ayahnya arya, ini saya kutipkan dari web sitenya pesantren virtual. untuk lbh jelasnya buka aja www.pesantrenvirtual.com
semoga membantu Hitungan Fidyah Tanya: Assalamualaikum Wr.Wb. Pak Ustadz, saya ingin bertanya hukumnya fidyah dan bagaimana penghitungannya. Apakah 1 kali makan atau 1 hari, apa makan plus lauk pauknya dan kalau diuangkan berapa? Wasalamualaikum Wr.Wb. Jawab: Mayoritas Ulama bersepakat bahwa hukum fidyah adalah wajib, berdasar ayat "Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (puasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin." (QS. Al-Baqarah:184) Orang yang meninggalkan puasa adakalanya yang harus membayar fidyah dan mengqadha' puasa, adakalanya yang diharuskan membayar fidyah saja. Yang masuk kategori pertama (membayar fidyah dan qadha'): 1. Perempuan yang hamil dan menyusui apabila menghawatirkan kesehatan anaknya. (Jika ia menghawatirkan kesehatan dirinya bukan anaknya, sebaliknya, ia harus mengqadha' saja tanpa harus membayar fidyah.) 2. Orang yang terlambat mengqadha' puasa sampai datang bulan Ramadhan berikutnya dengan tanpa udzur (haid, nifas, sakit, gila, bepergian yang berkepanjangan, dll.). Dan yang masuk dalam kategori kedua (membayar fidyah saja, tanpa qadha') : 1. Seseorang yang kondisi fisiknya memang tidak memungkinkan lagi berpuasa, seperti kakek-nenek yang sudah tua renta. 2. Orang sakit yang tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya. Adapun mengenai kadar atau takaran fidyah itu adalah satu mud (makanan pokok setempat) untuk satu hari. Jadi jika seseorang meninggalkan 5 hari, ia mempunyai tanggungan 5 mud. Satu mud sama dengan 675 gram, atau yang mencukupi dua kali makan satu orang (sahur dan buka). Boleh juga dibayarkan berupa uang, dihargai sesuai harga pasar setempat. Karena wajarnya makan itu lengkap dengan lauk-pauk, ya harus sekalian dengan lauk-pauk. Sewajarnya saja. Mutamakkin Billa -----Original Message----- From: Hasbullah Hariyanto [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Tuesday, November 09, 2004 7:21 PM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: [balita-anda] Bayar Fidyah Dear mom,s and Dad,s, Maaf sebelumnya saya nanya mengenai urusan agama, Karena buat Ibu2 yg muslim tentunya mengalami hal ini setelah melahirkan atau saat menyusui. Ada ga ya yg ngerti bagaimana bayar fidyah utk ibu2 yg ga bisa puasa karena melahirkan dan menyusui, Berapakah besarnya ? Siapa saja yg berhak menerimanya ? Dengan beras saja atau dengan Uang bisa ? Apakah suami yg harus membayarkannya atau boleh istri sendiri yg membayarnya ? Maaf jika kurang berkenan Ayahnya Arya ****************** IMPORTANT - This email and any attachments may be confidential and privileged. If received in error, please contact Thiess and delete all copies. You may not rely on advice and documents received by email unless confirmed by a signed Thiess letter. Before opening or using attachments, check them for viruses and defects. Thiess' liability is limited to resupplying any affected attachments. ****************** ______________________________________________________________________ This email has been scanned by the MessageLabs Email Security System. For more information please visit http://www.messagelabs.com/email ______________________________________________________________________ --------------------------------------------------------------------- DUKUNG situs Balita-Anda.Com sebagai Situs Terbaik Wanita & Anak 2004-2005 versi Majalah Komputer Aktif, dengan ketik: POLL ST WAN 2 ke nomor 8811, selama 16 Okt sd. 30 Nov. 2004. Raih sebuah ponsel SonyEricsson K500i, dua buah ponsel Nokia 3100 dan 10 paket merchandise komputerakt!f bagi para peserta polling yang beruntung. Satu nomor ponsel hanya berhak memberikan satu suara dukungan untuk tiap kategorinya. Polling ini berlaku untuk pelanggan Telkomsel, Indosat maupun Excelcom dengan tarif Rp 1.500. --------------------------------------------------------------------- >> Kirim bunga, buket balon atau cake, klik,http://www.indokado.com/ >> Info balita, http://www.balita-anda.com >> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED] --------------------------------------------------------------------- DUKUNG situs Balita-Anda.Com sebagai Situs Terbaik Wanita & Anak 2004-2005 versi Majalah Komputer Aktif, dengan ketik: POLL ST WAN 2 ke nomor 8811, selama 16 Okt sd. 30 Nov. 2004. Raih sebuah ponsel SonyEricsson K500i, dua buah ponsel Nokia 3100 dan 10 paket merchandise komputerakt!f bagi para peserta polling yang beruntung. Satu nomor ponsel hanya berhak memberikan satu suara dukungan untuk tiap kategorinya. Polling ini berlaku untuk pelanggan Telkomsel, Indosat maupun Excelcom dengan tarif Rp 1.500. --------------------------------------------------------------------- >> Kirim bunga, buket balon atau cake, klik,http://www.indokado.com/ >> Info balita, http://www.balita-anda.com >> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]