fatwa-Fatwa Kontemporer karangan
Dr. Yusuf Qardawi. Lengkapnya ada di URL berikut ini:

http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Kontemporer/BankSusu1.html

http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Kontemporer/BankSusu2.html

Saya kutipkan sebagian kesimpulannya:

Menurut pendapat saya, asy-Syari' (Pembuat syariat) menjadikan asas
pengharamnya  itu   pada   "keibuan   yang   menyusukan" sebagaimana firman
Allah ketika menerangkan wanita-wanita yang diharamkan mengawininya:

    "... dan ibu-ibumu yang menyusui kamu dan saudara
    perempuanmu sepersusuan ..." (an-Nisa': 23)

Adapun "keibuan" yang ditegaskan Al-Qur'an itu tidak terbentuk semata-mata
karena  diambilkan  air  susunya,  tetapi  karena menghisap  teteknya  dan
selalu   lekat   padanya   sehingga melahirkan  kasih  sayang  si  ibu dan
ketergantungan si anak. Dari keibuan  ini  maka  muncullah  persaudaraan
sepersusuan. Jadi,  keibuan ini merupakan asal (pokok), sedangkan yang lain
itu mengikutinya. Dengan demikian, kita wajib  berhenti  pada  lafal-lafal
yang dipergunakan   Syari'  di  sini.  Sedangkan  lafal-lafal  yang
dipergunakanNya  itu  seluruhnya   membicarakan   irdha'   dan radha'ah
(penyusuan),  dan  makna  lafal  ini  menurut bahasa
Al-Qur'an  dan  As-Sunnah  sangat  jelas  dan  terang,   yaitu memasukkan
tetek  ke  mulut  dan  menghisapnya, bukan sekadar memberi minum susu dengan
cara apa pun.

Salam,
Mirna Muska



----- Original Message -----
From: "Sri Murni" <[EMAIL PROTECTED]>


> Wah, kalo berdasarkan agama (maaf....) agak susah
> untuk menentukan saudara sepersusuan.
>
> Agak berbahaya apabila suatu saat nanti anak kita
> ternyata menikah dengan saudara sepersusuannya,
> bagaimana hukumnya nanti? mungkin secara hukum dunia
> its ok, tapi kalau di agama saya, waduh itu hukumnya
> bisa haram.
>
> Sekali lagi saya mohon maaf apabila ada yang tidak
> berkenan.
>
>
> murni


---------------------------------------------------------------------
>> Kirim bunga, buket balon atau cake, klik,http://www.indokado.com/
>> Info balita, http://www.balita-anda.com
>> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke