Ternyata nggak haram kok Mbak Murni, insya Allah. Saya sudah search dalil-dalilnya, dan ternyata ada di buku Fatwa-Fatwa Kontemporer karangan Dr. Yusuf Qardawi. Lengkapnya ada di URL berikut ini:
http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Kontemporer/BankSusu1.html http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Kontemporer/BankSusu2.html Saya kutipkan sebagian kesimpulannya: Menurut pendapat saya, asy-Syari' (Pembuat syariat) menjadikan asas pengharamnya itu pada "keibuan yang menyusukan" sebagaimana firman Allah ketika menerangkan wanita-wanita yang diharamkan mengawininya: "... dan ibu-ibumu yang menyusui kamu dan saudara perempuanmu sepersusuan ..." (an-Nisa': 23) Adapun "keibuan" yang ditegaskan Al-Qur'an itu tidak terbentuk semata-mata karena diambilkan air susunya, tetapi karena menghisap teteknya dan selalu lekat padanya sehingga melahirkan kasih sayang si ibu dan ketergantungan si anak. Dari keibuan ini maka muncullah persaudaraan sepersusuan. Jadi, keibuan ini merupakan asal (pokok), sedangkan yang lain itu mengikutinya. Dengan demikian, kita wajib berhenti pada lafal-lafal yang dipergunakan Syari' di sini. Sedangkan lafal-lafal yang dipergunakanNya itu seluruhnya membicarakan irdha' dan radha'ah (penyusuan), dan makna lafal ini menurut bahasa Al-Qur'an dan As-Sunnah sangat jelas dan terang, yaitu memasukkan tetek ke mulut dan menghisapnya, bukan sekadar memberi minum susu dengan cara apa pun. Salam, Mirna Muska ----- Original Message ----- From: "Sri Murni" <[EMAIL PROTECTED]> > Wah, kalo berdasarkan agama (maaf....) agak susah > untuk menentukan saudara sepersusuan. > > Agak berbahaya apabila suatu saat nanti anak kita > ternyata menikah dengan saudara sepersusuannya, > bagaimana hukumnya nanti? mungkin secara hukum dunia > its ok, tapi kalau di agama saya, waduh itu hukumnya > bisa haram. > > Sekali lagi saya mohon maaf apabila ada yang tidak > berkenan. > > > murni --------------------------------------------------------------------- >> Kirim bunga, buket balon atau cake, klik,http://www.indokado.com/ >> Info balita, http://www.balita-anda.com >> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]