13 Snack Mengandung MSG, Ancam Kesehatan Anak

Kapanlagi.com - Sejumlah tujuh makanan ringan dalam kemasan (snack)
yang biasa dikonsumsi anak-anak tidak mencantumkan kandungan MSG,
sementara diyakini MSG bila dikonsumsi dalam jumlah tertentu akan
mengancam kesehatan anak.

Nurhasan, dari Pirac (Public Interest Research and Advocacy Center)
di Jakarta, Kamis mengatakan, pihaknya sudah meneliti ke-13 contoh
makanan ringan yang beredar luas itu.

Dari ke-13 jenis makanan ringan, tujuh di antaranya mengandung MSG
(monosodium glutamate), tetapi tidak mencantumkannya dalam kemasan,
sedangkan empat produk lagi dinyatakan mengandung penyedap dan
penambah rasa, namun tidak menyebutkan mengandung MSG dan dua produk
lainnya mencantumkan MSG, tapi tidak menyebut jumlah kandungannya.

Ketujuh produk tersebut adalah Cheetos (1,20%), Chitato dengan rasa
sapi panggang (1,06%), Chiki dengan rasa keju (0,76%), Happytos
Torpilachips (0,71%), Golden Horn dengan rasa keju (0,46%), Smax
dengan rasa ayam (0,57%), dan Taro Snack dengan rasa rumput laut
(0,62%).

Keempat produk yang menyatakan mengandung penyedap dan penambah rasa,
tetapi tidak menyebutkan mengandung MSG, adalah Zetz dengan rasa ayam
bumbu mamamai (0,50%), Twistko dengan rasa jagung barbeque (1,59%),
Double Decker Snack dengan rasa ayam (0,48%) dan Twistee Corn (0,47%).

Keempat produk itu dinilai dan dianggap menyesatkan, karena
menyebutkan mengandung penyedap rasa, tetapi tidak menyebutkan
mengandung MSG.

Dua produk yang mencantumkan MSG, tetapi tidak menyebutkan jumlah
kandungannya, adalah Gemez dengan rasa ayam panggang (0,59%) dan Anak
Mas dengan rasa keju (0,52%).

MSG, kata Nurhasan, dapat menembus plasenta pada saat kehamilan,
menembus jaringan penyaring antara darah otak, dan menyusup ke lima
organ circumventricular.

Pelindung darah otak yang terkontaminasi dapat mengakibatkan kelainan
hati, trauma, hipertensi, stress, demam tinggi dan mengganggu proses
penuaan. MSG juga memicu reaksi gatal, bintik-bintik merah di kulit,
mual, dan muntah-muntah, sakit kepala, migren, asma, gangguan hati,
ketidakmampuan belajar dan depresi.

"Penggunaan MSG lebih berisiko terhadap bayi dan anak-anak," katanya.

Ke-13 produk tersebut dinilai melanggar pasal 30 ayat 2 tentang label
pada UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK).

Produk tersebut juga dinilai melanggar Pasal 3 ayat 2 PP No.69/1999
tentang Label dan Iklan Pangan.

Pasal 33 UUPK dan pasal 5 PP 69/1999 yang menyatakan setiap produk
kemasan harus memuat keterangan dengan benar dan tidak menyesatkan.

Pirac minta pemerintah untuk mengawasi standarisasi penggunaan MSG
pada makanan dalam kemasan.

Produsen juga hendaknya diwajibkan menggunakan ukuran miligram dan
bukan persentase.

Pemerintah juga hendaknya mewajibkan produsen makan ringan yang
menggunakan MSG untuk mencantumkan bahaya penggunaan MSG pada anak-
anak dalam jumlah tertentu.

"Jika produsen tersebut melanggar UUPK, maka dikenakan sanksi sesuai
peraturan perundangan yang berlaku," kata Nurhasan.

Dia juga minta Badan Pengawasan Obat dan Makanan untuk memerintahkan
ke-13 produsen makanan ringan tersebut agar menarik produknya dan
menggantikannya dengan kemasan yang sudah direvisi.

Produsen makanan dalam kemasan sebenarnya wajib mencantumkan denga
benar kandungan dan komposisi produknya dan hak konsumen yang
menentukan apa akan membeli atau tidak.

Dikatakannya, percobaan pada binatang, seperti ayam, yang
mengkonsumsi MSG sebanyak empat miligram akan tampak mengantuk dan
kemudian terkapar.

Ada dua jenis MSG yang beredar di Indonesia, yakni alami dan buatan
(sintetik).



__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com

[Non-text portions of this message have been removed]
--- End forwarded message ---







AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH DI ACEH & DAN SUMATERA 
UTARA !!!
================
Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke