kalo di perusahaan ku sih ada, rasanya gak semua perusahaan menerapkan uang Jasa untuk karyawannya berbeda kalo berhenti karena PHK, itu ada peraturan pemerintah yg mengaturnya gimana dengan peraturan tenaga kerja di tempat ibu yulie? apakah selama ini ada yg mendapatkan uang jasa?
-----Original Message----- From: Yulie [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Tuesday, November 09, 2004 3:43 PM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: [balita-anda] maaf oot- tanya karyawan mengundurkan diri dpt uang penghargaan nggak? Dear moms& dads, Sory kalau mengganggu, mau tanya kali ada yg ngerti perUU tenaga kerja, kalu karyawan resign sudah bekerja selama 3 ,5 thn dapat uang penghargaan nggak? Pls kalo ada yg dibagian HRD, aku butuh infonya banget. Japri aja via :[EMAIL PROTECTED] --- Best Regards, Yulie --------------------------------------------------------------------- DUKUNG situs Balita-Anda.Com sebagai Situs Terbaik Wanita & Anak 2004-2005 versi Majalah Komputer Aktif, dengan ketik: POLL ST WAN 2 ke nomor 8811, selama 16 Okt sd. 30 Nov. 2004. Raih sebuah ponsel SonyEricsson K500i, dua buah ponsel Nokia 3100 dan 10 paket merchandise komputerakt!f bagi para peserta polling yang beruntung. Satu nomor ponsel hanya berhak memberikan satu suara dukungan untuk tiap kategorinya. Polling ini berlaku untuk pelanggan Telkomsel, Indosat maupun Excelcom dengan tarif Rp 1.500. --------------------------------------------------------------------- >> Kirim bunga, buket balon atau cake, klik,http://www.indokado.com/ >> Info balita, http://www.balita-anda.com >> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]